Meraknusantara

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat


JAKARTA — MERAKnusantra.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap

kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan

nomenklatur atau nama pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor

Imigrasi.

Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026

tanggal 30 Juni 2026. 

Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor

Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5

Oktober 2026.

Perubahan nomenklatur atau perubahan nama resmi Kantor Imigrasi dilakukan agar lebih

sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan kantor yang bersangkutan. 

Sebagai

contoh, Kantor Imigrasi Surabaya kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor

Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, Kantor Imigrasi menjadi Kantor Imigrasi I

Medan dan Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor

imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan

terkoordinasi,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Adapun tipologi Kantor Imigrasi secara sederhana adalah pengelompokan kantor berdasarkan

karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya.

Penyesuaian tipologi memungkinkan

struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban

tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan. 

Contohnya,

yakni perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I

Non TPI Yogyakarta. 

Perubahan tipologi tersebut dikarenakan tempat pemeriksaan imigrasi

(TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tak lagi di bawah kantor tersebut,

melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun

organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan

keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” sambung Hendarsam. 

Ia memastikan bahwa

penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas

cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, dan pada akhirnya memberikan pelayanan

keimigrasian yang semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi

terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet.

Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah

ditetapkan,” pungkas Dirjen Imigrasi.

5 Oktober 2026

Komunikasi Publik

Direktorat Jenderal Imigrasi.


Tim Redaksi.

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال