Meraknusantara

Camat dan warga Malili Kecewa Atas Sosialisasi PT.Tizar, Wakapolres: Mari Awasi Kegiatan Tambang Ilegal


Malili- meraknusantara.com,- Camat malili kecewa atas Sosialisasi PT Tizar Diwarnai Protes, Warga Pertanyakan Kelengkapan Legalitas, Keterangan PJO Berbeda dengan Penjelasan OPD Soal keafsahan Dokumen 

Sosialisasi kegiatan operasi produksi PT Tizar Tirzia Trizardi yang digelar di Aula Kantor Desa Ussu, Kecamatan Malili, Rabu (5/8/2026), menuai sorotan dari peserta. Forum yang melibatkan perwakilan empat desa di wilayah konsesi perusahaan itu dinilai berlangsung terlalu singkat karena hanya berlangsung sekitar satu jam.

Sejumlah peserta menilai durasi tersebut tidak sebanding dengan banyaknya persoalan yang perlu dijelaskan, mulai dari legalitas perizinan, dokumen lingkungan, hingga dampak kegiatan pertambangan terhadap masyarakat.

Dalam sambutannya,dengan nada kecewa Camat Malili Hasim, menyoroti pelaksanaan sosialisasi yang dinilai tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan.

Sebenarnya kami juga tidak bisa duduk di depan karena kami ini juga tamu undangan. Awalnya kami mengira kegiatan ini hanya untuk Desa Ussu, ternyata melibatkan beberapa desa. Semestinya kegiatan seperti ini dilaksanakan di Kantor Camat karena melibatkan lebih dari satu desa. Ini menyangkut hirarki pemerintahan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyatakan kegiatan tetap dilanjutkan karena seluruh undangan telah hadir untuk mendengarkan pemaparan dari PT Tizar.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mengingatkan seluruh pelaku usaha pertambangan agar menjalankan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan, memenuhi ketentuan lingkungan hidup, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Ia juga meminta masyarakat turut mengawasi agar tidak ada aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa memenuhi persyaratan perizinan.

Selanjutnya, Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT Tizar, Ilham, yang mewakili Kepala Teknik Tambang (KTT), memaparkan tahapan kegiatan perusahaan. Namun, sejumlah peserta menilai penjelasan tersebut belum menguraikan secara rinci dokumen lingkungan maupun kegiatan eksplorasi yang telah dilakukan.

Pada sesi tanya jawab, warga Desa Ussu, Andi Patarrai, mempertanyakan status dokumen Adendum AMDAL serta kesesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan RTRW.

Menurut Andi, keterangan PT Tizar yang menyebut dokumen telah berada di dinas terkait berbeda dengan penjelasan OPD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur sebelumnya.

Dalam RDP, kami mendengar langsung penjelasan dari DLH dan Dinas PUPR bahwa dokumen pelengkap seperti Adendum AMDAL maupun penyesuaian RTRW belum disampaikan kepada OPD terkait. Karena itu kami meminta penjelasan agar tidak ada informasi yang berbeda di tengah masyarakat,” ujarnya.

Namun pembahasan tidak dapat dilanjutkan karena waktu diskusi dibatasi sehingga OPD yang hadir tidak sempat memberikan klarifikasi. Sejumlah pertanyaan peserta lainnya juga belum terjawab, bahkan sempat memicu perdebatan di dalam forum,warga menduga telah ada indikasi pembungkaman,sengaja membatasi ruang waktu pada OPD terkait yang hadir 

Ketua Harian Lak HAM Indonesia, Iskarlhi, yang turut hadir, menilai sosialisasi tersebut belum mencerminkan prinsip keterbukaan informasi,dimana warga yang hadir merasa belum puas dan menganggap secara sistematik telah ada upaya pembungkaman terhadap kinerja OPD terkait

PT Tizar belum memberikan penjelasan yang memadai terkait dokumen yang dipertanyakan masyarakat. OPD juga tidak diberi ruang memberikan klarifikasi, padahal sebelumnya menyampaikan keterangan yang berbeda dalam RDP DPRD,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan meminta Komisi III DPRD Luwu Timur menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan agar ada kepastian dan langkah nyata dari pemerintah daerah.

Hingga kegiatan berakhir, masih terdapat sejumlah pertanyaan masyarakat yang belum memperoleh jawaban. Peserta berharap ada forum lanjutan yang memberikan ruang dialog lebih luas sehingga seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka.

(Jys) 

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال