MAKASSAR_SULSEL/MERAKnusantara.com- Guru Besar Universitas Muslim Indonesia Makassar, *Prof. DR. H. Lauddin Marsuni, SH., MH* menyampaikan pandangan kritisnya terkait legalitas dan konstitusionalitas pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.
Dalam kajiannya berjudul _"Menunggat Narasi Legalitas Ibu Kota Nusantara Dalam Perspektif Konstitusi"_, Prof. Lauddin menilai terdapat persoalan mendasar dalam pengaturan Ibu Kota Nusantara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Prof. Lauddin, secara konstitusi Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki Ibu Kota Negara. Hal ini telah diatur sebelumnya melalui *UU RI Nomor 29 Tahun 2007* jo *UU No. 2 Tahun 2024* yang menetapkan *DKI Jakarta* sebagai Ibu Kota Negara.
Namun dengan terbitnya *UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara*, terjadi dualisme pengaturan yang menurutnya perlu diluruskan.
*"Nusantara Bukan Nama Daerah dan Bukan Nama Negara"*
Prof. Lauddin menegaskan, berdasarkan UU IKN, Nusantara tidak berstatus sebagai Daerah Otonom maupun bagian dari Negara. Kondisi inilah yang menurutnya berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dalam struktur pemerintahan.
"Jika merujuk pada *Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945* tentang Negara Kesatuan dan *Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945* tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan IKN sebagai entitas khusus di luar struktur provinsi/kabupaten/kota berpotensi bertentangan dengan konstitusi," ujar Prof. Lauddin, Minggu 3/8/2026.
Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Tata Negara UMI ini menyebut bahwa implementasi UU IKN dan peraturan pelaksanaannya seperti *PP No. 27 Tahun 2023*, *PP No. 12 Tahun 2023*, dan *Perpres No. 62 Tahun 2022* belum mampu menjawab persoalan mendasar terkait kedudukan hukum IKN dalam sistem ketatanegaraan.
"Ini adalah bentuk *kegagalan narasi juridis dalam sistem ketatanegaraan*. Jika dipaksakan, maka status IKN dapat dikategorikan *Inkonstitusional*," tegasnya.
*Rekomendasi Prof. Lauddin:*
1. Pemerintah dan DPR perlu melakukan *peninjauan ulang UU No. 3 Tahun 2022* agar selaras dengan UUD 1945.
2. Kedudukan IKN harus dipertegas, apakah sebagai Daerah Khusus, Daerah Otonom, atau bentuk lain yang tidak bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945.
3. Diperlukan dialog kebangsaan yang melibatkan ahli hukum tata negara untuk merumuskan desain konstitusional IKN yang kuat.
"Pemindahan Ibu Kota adalah keputusan besar bangsa. Legalitasnya harus kokoh secara konstitusi, bukan hanya secara politik. Jangan sampai kita membangun masa depan di atas fondasi hukum yang rapuh," pungkas Prof. Lauddin.
*Tentang Prof. DR. H. Lauddin Marsuni, SH., MH*
Beliau adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar dan akademisi yang aktif mengkaji persoalan konstitusi dan kebijakan publik di Indonesia.
*Narahubung Media:*
M Nasrum Naba, C.L.A_D - Ketua Umum LSM ASPIRASI
CP: 0823-4687-8687



