Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Kasus Narkotika


Pelalawan- meraknusantara.com,- Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus seorang pria berinisial RS, warga Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi pada Kamis (15/1/2026).

​Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di wilayah hukum tersebut. Tersangka RS tak berkutik saat diamankan petugas tepat di area belakang kediamannya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

​2 ½ butir pil ekstasi.

​1 paket narkotika jenis sabu.

​1 unit timbangan digital (alat timbang presisi).

​1 unit handphone Android yang digunakan untuk transaksi.

​Barang bukti pendukung lainnya berupa kotak permen dan sendok sabu yang dimodifikasi dari sedotan plastik.

​”Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Desa Langgam. Tim Opsnal segera melakukan surveilans dan penggerebekan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.

Meskipun hasil tes urine tersangka menunjukkan hasil negatif, kepemilikan dan keterlibatan tersangka dalam peredaran barang haram tersebut membuatnya terancam hukuman berat. RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat jajarannya. Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Pelalawan.

​”Kami tidak akan berhenti di sini. Polres Pelalawan akan terus memburu jaringan atau tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegas AKBP John Louis Letedara.

​Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus

(red)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama