LUWU TIMUR, SULSEL MERAKnusantara.com- Puluhan warga pemilik lahan di Dusun Harapan, Desa Atue, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana kegiatan penambangan material mineral nikel oleh *PT PUL* yang diduga akan beroperasi di wilayah kelola masyarakat seluas 40 Ha.
Penolakan ini menguat setelah beredar surat resmi Pemerintah Desa Atue Nomor *400.10.2.2/545/DA tanggal 10 September 2026* perihal Permintaan Lahan Kebun Sdra Ikhsan Jafar dkk, yang ditandatangani Kepala Desa Atue *ABDUL HAMID R,BSc* dan Ketua BPD *BENYAMIN DANIEL*.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Atue dan BPD secara terbuka meminta agar persoalan permintaan lahan 40 Ha tersebut *tidak diputuskan sepihak*, melainkan harus dibicarakan dan dimediasi terlebih dahulu di tingkat Pemerintah Desa Atue bersama BPD, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, karena selama ini *belum pernah dipertemukan dan duduk bersama.*
Ketua Investigasi LSM ASPIRASI / Direktur LBH NO VIRAL NO JUSTICE, *M. Nasrum Naba, C.L.A*, yang menerima aduan warga pemilik lahan, menegaskan bahwa ada kejanggalan serius dalam proses tersebut.
> "Kami mengapresiasi sikap tegas Kepala Desa dan Ketua BPD Atue yang menolak proses instan. Surat itu bukti bahwa musyawarah desa belum pernah terjadi. Bagaimana mau tambang 40 Ha, kalau pemilik lahan sah, BPD, tokoh adat saja belum pernah diajak duduk? Ini melanggar asas musyawarah dan partisipatif dalam UU Desa," tegas Nasrum Naba di Palopo, Jumat (12/9/2026).
Menurutnya, ada tiga hal krusial yang wajib diperhatikan PT PUL sebelum memaksakan kegiatan penambangan:
*1. HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DAN PEMILIK LAHAN*
Lahan 40 Ha di Dusun Harapan adalah kebun produktif milik warga secara turun-temurun. Tidak boleh ada penyerobotan atau pengalihan fungsi lahan tanpa ganti rugi yang adil, tanpa persetujuan bebas (Free, Prior, and Informed Consent) dari warga pemilik lahan. Mengabaikan ini adalah bentuk perampasan hak ekonomi warga.
*2. DAMPAK LINGKUNGAN YANG KRUSIAL*
Desa Atue adalah daerah penyangga ekologis Malili. Penambangan nikel terbuka akan menyebabkan deforestasi, erosi, sedimentasi lumpur ke sungai, dan kerusakan lahan pertanian warga sekitar. Amdal tidak boleh formalitas.
*3. ANCAMAN SUMBER AIR BERSIH SEBAGAI KEBUTUHAN POKOK*
Ini yang paling vital. Dusun Harapan menggantungkan hidup dari sumber air bersih pegunungan untuk minum, mandi, dan mengairi sawah. Kegiatan tambang nikel di hulu sangat berpotensi merusak dan mencemari sumber air bersih. Jika air tercemar nikel dan lumpur, maka kelangsungan hidup masyarakat Atue 20 tahun ke depan akan terancam krisis air bersih.
"Kami bukan anti investasi. Tapi investasi tambang tidak boleh mengorbankan hak hidup orang banyak. Air bersih adalah hak asasi, bukan barang tambang. Jangan sampai warga Atue hanya jadi penonton di tanahnya sendiri, sementara airnya keruh dan kebunnya hilang," tambah Nasrum.
*TUNTUTAN WARGA DESA ATUE:*
1. Mendesak PT PUL untuk *menghentikan segala aktivitas pengukuran dan penambangan* sebelum ada musyawarah resmi dan transparan di Kantor Desa Atue yang melibatkan seluruh pemilik lahan, BPD, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
2. Mendesak Camat Malili dan Bupati Luwu Timur untuk *tidak mengeluarkan rekomendasi* apapun sebelum hak-hak warga dipenuhi dan kajian lingkungan serta kajian sosial disosialisasikan secara terbuka.
3. Mendesak PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako dan Kapolres Luwu Timur sebagai tembusan surat desa untuk turut mengawasi agar tidak terjadi konflik horizontal antar warga akibat perebutan lahan 40 Ha tersebut.
4. Meminta DLH Luwu Timur melakukan kajian independen terkait dampak hidrologi dan sumber air bersih di Desa Atue.
LSM ASPIRASI dan LBH NO VIRAL NO JUSTICE menyatakan akan mengawal kasus ini dan siap memfasilitasi pengaduan warga ke DPRD Luwu Timur dan ke Kementerian ESDM jika mediasi di Desa Atue tidak diindahkan.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT PUL belum memberikan keterangan resmi.
*Narahubung:*
*M. Nasrum Naba, C.L.A*
Ketua Investigasi LSM ASPIRASI / LBH No Viral No Justice
HP/WA: [082346878687]


