PALOPO, Sulsel - MERAKnusantara.com,-Ada apa dengan Polres Palopo? Laporan Polisi dugaan *Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu Grosse Risalah Lelang KPKNL Fiktif No. 260/7/2014* yang dilaporkan oleh *Fahmi Hamid* dan keluarga besar Abdul Hamid (Jl. Andi Djemma No.30 Amassangeng) *sudah 400 HARI* mengendap di Sat Reskrim Polres Palopo tanpa ada kepastian hukum, tanpa gelar perkara, tanpa naik sidik.
Padahal laporan tersebut adalah kunci untuk membongkar *Grosse Lelang Siluman No. 260/7/2014* yang kini dijadikan dasar *Eksekusi 30 Oktober 2026 No. 2424/KPN.W22-U7/HK.02/X/2026 oleh PN Palopo.*
*KRONOLOGI MANDek 400 HARI & DUGAAN PRADUGA NEGATIF:*
Menurut keterangan resmi *Pahmi Hamid selaku Kuasa Hukum Insidentil* pelapor:
*1. Mei 2026 - DI RUANG KANIT TIPIDUM IPDA SUWADI, S.H - PENYIDIK SUDAH SIAP GELAR, KANIT HALANGI?*
Sekitar bulan *Mei 2026*, Pahmi Hamid berkoordinasi di ruang Kanit Tipidum *IPDA Suwadi, S.H* bersama *Firdaus selaku Penyidik Pembantu.*
Saat itu, Penyidik Pembantu Firdaus menyampaikan kepada Kanit Tipidum: *"Perkara sudah bisa digelar, Dan".*
Namun dijawab oleh Kanit Tipidum IPDA Suwadi kepada Penyidik Pembantu: *"Koordinasi dulu sama jaksa".*
Jawaban ini janggal. Gelar perkara internal adalah kewenangan penyidik, bukan menunggu jaksa.
*2. SUDAH KOORDINASI KE KEJARI PALOPO - JAKSA SURUH TAHAP I - TAPI PENYIDIK TIDAK LAKUKAN?*
Atas arahan tersebut, Pahmi Hamid bersama Penyidik Pembantu Firdaus langsung bertemu Jaksa di Kejaksaan Negeri Palopo.
Jaksa di Kejari Palopo justru merespon profesional: *"Bawami berkasnya dulu untuk dipelajari, atau kita tahap satu saja dulu untuk diberikan petunjuk apa yang kurang (P-19)".*
Namun, *petunjuk Jaksa tersebut justru tidak dilakukan oleh pihak Penyidik Polres Palopo hingga hari ini, 25 Oktober 2026.* Berkas tidak pernah dikirim Tahap I ke Kejari. Ada apa?
*3. DUGaan INTERVENSI - "KASIH DAMAI SAJA DENGAN RG"?*
Yang paling mencengangkan dan menimbulkan praduga negatif publik, *Kanit Tipidum IPDA Suwadi, S.H pernah menyampaikan secara langsung kepada Pahmi Hamid di ruang penyidikan: "Kasih damai saja dengan RG".*
> _"Kami sangat kecewa dan terluka. Kami melapor dugaan kejahatan pemalsuan dokumen negara Grosse Lelang yang merampas rumah kami, malah disuruh damai dengan pihak Terlapor RG. RG yang dimaksud diduga adalah pihak yang menggunakan Grosse Fiktif tersebut. Jika Kanit Tipidum yang seharusnya menjadi penegak hukum malah menyuruh damai, lalu di mana keadilan bagi kami rakyat kecil? Ini menimbulkan praduga negatif bahwa proses ini ada yang mengendalikan,"_ tegas Pahmi Hamid kepada Tim LSM Aspirasi.
*4. 400 HARI TANPA GELAR, TANPA SP2HP JELAS:*
Sejak dilaporkan (sekitar September 2024) hingga hari ini 25 Oktober 2026, *sudah 400 hari*. Pelapor tidak pernah mendapat undangan Gelar Perkara Khusus, status masih penyelidikan, tidak naik Sidik. Padahal bukti forensik e-Court *upload 11 Juli 2023 18:26:45 WIB sudah berparaf SDA fiktif, verifikasi baru 26 Juli 2023 - selisih 15 hari = rekayasa* sangat terang benderang.
*TUNTUTAN KERAS LSM ASPIRASI:*
*1. KAPOLRES PALOPO & DIRKRIMUM POLDA SULSEL SEGERA AMBIL ALIH & GELAR PERKARA KHUSUS:*
Kami minta Kapolres Palopo dan Dirkrimum Polda Sulsel segera tarik berkas dan gelar perkara terbuka dengan menghadirkan pelapor Fahmi Hamid, Penyidik Firdaus, Kanit Tipidum IPDA Suwadi, S.H, dan Jaksa Kejari Palopo.
*2. PROPAM POLDA SULSEL & KOMPOLNAS RI PERIKSA KANIT TIPIDUM IPDA SUWADI, S.H:*
Periksa dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri karena menyuruh pelapor damai dengan terlapor dan menghambat proses gelar perkara yang sudah siap digelar penyidik pembantu.
*3. KEJARI PALOPO SEGERA TERBITKAN P-19 / P-21 JIKA BERKAS DILIMPAHKAN:*
Kami apresiasi Kejari Palopo yang sudah siap menerima Tahap I. Kami minta Kejari proaktif jemput bola.
*4. TUNDA EKSEKUSI 30 OKTOBER 2026:*
Bagaimana mungkin PN Palopo mau mengeksekusi rumah warga berdasarkan Grosse Lelang No. 260/7/2014 yang keasliannya saja masih dalam proses pidana pemalsuan yang mandek 400 hari di Polres Palopo?
> _"Jika laporan pemalsuan Grosse ini mandek, maka eksekusi 30 Oktober 2026 adalah eksekusi berdasarkan dokumen yang diduga palsu. Kami akan laporkan mandeknya penyidikan ini ke Kompolnas RI, Propam Mabes Polri, dan Komnas HAM. Kami juga akan jadikan ini materi utama dalam Aksi Mosi Tidak Percaya di PN Palopo & Polres Palopo Rabu 28 Oktober 2026,"_ tegas M. Nasrum Naba, C.L.A - Ketua Umum LSM Aspirasi.
*Hingga berita ini diturunkan, Kanit Tipidum Polres Palopo IPDA Suwadi, S.H dan Kapolres Palopo belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi Merak Nusantara Com.*
*#PolresPalopo #400HariMandek #GrosseFiktif260 #KanitTipidum #PropamPoldaSulsel #Kompolnas #NoViralNoJustice*
Laporan Ka.Bito Sulsel_M Nasrum Naba)



