PALOPO, SULSEL.MERAKnusantara.com, -1 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Aspirasi resmi mendampingi Nasrul bin Siga selaku ahli waris Alm Siga dalam menghadapi Laporan Polisi LP/B/295/VI/2026/SPKT/Polres Palopo/POLDA SULSEL, Tanggal 12 Juni 2026, oleh Fitriani Malik di Polres Palopo.
Pendampingan bersifat non litigasi: kontrol publik, advokasi kebijakan, dan pengawasan proses hukum.
"Kami dari LSM Aspirasi melihat ada 2 kejanggalan fatal. Pertama, LP ini pakai dasar Sertifikat 00427 yang sudah dibatalkan PTUN Makassar 92/G/2013 In Kracht 2016. Kedua, ada dugaan intimidasi oknum penyidik kepada saksi penggarap Annas. Ini harus jadi atensi Kapolri," tegas *M. Nasrum Naba, Ketua Umum LSM Aspirasi*.
*TEMUAN LSM ASPIRASI:*
*1. Rekayasa Dokumen 2006-2012*
Berdasarkan bedah bukti: Akta Hibah 23 Agustus 2006 PPAT Akmal Hasan hanya menghibahkan Sertifikat 772/SU 5772/1981 milik Alm Siga. Tapi BPN Palopo 28 Mei 2012 terbitkan Sertifikat 00427 a.n Hj Rintang. "Ini 'sulap nomor'. Pelanggaran Pasal 32 PP 24/1997. Diduga ada persekongkolan oknum BPN," ujar Nasrum.
*2. Abaikan Putusan Pengadilan*
PTUN Makassar sudah putus batalkan 00427 sejak 17 Maret 2016. "Putusan pengadilan itu final. Wajib dilaksanakan semua aparat negara termasuk BPN dan Polri. Kalau dasar LP-nya batal, maka LP-nya cacat hukum," lanjut Nasrum.
*3. Dugaan Intimidasi ke Saksi*
LSM Aspirasi menerima laporan bahwa oknum penyidik yang antar surat panggilan ke saksi Annas:
a. Menyuruh "Keluarko saja Pak, daripada Lumbang atau kalah berat".
b. Melarang saksi didampingi advokat dengan alasan "harus sendiri-sendiri".
"Ini melanggar KUHAP Pasal 54 dan Perkap 7/2022 tentang Kode Etik. Saksi berhak didampingi. Menyuruh orang mengalah = penyalahgunaan wewenang Pasal 421 KUHP," tegas Nasrum.
*SIKAP & TUNTUTAN LSM ASPIRASI:*
1. *Mendampingi non litigasi* Nasrul bin Siga dan saksi Annas agar tidak takut saat pemeriksaan 2 Juli 2026.
2. *Meminta Propam Polri* memeriksa oknum penyidik Polres Palopo yang diduga intimidasi saksi.
3. *Mendesak BPN Palopo* segera eksekusi Putusan PTUN 92/G/2013 untuk mencabut Sertifikat 00427.
4. *Mengajak media + publik* mengawal kasus ini agar tidak ada lagi "rekayasa sertifikat" dan "kriminalisasi ahli waris".
"LSM Aspirasi berdiri di sisi keadilan. Alm Siga wafat 1988, tapi tanah warisnya wajib kembali 100% ke ahli waris sah sesuai hukum. Kami tolak kriminalisasi, kami dukung penegakan putusan pengadilan," tutup Nasrum.
(Redaksi)



Posting Komentar