Pelindo Disomasi..!!! Belum Bayar Sewa Lahan, Warga Ancam Blokade Gerbang Pelabuhan Gili Mas Lembar Lombok


LOMBOK BARAT - meraknusantara.com,- Pembangunan pelabuhan internasional di Pantai Teluk Waru Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB menyisakan masalah pembebasan lahan. Ternyata masih ada warga setempat yang belum mendapatkan ganti rugi sesuai yang dijanjikan.

Mawardi salah satu warga menjelaskan kepada awak media media pada Rabu, (22/2/2023) bahwa, selama pihak Pelindo cabang Lembar belum memberikan ganti rugi kepada sejumlah warga pemilik lahan.

Selain ganti rugi kata Mawardi, sebagian tanah dipintu masuk Gerbang Pelabuhan Gili Mas Pihak Pelindo melakukan sewa lahan seluas 9550 M, kepada masyarakat, sampai saat ini masih belum direalisasi dari tahun 2019 sampai tahun 2023 saat ini dengan jumlah tunggakan sebanyak 39 bulan.

" Oleh sebab itu kita layangkan surat somasi kepada pihak PT. Pelindo dalam waktu 2x24 jam. Dan terhitung sejak Senin tanggal 20 Februari 2023," tegas Mawardi. Rabu, (22/2/2023).

Mawardi memaparkan pada awak media somasi itu dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan pihak PT Pelindo sampai saat ini belum pernah membayar tunggakan sewa lahan yang di pergunakan dari tanggal 23 November 2019 oleh PT. PP untuk pengerjaan jalan rigid dan aspal sampai dengan 1 bulan dengan sewa lahan Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sementara dari tanggal 23 Oktober 2019 digunakan oleh PT Pelindo cabang Lembar sampai saat ini belum pernah dibayarkan.

" Ya kita tuntut janji dari pihak Pelindo sampai saat ini belum dibayar dengan jumlah Rp. 975.000.000 juta, dan sudah dibayarkan hanya sebulan pada tahun 2019." tegas Mawardi 

Lebih jelas, Mawardi menyebut bahwa, lokasi tanah yang dimilikinya bertepatan dengan pintu masuk Gerbang Pelabuhan Gili Mas Labuan Tereng dengan luas lahan sekitar, 9550 M2.

" Itu dulu secara sah kita buat kan surat pernyataan di atas materai dengan bukti-bukti yang lengkap dan saksi-saksi yang kuat," cetusnya.

Ia meminta kepada kepada Pihak PT Pelindo agar segera dilunasi dalam waktu 2x24 jam dan terhitung dari tanggal somasi mulai Senin 20 Februari 2023.

" Ya jika somasi surat yang kita layangkan tersebut tidak diindahkan surat tagihan kami ini, maka kami akan melakukan penutupan lahan yang disewakan itu, termasuk di pintu gerbang masuk pelabuhan Gili Mas tersebut," ancamannya.

Sementara berita ini diturunkan pihak PT. Pelindo belum memberikan kejelasan saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp.(Tim/Red) 

Sumber; Mawardi

Editor : Lilik Adi Goenawan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama