Merak Nusantara.com KABUPATEN BEKASI – Polemik mengenai proses penghapusan aset bekas bangunan Kantor Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, terus menjadi sorotan publik. Perbedaan keterangan antara Pemerintah Desa Sukaindah dan Pemerintah Kecamatan Sukakarya memunculkan dugaan adanya maladministrasi dalam tata kelola aset desa serta mendorong desakan agar dilakukan audit secara menyeluruh.
Tokoh pemuda Desa Sukaindah, Wahyudin, menilai persoalan tersebut harus diungkap secara transparan karena menyangkut pengelolaan aset milik desa yang merupakan bagian dari kekayaan negara.
"Kami meminta seluruh proses administrasi penghapusan aset dibuka kepada publik. Ada perbedaan informasi antara pihak desa dan kecamatan yang harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar Wahyudin.
Polemik bermula dari adanya perbedaan pernyataan mengenai proses administrasi penghapusan aset.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sukakarya, Yayan Sopian, menyatakan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan belum pernah menerima ataupun memproses usulan penghapusan aset dari Pemerintah Desa Sukaindah.
Di sisi lain, Sekretaris Desa Sukaindah, Asep Sardi, sebelumnya menjelaskan bahwa proses penghapusan aset telah melalui Musyawarah Desa (Musdes), penilaian Lembaga Pengelola Kekayaan Aset Desa (LPKAD), serta mengacu pada arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Selain itu, Pemerintah Desa juga mengakui bahwa material bekas bangunan kantor telah dijual secara langsung tanpa melalui mekanisme lelang. Namun hingga kini, dokumen resmi berupa persetujuan penghapusan aset maupun keputusan yang menjadi dasar penjualan material tersebut belum diperlihatkan kepada publik.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, penghapusan aset desa harus melalui prosedur yang jelas, antara lain:
Kepala Desa mengajukan permohonan penghapusan aset kepada Bupati melalui Camat, Camat melakukan verifikasi administrasi dan memberikan rekomendasi, dan Penghapusan aset hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati.
Wahyudin menegaskan, apabila benar usulan penghapusan aset tidak pernah melalui Kecamatan Sukakarya sebagaimana disampaikan pihak kecamatan, maka hal tersebut perlu diuji karena berpotensi menunjukkan adanya pelanggaran prosedur administrasi.
"Kami tidak ingin ada kesimpulan yang terburu-buru. Namun apabila memang prosedurnya tidak dijalankan sebagaimana aturan, tentu harus ada pemeriksaan oleh instansi yang berwenang agar semuanya menjadi terang," katanya.
Atas dasar itu, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan audit investigatif terhadap proses penghapusan aset Desa Sukaindah. DPMD Kabupaten Bekasi mengevaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa. Dan Aparat Penegak Hukum (APH) memantau perkembangan persoalan tersebut apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau potensi kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Sukaindah, Pemerintah Kecamatan Sukakarya, DPMD Kabupaten Bekasi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Red/Op)


