Meraknusantara

Polres Luwu Timur Gunakan KUHP Baru Pasal 391 Pemalsuan Surat, Pasal 257 Penyerobotan Tanah, Pasal 486 Penggelapan Hak Waris - Penyidik IPTU Muhammad Mubin Ditunjuk


MALILI, LUWU TIMUR - SULSEL.MERAKnusantara.com, - Perjuangan 6 ahli waris Alm. Risani Opu Torumanga dan Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang membuahkan hasil.

Hanya 4 hari setelah laporan pengaduan tanggal 9 Oktober 2026, *Kepolisian Resor Luwu Timur* resmi menerbitkan *Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/195/X/Res.1.2/2026/Reskrim tanggal 13 Oktober 2026* dan *Undangan Wawancara Klarifikasi Nomor: B/1049/X/Res.1.2/2026/Reskrim.*


Dalam SP2HP yang ditandatangani *Kasat Reskrim AKP JODY DHARMA S.Tr.K., S.I.K., M.H.*, disebutkan bahwa laporan dugaan tindak pidana *Pemalsuan Surat, Penyerobotan Tanah, dan Penggelapan Hak Waris* yang terjadi pada bulan Agustus-September 2025 di Dusun Lampia Desa Harapan Kec. Malili yang dilaporkan Sdri. ANDI ISA RISANI telah diterima dan akan dilakukan langkah-langkah penyelidikan.

Polres Luwu Timur juga telah menerbitkan *Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/529/X/RES.1.2./2026/Reskrim tanggal 13 Oktober 2026* dan menunjuk penyidik *IPTU MUHAMMAD MUBIN, S.H., M.H. dan BRIGPOL MARWANSYAH LILI.*

Ahli waris diminta hadir untuk wawancara klarifikasi sebagai saksi pada *Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 10.00 WITA di Ruang Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Luwu Timur.*

"Alhamdulillah, ini bukti bahwa laporan kami memenuhi syarat formil dan materil. Kami apresiasi kecepatan Polres Luwu Timur. Kami akan hadir Jumat 16 Oktober dengan membawa semua bukti asli, mulai dari SKT sah 44.266 M2, SPPT liar atas nama Andi Panguriseng, Penetapan PA Malili 3.145 Ha, Surat Sakti Mincara Malili Kedatuan Luwu yang menyatakan KM 7,8,9 masuk IUP PT CLM, hingga foto plang peringatan hukum," ujar Andi Isa Risani.

Kuasa Hukum dari LBH No Viral No Justice, *M. Nasrum Naba, C.L.A* menegaskan bahwa penggunaan *KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023 Pasal 391, 257, dan 486* menunjukkan perkara ini bukan sengketa perdata biasa, melainkan sudah masuk ranah pidana murni.

"Dengan terbitnya SP2HP ini, kami minta kepada PT CLM dan PT Malili Muara Energi untuk tidak lagi melakukan aktivitas apapun di atas lahan 44.266 M2 dan di KM 7,8,9 seluas 3.145 Ha sampai ada kejelasan hukum. Kami juga berharap Somasi No.05/Somasi-CLM-MME/X/2026 yang sudah kami layangkan dijawab, karena itu akan menjadi bahan penting di depan penyidik Jumat nanti," tegasnya.


(Laporan Ka. Biro Sulsel_ Jayussagena/Tim)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال