Merak Nusantara.com Tangerang - Dengan ada nya sampah ilegal yg di tampung oleh salah seorang warga Kp Periuk RT 07/04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Bekerja sama dengan DLHK dan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tengerang menyidak dan langsung di eksekusi untuk di pindakan ke Tepat Pembuangan AKHIR (TPA) Jatiwaringin, pada Minggu (11/01/2026).
Turut hadir dalam eksekusi sampah Ilegal tersebut, Ibu Siti Kepala DLHK berserta jajaran, Secam kecamatan Rajeg Deni dan jajaran, Binamas, RW/ Jaro dan Rt warga yang menyaksikan Pemindahan sampah Ilegal ke TPA Jatiwaringin.
Warga sekitar merasa senang karna tidak ada lagi Bau atau pencemaran yang berakibat mendatangkan banyak penyakit.
Alhamdulillah,Proses pemindahan sampah Ilegal berjalan lancar
(Oppung)

Posting Komentar