Meraknusantara

Berkat Atensi Propam & Wassidik Polda Sulsel, Kasus Pelecehan Seksual Non Verbal di Palopo Naik ke Tahap Penyidikan


PALOPO, SULSEL - MERAKnusantara.com- Laporan Polisi Nomor: *LP/B/333/VII/2026/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL tanggal 1 Juli 2026* tentang dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara non fisik (pelecehan seksual via chat WhatsApp) yang dilaporkan oleh keluarga korban N.M (23 tahun), warga Wara Selatan Palopo, akhirnya menunjukkan titik terang.


Setelah sempat berjalan lambat di tahap penyelidikan selama hampir 3 bulan, status hukum perkara tersebut *resmi ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan* pada hari Senin, 21 September 2026.

Peningkatan status ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: *SP.Sidik/940/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim* dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: *SPDP/135/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim* tanggal 21 September 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, S.H.

"Kami sebagai orang tua korban, dengan segala hormat dan rasa bangga yang amat dalam, menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel, dan terkhusus kepada *Wassidik PPA/PPO Ditreskrimum Polda Sulsel* yang telah merespon positif pengaduan kami pada gelar hari Senin 21 September 2026 kemarin," ujar M. Nasrum Naba, C.L.A, ayah kandung korban, selaku pelapor.

M. Nasrum Naba yang juga merupakan Ketua Investigasi LSM ASPIRASI dan Direktur LBH NO VIRAL NO JUSTICE menjelaskan, setelah gelar di Polda Sulsel, pihaknya langsung dihubungi oleh Unit PPA Polres Palopo bahwa perkara dugaan pelanggaran *Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)* yang terjadi pada tanggal 30 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WITA melalui chat WhatsApp tersebut, telah naik ke penyidikan.

Sebagai tindak lanjutnya, Unit PPA Polres Palopo telah melayangkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 kepada tiga orang saksi, yaitu korban dan kedua orang tuanya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari *Jumat, 25 September 2026 di Ruang Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Palopo.*

"Kami melihat ini sebagai bentuk keseriusan dan profesionalisme Polri setelah ada supervisi dari Polda Sulsel. Kami diundang secara resmi oleh Kanit PPA IPDA Dr. Ifhan Febri Yuslan, S.H., M.H. dan penyidik Bripda Reski Akbar Marsuki. Ini yang kami tunggu-tunggu sebagai pencari keadilan," tambahnya.

Pihak keluarga berharap, dengan naiknya status ke penyidikan, penyidik dapat segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Palopo.

"Kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik PPA Polres Palopo. Kami hanya mohon agar hak-hak korban sebagai perempuan, sebagaimana diatur dalam UU TPKS, tetap dijaga kerahasiaan identitasnya dan diberikan pendampingan psikologis. Kami tidak ingin ada lagi perempuan lain di Kota Palopo yang mengalami pelecehan non verbal seperti yang dialami anak kami," tutup Daeng Naba.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menjadi ujian implementasi UU TPKS di wilayah hukum Polres Palopo.


*Narahubung Media:*

M. NASRUM NABA Alias DAENG NABA

HP: [082346878687]

Kuasa Hukum Keluarga Korban LP/B/333/VII/2026

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال