KLATEN – Aktivitas pertambangan di Dusun Gemampir, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menduga operasional tambang tersebut tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari jam operasional, dugaan aktivitas di luar titik koordinat perizinan, hingga dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat dan kendaraan tambang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang tersebut diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial Wdd, dengan penanggung jawab lapangan berinisial Ag*ng.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tambang masih berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 WIB, jauh melewati waktu yang dinilai wajar oleh masyarakat sekitar.
"Kalau melihat kondisi di lapangan, dugaan kedalaman atau ketinggian galian sudah melebihi sekitar 50 meter. Aktivitasnya juga diduga sudah melewati batas area yang diizinkan. Selain itu, kendaraan operasional disebut-sebut masih menggunakan solar subsidi," ungkapnya.
Menurut warga, kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, dan Polres Klaten segera melakukan inspeksi serta investigasi menyeluruh terhadap legalitas maupun operasional tambang tersebut.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila kegiatan dilakukan di luar wilayah izin atau tidak sesuai dengan dokumen perizinan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila kegiatan pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan atau tidak memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Klaten. Warga berharap Bupati Klaten beserta organisasi perangkat daerah terkait tidak menutup mata terhadap berbagai laporan dan keluhan yang berkembang di masyarakat.
Menurut mereka, apabila dugaan pelanggaran tersebut dibiarkan tanpa tindakan, akan muncul persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepastian hukum di sektor pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang yang diduga dimiliki oleh Wdd, penanggung jawab lapangan Ag*ng, Pemerintah Kabupaten Klaten, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)


