JAKARTA — MERAKnusantra.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap
kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan
nomenklatur atau nama pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor
Imigrasi.
Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026
tanggal 30 Juni 2026.
Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor
Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5
Oktober 2026.
Perubahan nomenklatur atau perubahan nama resmi Kantor Imigrasi dilakukan agar lebih
sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan kantor yang bersangkutan.
Sebagai
contoh, Kantor Imigrasi Surabaya kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor
Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, Kantor Imigrasi menjadi Kantor Imigrasi I
Medan dan Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor
imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan
terkoordinasi,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Adapun tipologi Kantor Imigrasi secara sederhana adalah pengelompokan kantor berdasarkan
karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya.
Penyesuaian tipologi memungkinkan
struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban
tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan.
Contohnya,
yakni perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I
Non TPI Yogyakarta.
Perubahan tipologi tersebut dikarenakan tempat pemeriksaan imigrasi
(TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tak lagi di bawah kantor tersebut,
melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun
organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan
keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” sambung Hendarsam.
Ia memastikan bahwa
penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas
cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, dan pada akhirnya memberikan pelayanan
keimigrasian yang semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi
terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet.
Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah
ditetapkan,” pungkas Dirjen Imigrasi.
5 Oktober 2026
Komunikasi Publik
Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tim Redaksi.


