ATUE, LUWU TIMUR, 3 OKTOBER 2026 —SULSEL.MERAKnusantara.com, - Polemik penguasaan lahan APL di Dusun Harapan, Desa Atue, Kecamatan Malili memasuki babak baru. Kelompok masyarakat yang menamakan diri *Forum Masyarakat Atue Bersatu (FORMAT)* mendesak Kepala Desa Atue, *Abdul Hamid, B.Sc*, untuk bersedia menghadiri audiensi lanjutan di Kantor Camat Malili secara terbuka dan transparan.
Desakan itu disampaikan langsung Ketua FORMAT, *Iksan Jafar*, merespons Himbauan Keras Kades Atue Nomor 400.10.2.2/619/DA tanggal 01 Oktober 2026 yang melarang penebangan dan perintisan tanpa surat sah.
*PERNYATAAN PIHAK FORMAT - IKSAN JAFAR:*
Iksan Jafar menegaskan pihaknya siap membuka semua bukti secara terbuka:
> “Silahkan dibuktikan semua buktinya biar kami semua mengetahuinya secara terbuka dan transparan. Mari kita buka data dan bukti secara terbuka. Tempatnya mau dimana dan disaksikan semua media biar transparan. Kalau hanya begini (lewat pemberitaan -red) gayanya pak Desa kayak anak-anak. Masalahnya sudah tiga kali diundang di kantor camat tidak pernah hadir dengan alasan sakit terus. Kami tunggu dan mohon disampaikan dan kami tunggu waktunya di kantor camat Malili,” ungkap Iksan.
Menurut Iksan, alasan Kades Atue sudah terbantahkan dan semua orang tahu lahan yang dia ajukan itu adalah lahan transmigrasi. Bahkan menurut Iksan, status lahan tersebut sampai saat ini masih hutan lindung.
FORMAT melayangkan Surat Permohonan Audiensi dan Diskusi Terkait Pertambangan Nomor *001/FORMAT/PA/X/2026 tanggal Atue, 02 Oktober 2026* yang ditandatangani Pemohon Ambo Tuo dan Sekretaris Muhammad Yunus, dengan 3 tuntutan jelas:
1. Mendapatkan informasi yang jelas dan transparan terkait adanya unit Excavator PT. Prima Utama Lestari (PUL) yang ingin melakukan kegiatan pertambangan yang telah memasuki kawasan permukiman dan transmigrasi di Desa Atue;
2. Mendapatkan informasi mengenai adanya pengeboran tanah yang kami duga masih berada di kawasan Transmigrasi Lokal di Desa Atue;
3. Mendapatkan informasi mengenai dugaan Kepala Desa Atue melakukan pembiaran kegiatan pertambangan di kawasan transmigrasi lokal serta tidak hadir pada saat terjadi gesekan pada masyarakat.
Audiensi tersebut telah dilaksanakan pada Jumat, 02 Oktober 2026 pukul 15.00 Wita di Aula Kantor Desa Atue dengan jumlah 20 peserta, disaksikan Camat Malili dan Kapolsek Malili.
*PERNYATAAN PIHAK PEMERINTAH DESA ATUE - ABDUL HAMID, B.Sc:*
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Desa Atue Abdul Hamid, B.Sc menyampaikan bahwa dirinya sudah menjelaskan dan memperlihatkan bukti landasan hukum secara otentik di hadapan publik:
> “Saya sudah menjelaskan dan memperlihatkan dihadapan publik bukti-bukti landasan hukum secara otentik dihadapan mereka disaksikan oleh sejumlah warga masyarakat kami, Camat Malili dan Kapolsek Malili dalam acara Audiensi sebagaimana permintaan sekelompok atau sebagian kecil warga masyarakat Desa Atue yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Format.”
Menurut Abdul Hamid, audiensi 2 Oktober 2026 telah membahas 3 hal sesuai surat permintaan FORMAT. Namun dalam pembahasan, kelompok tersebut terkesan memaksakan kehendak yang dinilai tidak perlu ditanggapi karena alasan tidak logis dan sangat tidak rasional, serta pembahasan melebar dan menyimpang dari tema tuntutan.
Terkait 4 isu strategis, Kades Atue menjelaskan secara akuntabel:
*1. Soal Pengeboran PT PUL:* Tidak ada pemberitahuan apalagi izin dari Pemdes. Berdasarkan info warga, pengeboran yang dilakukan PT PUL tersebut adalah salah titik dan sampai saat ini tidak ada tindak lanjut kegiatan pertambangan.
*2. Soal Jalan Melintas Cemari Air Waemami:* Pihak PT PUL sudah menyiapkan Pipa sebagai antisipasi penanggulangan dampak menjaga sterilisasi kejernihan air bersih. Bahkan telah memberikan bantuan pipa sekitar 1 Km kepada warga TPI Dusun Harapan Desa Atue.
*3. Soal Ajakan Menolak Total Operasi PT PUL:* “Itu mustahil dapat kami lakukan sebab bukan kewenangan saya dan Pemerintah Desa melainkan kewenangan Pemerintah Pusat. Harus lihat fakta pencemarannya secara signifikan. Harus mendapat persetujuan seluruh warga secara mayoritas. Kalau kelompok FORMAT benar-benar mewakili 100% warga Atue secara otentik, riil dan obyektif, Insya Allah saya turut menyepakati bahkan saya yang terdepan.”
Kades juga menegaskan pihaknya sebelumnya turut mendukung langkah kritis menolak pencemaran lingkungan akibat PT PUL, dan sejumlah warga Atue justru menjadi karyawan PT PUL sebagai bentuk pemberdayaan tenaga kerja lokal yang patut diapresiasi.
*4. Soal Motif Perintisan di Wilayah IUP:* “Berdasarkan informasi dari sebagian warga, kelompok masyarakat yang menolak kegiatan tambang PT PUL pada intinya bukan itu melainkan hanya ingin mengelola lahan APL yang masuk wilayah tambang PT. PUL, kami menduga agar mereka mendapat pembayaran kompensasi lahan nantinya dari pihak PT PUL. Jadi bukan karena mereka punya lahan tanah Ulayat, bukan pula maksud dan tujuannya untuk berkebun, tetapi patut diduga sebatas agar mereka bisa mendapat kompensasi harga lahan dengan melakukan perintisan di wilayah APL yang sekaligus nantinya masuk wilayah konsesi IUP PT. PUL atau perusahaan lainnya ke depan.”
*VERIFIKASI DOKUMEN OBJEKTIF - FAKTA YANG TIDAK BISA DIBANTAH:*
Tim Investigasi Merak Nusantara Com melakukan verifikasi 2 dokumen kunci milik Pemdes yang Bapak kirim:
*Dokumen A: Surat GEMA BERSATU No.005/Kab/GMB/XII/2016 tgl 15 Desember 2016* - Ditujukan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Provinsi Sulsel di Makassar. Surat ini membuktikan perjuangan APL sudah dimulai 8 tahun lalu, memperhatikan *Notulen Rapat 20 Februari 2015* yang dipimpin Asisten Pemerintahan Kab. Luwu Timur bersama Ka KPHL Luwu Timur, Camat Malili dan Kades Atue perihal pengelolaan lahan APL oleh Kelompok Tani Kebun Bibit Rakyat Desa Atue. Surat ini melampirkan 14 titik koordinat (S2° 33' 53"4 E121° 02' 54"7" hingga S2° 34' 05.2" E121° 02' 43.6"), Hasil Notulen Rapat, Peta Lokasi, Surat permohonan izin pada Bupati, Daftar nama anggota, dan Surat terdaftar GEMA Bersatu. Ditandatangani *ABDUL HAMID* sebagai Ketua GEMA Bersatu.
*Dokumen B: Peta Klarifikasi Lokasi a.n ABDUL HAMID Desa Atue Kec. Malili Kab. Luwu Timur Provinsi Sulsel Skala 1:15.000* - Diterbitkan Kementerian LHK Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar. Peta ini menunjukkan dengan jelas 3 Fungsi Kawasan: Hijau = Kawasan Hutan Lindung (HL), Kuning = Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), dan Putih = Areal Penggunaan Lain (APL) dengan garis Blok Dusun Harapan. Ini adalah bukti otentik bahwa pembebasan 2022 bukan klaim sepihak.
*Dokumen C: Surat FORMAT 02 Okt 2026* - Membuktikan audiensi sudah dilaksanakan di Kantor Desa.
*Dokumen D: Himbauan Kades 01 Okt 2026 No.400.10.2.2/619/DA* - Menindaklanjuti Himbauan 16 Sept 2025, melarang keras menebang, merintis, menggarap dan mengolah tanah di Desa Atue tanpa surat sah.
*KESIMPULAN OBJEKTIF DAN AJAKAN TRANSPARAN:*
Dari 4 dokumen tersebut, duduk perkara menjadi terang:
- Perjuangan yang di dalamnya 111,59 Ha sudah dimulai *2015-2016 oleh GEMA di bawah Abdul Hamid*, jauh sebelum perintisan *03 April 2025* oleh Iksan Jafar dkk.
- Status APL memang benar ada berdasarkan Surat BPKH 5 Des 2025. Harus melalui verifikasi riwayat penguasaan 60 orang anggota Kelompok Tani Kebun Bibit Rakyat yang namanya ada dalam lampiran Surat 2016.
- Desakan FORMAT untuk audiensi di Kantor Camat Malili adalah sah dan perlu difasilitasi agar tidak ada alasan sakit terus. Namun materi audiensi harus kembali ke *3 tuntutan surat FORMAT*, bukan melebar ke isu tanah ulayat 42 Ha yang tidak bisa dibuktikan alas hukumnya.
Kami merekomendasikan agar *Camat Malili* memfasilitasi *Audiensi Terbuka di Kantor Camat Malili* dengan agenda:
1. Buka 4 dokumen di atas di depan media;
2. Hadirkan BPN Luwu Timur untuk cek 14 titik koordinat 2016 vs 8 titik koordinat 2025;
3. Hadirkan KPH Malili untuk jelaskan mana HL, HP, dan APL di Peta 1:15.000;
4. Buat Berita Acara: apakah lokasi yang dirintis Iksan masuk IUP PT PUL 1.419 Ha atau tidak.
Jika terbukti di luar IUP dan murni untuk kebun, Pemdes wajib dukung. Jika terbukti di dalam IUP untuk mengejar kompensasi Rp15 Juta/Ha, maka harus dihentikan demi menghindari konflik horisontal antar warga Atue.
(laporan Ka Biro Sulsel_M Nasrum Naba)




