Sampah Ilegal di paksa Disidak oleh DLHK Kabupaten Tengerang, karna Bau dan pencemaran.


Merak Nusantara.com Tangerang -  Dengan ada nya sampah  ilegal yg di tampung oleh salah seorang  warga Kp Periuk RT 07/04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Bekerja sama dengan DLHK dan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tengerang menyidak dan langsung di eksekusi untuk di pindakan ke Tepat Pembuangan AKHIR (TPA) Jatiwaringin, pada Minggu (11/01/2026).

Turut hadir dalam eksekusi sampah Ilegal tersebut,  Ibu Siti Kepala DLHK  berserta jajaran, Secam kecamatan Rajeg Deni dan jajaran, Binamas, RW/ Jaro dan Rt warga yang menyaksikan Pemindahan sampah Ilegal ke TPA Jatiwaringin.

Warga sekitar merasa senang karna tidak ada lagi Bau atau pencemaran yang berakibat  mendatangkan banyak penyakit.

Alhamdulillah,Proses pemindahan sampah Ilegal berjalan lancar


(Oppung)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama