LUWU TIMUR, 24 September 2026 - SULSEL.MERAKnusantara.com- Bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional 2026, Aliansi Tani Luwu Timur yang terdiri dari petani, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil di Luwu Timur menyatakan sikap tegas bahwa persoalan tanah dan konflik agraria di Luwu Timur tidak dapat lagi dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan hak rakyat.
Aliansi Tani menilai berbagai konflik agraria yang berlangsung di Luwu Timur menunjukkan adanya persoalan struktural yang akut dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah. Konflik tersebut melibatkan masyarakat berhadapan dengan perusahaan perkebunan, PTPN, Proyek Strategis Nasional (PSN), perusahaan pertambangan, hingga penguasaan lahan yang berkaitan dengan kawasan hutan.
"Bagi petani, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah sumber penghidupan, tempat bekerja, ruang produksi pangan, dan ruang hidup masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan penguasaan dan pemanfaatan tanah harus memastikan perlindungan terhadap hak dan kehidupan rakyat," tegas juru bicara Aliansi Tani Luwu Timur dalam pernyataannya, Rabu (24/9/2026).
Dengan telah disahkannya UU Reforma Agraria, Aliansi Tani menilai negara memiliki momentum untuk menggunakan kerangka reforma agraria sebagai instrumen nyata dalam menyelesaikan konflik agraria, memulihkan hak rakyat, dan memastikan kepastian hukum atas tanah yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Aliansi Tani Luwu Timur secara tegas menolak penyelesaian konflik agraria yang hanya berorientasi pada keamanan investasi, sementara masyarakat yang telah lama menguasai dan mengusahakan tanah justru menghadapi penggusuran, intimidasi, kriminalisasi, atau kehilangan sumber penghidupannya.
Oleh karena itu, Aliansi mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta pemerintah pusat untuk menjadikan penyelesaian konflik agraria sebagai agenda yang serius dan terukur.
*5 TUNTUTAN BERSAMA ALIANSI TANI LUWU TIMUR:*
*1. Tetapkan Konflik Agraria Luwu Timur sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.*
Pemerintah harus menjadikan konflik-konflik agraria di Luwu Timur sebagai bagian dari agenda prioritas reforma agraria nasional dan memastikan prosesnya dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat terdampak langsung.
*2. DPRD Luwu Timur Harus Membentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria.*
Menyambut pengesahan UU Reforma Agraria, kami mendesak DPRD Luwu Timur segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria untuk melakukan pengkajian, inventarisasi, pengawasan, dan mendorong penyelesaian tuntas berbagai konflik di Luwu Timur.
*3. Bupati Luwu Timur Harus Melakukan Moratorium Konsesi Tambang dan Perkebunan Monokultur Skala Besar.*
Berdasarkan data resmi ESDM Juni 2026, terdapat *67 IUP, IUPK, dan WIUP dengan total luas 137.725,88 hektare* di Luwu Timur. Besarnya penguasaan ruang tersebut di tengah konflik agraria yang masih berlangsung mengharuskan pemerintah menghentikan sementara penerbitan dan perluasan konsesi sampai ada evaluasi menyeluruh atas izin, tumpang tindih lahan, dampak lingkungan, serta penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat.
*4. Pulihkan dan Kembalikan Tanah Rakyat yang Terbukti Menjadi Hak Rakyat.*
Setiap tanah yang melalui proses verifikasi terbukti merupakan hak masyarakat harus dipulihkan dan dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme hukum dan reforma agraria.
*5. Hentikan Penggusuran dan Tindakan Represif Selama Proses Penyelesaian Konflik.*
Tidak boleh ada penggusuran, intimidasi, maupun tindakan represif terhadap masyarakat selama proses penyelesaian konflik agraria masih berlangsung.
*TUNTUTAN SPESIFIK BERDASARKAN LOKUS KONFLIK:*
*I. KONFLIK PETANI DI LAHAN EKS HGU SINDOKA:*
1. Segera lakukan redistribusi dan pulihkan hak rakyat atas tanah di lahan eks HGU Sindoka.
2. Hentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani.
3. Berikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi petani yang sedang berjuang.
*II. KONFLIK PETANI VS PTPN IV:*
1. Lakukan audit terhadap ruislag dan aset PTPN.
2. Kembalikan tanah rakyat yang dirampas PTPN.
3. Hentikan intimidasi dan tetapkan batas waktu penyelesaian konflik yang jelas.
*III. KONFLIK LAOLI VS PSN PT IHIP:*
1. Hentikan penggusuran di Laoli.
2. Buka seluruh dokumen HPL Laoli kepada masyarakat secara transparan.
3. Lindungi petani dan hentikan pemanfaatan lahan yang memperburuk konflik.
*IV. KONFLIK PETANI VS PT VALE & KEMENHUT:*
1. Hentikan perluasan tambang yang mengancam kebun rakyat.
2. Cabut IPPKH PT Vale di Blok Tanamalia.
3. Lindungi kebun lada rakyat dan tetapkan konflik agraria di Loeha sebagai lokasi prioritas Reforma Agraria.
4. Hentikan intimidasi serta kriminalisasi terhadap petani Loeha.
Aliansi Tani Luwu Timur menegaskan bahwa tanah rakyat harus menjadi bagian dari agenda Reforma Agraria, bukan terus menjadi objek perluasan konsesi dan proyek yang mengancam ruang hidup masyarakat.
"Penyelesaian konflik agraria harus dilakukan dengan membuka dokumen dan informasi yang relevan, melakukan verifikasi terhadap riwayat dan penguasaan tanah, menghormati hak masyarakat, serta memastikan adanya pemulihan bagi rakyat yang terbukti memiliki hak atas tanah," tutup pernyataan tersebut.
Aliansi juga menyerukan kepada seluruh petani dan masyarakat yang menghadapi konflik agraria di Luwu Timur untuk terus memperjuangkan hak atas tanah secara damai, terorganisir, dan melalui mekanisme hukum serta reforma agraria.
*"Hari Tani Nasional 2026 harus menjadi momentum untuk mengakhiri konflik agraria yang berlarut-larut di Bumi Batara Guru.
*Hormat Kami,*
*ALIANANSI TANI LUWU TIMUR*
Bersama Petani, Masyarakat Adat, dan Rakyat Luwu Timur.
Koord. Biro Sulsel,
M Nasrum Naba melaporkan.



