Meraknusantara

Ketum M. Nasrum Naba: "Putusan PTUN 2016 Wajib Dilaksanakan, Hentikan Intimidasi ke Saksi"


PALOPO, SULSEL.MERAKnusantara.com, -1 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Aspirasi resmi mendampingi Nasrul bin Siga selaku ahli waris Alm Siga dalam menghadapi Laporan Polisi LP/B/295/VI/2026/SPKT/Polres Palopo/POLDA SULSEL, Tanggal 12 Juni 2026, oleh Fitriani Malik di Polres Palopo.

Pendampingan bersifat non litigasi: kontrol publik, advokasi kebijakan, dan pengawasan proses hukum.


"Kami dari LSM Aspirasi melihat ada 2 kejanggalan fatal. Pertama, LP ini pakai dasar Sertifikat 00427 yang sudah dibatalkan PTUN Makassar 92/G/2013 In Kracht 2016. Kedua, ada dugaan intimidasi oknum penyidik kepada saksi penggarap Annas. Ini harus jadi atensi Kapolri," tegas *M. Nasrum Naba, Ketua Umum LSM Aspirasi*.

*TEMUAN LSM ASPIRASI:*

*1. Rekayasa Dokumen 2006-2012*  


Berdasarkan bedah bukti: Akta Hibah 23 Agustus 2006 PPAT Akmal Hasan hanya menghibahkan Sertifikat 772/SU 5772/1981 milik Alm Siga. Tapi BPN Palopo 28 Mei 2012 terbitkan Sertifikat 00427 a.n Hj Rintang. "Ini 'sulap nomor'. Pelanggaran Pasal 32 PP 24/1997. Diduga ada persekongkolan oknum BPN," ujar Nasrum.

*2. Abaikan Putusan Pengadilan*  

PTUN Makassar sudah putus batalkan 00427 sejak 17 Maret 2016. "Putusan pengadilan itu final. Wajib dilaksanakan semua aparat negara termasuk BPN dan Polri. Kalau dasar LP-nya batal, maka LP-nya cacat hukum," lanjut Nasrum.

*3. Dugaan Intimidasi ke Saksi*  

LSM Aspirasi menerima laporan bahwa oknum penyidik yang antar surat panggilan ke saksi Annas:  

a. Menyuruh "Keluarko saja Pak, daripada Lumbang atau kalah berat".  

b. Melarang saksi didampingi advokat dengan alasan "harus sendiri-sendiri".  

"Ini melanggar KUHAP Pasal 54 dan Perkap 7/2022 tentang Kode Etik. Saksi berhak didampingi. Menyuruh orang mengalah = penyalahgunaan wewenang Pasal 421 KUHP," tegas Nasrum.

*SIKAP & TUNTUTAN LSM ASPIRASI:*

1. *Mendampingi non litigasi* Nasrul bin Siga dan saksi Annas agar tidak takut saat pemeriksaan 2 Juli 2026.  

2. *Meminta Propam Polri* memeriksa oknum penyidik Polres Palopo yang diduga intimidasi saksi.  

3. *Mendesak BPN Palopo* segera eksekusi Putusan PTUN 92/G/2013 untuk mencabut Sertifikat 00427.  

4. *Mengajak media + publik* mengawal kasus ini agar tidak ada lagi "rekayasa sertifikat" dan "kriminalisasi ahli waris".

"LSM Aspirasi berdiri di sisi keadilan. Alm Siga wafat 1988, tapi tanah warisnya wajib kembali 100% ke ahli waris sah sesuai hukum. Kami tolak kriminalisasi, kami dukung penegakan putusan pengadilan," tutup Nasrum.

(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال