Meraknusantara

Darurat, Diduga Jalan Rusak Akibat Truk galian C kalialang, Walikota Semarang segera bertindak tegas


Semarang – Kondisi Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang, menjadi sorotan masyarakat. Ruas jalan yang setiap hari dilalui ribuan kendaraan itu mengalami kerusakan cukup parah dengan aspal mengelupas, berlubang, dan bergelombang. Warga menduga kerusakan tersebut dipicu oleh tingginya intensitas truk bermuatan material dari aktivitas galian C di kawasan Kalialang

Tak hanya menyebabkan kerusakan jalan, aktivitas angkutan material itu juga disebut kerap memicu kemacetan panjang setiap hari

 Pengguna jalan harus mengantre di tengah lalu lalang truk bermuatan berat, sehingga aktivitas masyarakat terganggu dan risiko kecelakaan meningkat

Menurut warga, truk-truk pengangkut tanah dan batu hampir setiap hari melintasi Jalan Abdulrahman Saleh. Beban kendaraan yang diduga melebihi kapasitas dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan badan jalan yang kini semakin memprihatinkan.

"Jangan sampai menunggu korban berjatuhan baru ada tindakan Jalan ini setiap hari dilalui ribuan kendaraan

Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan material yang melintas

Mereka mempertanyakan apakah kendaraan tersebut telah memenuhi ketentuan mengenai batas muatan dan dimensi kendaraan sesuai aturan yang berlaku

Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi Mereka berharap tidak ada pembiaran apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan

Secara hukum, apabila terbukti terdapat kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai muatan maupun dimensi kendaraan, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi

sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap kendaraan yang melanggar tata cara pemuatan, daya angkut, maupun dimensi kendaraan

Selain itu, Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menegaskan bahwa fungsi jalan harus dijaga agar tetap memberikan pelayanan yang aman dan layak bagi masyarakat

Apabila nantinya terbukti kerusakan jalan disebabkan oleh kendaraan yang melebihi batas kemampuan jalan atau melanggar ketentuan teknis, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan perbaikan sementara melalui tambal sulam, tetapi juga mengevaluasi aktivitas angkutan material dari kawasan galian C Kalialang secara menyeluruh Penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan jalan dinilai menjadi langkah penting agar persoalan serupa tidak terus berulang

Masyarakat menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar Jalan Abdulrahman Saleh kembali aman, nyaman, dan tidak lagi menjadi ancaman bagi ribuan pengguna jalan setiap harinya.

(Red) 

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال