MALILI, LUWU TIMUR - SULSEL.MERAKnusantara.com, - Sengketa tanah ulayat adat seluas 3.145 Ha milik Almh. ANDI MANENG OPU DAENG KANANG di Desa Harapan dan Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur memasuki babak baru.
Kuasa 6 Ahli Waris, *ANDI ISA RISANI*, melalui pendampingan *DPP LSM ASPIRASI & DPC LBH No Viral No Justice Luwu Timur*, resmi melayangkan *Surat Somasi & Klarifikasi Nomor: 05/Somasi-CLM-MME/X/2026* kepada PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) dan PT Malili Muara Energi (PT MME).
Somasi dilayangkan setelah adanya informasi dari *Sdr. Muh. Husni - Kepala Divisi Administrasi PT MME* yang mendatangi ahli waris *Sappe Risani (Anak Pertama), Andi Sofyan dan Andi Darnawati* beberapa bulan lalu dan menyampaikan bahwa hak warisan di *KM 7, 8 dan 9 sudah dilelang negara dan tidak bisa diharapkan lagi.*
*3 BARANG BUKTI KUNCI YANG DILAMPIRKAN DALAM SOMASI:*
*1. Surat Pernyataan Kesaksian Tokoh Adat Kedatuan Luwu (Bukti Otentik Tanah Ulayat):*
Surat tertanggal *07 Februari 2024* yang ditandatangani oleh *ANDI RUM NYIWI OPU PAMADE NG - Mincara Malili Kedatuan Luwu*, diketahui Kepala Desa Harapan *MUSTAKIM, S.Sos NIP 19680417 199212 1 002*, Kepala Dusun Laoli *BILAL ALWI*, serta 3 saksi tokoh masyarakat: *Andi Maskur Nyiwi, Dg. Manrapi (Ex Kaur Pemerintahan Desa Harapan), dan Rumpang Dg. Paliweng.*
Isi tegasnya:
> _"Lahan tersebut yaitu berada pada KM 7,8, dan 9, merupakan Tanah Ulayat yang masuk dalam Lokasi Izin Usaha Pertambangan PT. Citra Lampia Mandiri (PT.CLM) Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur."_
Lahan tersebut adalah lahan perkebunan damar milik Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang yang diberikan oleh Alm. Andi Nyiwi Opu Tomakitta (Mincara Malili Kedatuan Luwu) sekitar tahun 1957.
*2 & 3. Foto Plang Peringatan Hukum 3.145 Ha (Bukti Penguasaan Fisik):*
Plang sudah terpasang di lokasi dengan tulisan:
*"PERINGATAN HUKUM - TANAH HAK WARIS BERSAMA ALM. ANDI RISANI OPU TORUMANGA & ALMH. ANDI MANENG OPU DG. KANANG - LUAS 3.145 Ha (Desa Harapan 2.100 Ha + Pongkeru 1.045 Ha) - SK AHLI WARIS PA Malili No.29/Pdt.P/2025/PA.Mll 14 Mei 2025 - KUASA ANDI PANGURISENG TELAH DICABUT 28 AGUSTUS 2025 - DILARANG MASUK, MENGOLAH & MENERBITKAN IUP TANPA PERSETUJUAN 6 AHLI WARIS - PELANGGARAN PASAL 385 & 372 ANCAMAN 4 TAHUN"*
Plang dipasang bersama para ahli waris, warga masyarakat penggarap dan tim pendamping sebagai bukti bahwa tanah masih dikuasai ahli waris yang sah.
*ISI SOMASI - 3 TUNTUTAN DALAM 3x24 JAM:*
Dalam somasi yang ditandatangani *Andi Isa Risani tanggal 11 Oktober 2026* tersebut, Kuasa 6 Ahli Waris meminta PT CLM dan PT MME untuk menjawab secara tertulis dalam waktu 3x24 jam:
*a.* Menunjukkan *Risalah Lelang Negara dari KPKNL Makassar* atas lahan KM 7,8,9 (Nomor Risalah, Tanggal Lelang, Nilai Limit, dan Pemenang Lelang). Jika benar dilelang negara, tunjukkan buktinya.
*b.* Jika tidak ada lelang negara, jelaskan apakah telah terjadi *pembebasan lahan / ganti rugi / tali asih* antara PT CLM dengan Sdr. Andi Panguriseng selaku kuasa waris (saat itu)? Berapa nilai ganti rugi dan kemana uangnya disalurkan?
*c.* Mengapa pembebasan lahan (jika ada) hanya dilakukan dengan 1 ahli waris, padahal *Penetapan Pengadilan Agama Malili No.29/Pdt.P/2025/PA.Mll jelas ada 6 ahli waris dan kuasa Andi Panguriseng telah dicabut resmi tanggal 28 Agustus 2025?*
*SOMASI TEMBUSAN KE APARAT PENEGAK HUKUM:*
Surat somasi ini juga ditembuskan kepada:
1. Kapolres Luwu Timur
2. Kepala Dinas ESDM Sulsel
3. Kepala Desa Harapan
4. Tim Pendamping Kuasa Hukum (Litigasi / Non Litigasi: Muhamad Sudirman, S.H, M. Nasrum Naba, C.L.A, Ir. Jayus Saputra A. Sagena)
*Jika dalam 3x24 jam tidak ada jawaban*, maka ahli waris akan menempuh jalur hukum:
1. Melaporkan dugaan penggelapan uang ganti rugi dan penyebaran informasi bohong ke Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel.
2. Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Malili.
3. Melaporkan IUP PT CLM di KM 7,8,9 ke Dinas ESDM Provinsi Sulsel dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI karena diduga beroperasi di atas tanah ulayat tanpa persetujuan 6 ahli waris.
4. Melaporkan ke Komnas HAM RI.
"Kami hanya minta kepastian. Jika memang benar dilelang negara, tunjukkan Risalah Lelang KPKNL. Jika tidak ada lelang, berarti ada ganti rugi dari PT CLM. Jika ada ganti rugi, harusnya dibagikan kepada 6 ahli waris sesuai Penetapan Pengadilan Agama, bukan hanya kepada 1 orang saja lalu 5 ahli waris lain disuruh melupakan haknya dengan alasan sudah dilelang negara," tegas Andi Isa Risani.
Hingga rilis ini diterbitkan, PT CLM, PT MME dan Sdr. Muh. Husni belum memberikan jawaban resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers.
Laporan Ka. Biro Sulsel; M Nasrum Naba. C.L.A



