PALOPO — MERAKnusantara.com- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Langkah
transformatif tersebut diwujudkan melalui gelaran Sosialisasi Keimigrasian sekaligus
Peluncuran (Launching) Inovasi Digital "IT CHIKA" (Implementasi Teknologi Chatbot
WhatsApp Informasi Keimigrasian) pada Rabu (29/7/2026), bertempat di Aula Toba,
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan (stakeholders) lintas
sektor, antara lain Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Palopo, pimpinan
dan perwakilan perguruan tinggi se-Kota Palopo, pengelola agen perjalanan
(travel/biro) ibadah haji dan umrah, Pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara, serta perwakilan media massa.
Sosialisasi ini berfokus pada penyebarluasan regulasi terbaru penyelenggaraan
ibadah haji dan umrah, tata cara dan persyaratan permohonan paspor, hingga
penggunaan platform digital M-Paspor dan layanan Pasporia.
Rangkaian acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Ketua Panitia Penyelenggara,
Ahmad Nasri, dan secara resmi dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor
Imigrasi Palopo, Yulius Lilingan, yang hadir mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II
Non TPI Palopo, Yogie Kashogi.
Dalam sambutannya, Yulius Lilingan menegaskan bahwa pemanfaatan WhatsApp
sebagai kanal informasi memberikan alternatif yang sangat praktis bagi masyarakat
untuk mengakses layanan keimigrasian tanpa terikat jam kerja kantor.
"Peluncuran IT CHIKA merupakan langkah konkret Imigrasi Palopo dalam merespons
kebutuhan masyarakat akan akses informasi keimigrasian yang cepat, mudah, dan
akurat. Cukup melalui aplikasi WhatsApp, masyarakat dapat memperoleh berbagai
panduan layanan selama 24 jam penuh tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kami
berharap inovasi ini secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan publik kami,"
ujar Yulius.
Pada sesi pemaparan materi, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota
Palopo menyampaikan regulasi terbaru penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Haji dan
Umrah (PMHU) RI Nomor 03 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Reguler.
Penjelasan ini menjadi rujukan krusial bagi para pengelola agen perjalanan
haji dan umrah guna menjamin kepastian hukum.
Pemaparan teknis keimigrasian selanjutnya disampaikan oleh narasumber dari Kantor
Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Muh. Yusuf (Analis Keimigrasian) memaparkan
mekanisme operasional dan fitur unggulan dari chatbot WhatsApp IT CHIKA.
Layanan
interaktif 24 jam ini dirancang untuk memberikan informasi keimigrasian secara
transparan, cepat, dan akurat langsung ke perangkat seluler masyarakat.
Selanjutnya, Marthen Mukhlis Ismail (Analis Keimigrasian) memberikan penjelasan
komprehensif mengenai kebijakan paspor, penggunaan aplikasi M-Paspor, layanan
Pasporia, serta inovasi "jemput bola" bagi kelompok rentan dan Masyarakat umum.
Selain itu, masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi M-Paspor untuk mengajukan
permohonan paspor baru maupun penggantian secara daring.
Seluruh rangkaian acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif yang
dipandu oleh moderator Affandy Fattah Mappanganro. Sesi ini berlangsung hangat
dan dinamis, di mana para peserta dari unsur akademisi, Instansi Pemerintah, dan
pengelola travel aktif mengajukan pertanyaan seputar regulasi keimigrasian serta
mengapresiasi keterbukaan informasi publik yang dihadirkan oleh Imigrasi Palopo.
(Laporan Biro Sulsel)



