Meraknusantara

STOP EKSEKUSI SEWENANG-WENANG! Termohon Eksekusi Dilindungi HAM dan Hukum, Ada Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) No. 54/Pdt.Bth/2026/PN Plp yang Wajib Ditunda - PN Palopo Jangan Langgar HAM


Palopo, 28 Oktober 2026*SULSEL.MERAKnusantara.com,-Menanggapi rencana eksekusi brutal yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Palopo pada *Jumat, 30 Oktober 2026*, kami dari Koalisi LSM Aspirasi dan LBH No Viral No Justice dengan tegas menyatakan bahwa *Termohon Eksekusi Abdul Hamid Dkk adalah warga negara yang dilindungi oleh Konstitusi dan Hak Asasi Manusia*, dan eksekusi yang dipaksakan adalah pelanggaran HAM berat.

*FAKTA HUKUM PEMBELAAN: DERDEN VERZET TELAH TERDAFTAR RESMI*

Berdasarkan data E-Court Mahkamah Agung RI yang kami terima (screenshot terlampir dari akun resmi Pengadilan Negeri Palopo 628114221373), perlawanan hukum kami telah terdaftar secara sah:

*Nomor: 54/Pdt.Bth/2026/PN Plp*

*Court Calendar / Rencana Persidangan:*

- Sidang Pertama: *Rabu, 11 November 2026, Jam 10:00 WITA*

- Sidang Kedua: *Rabu, 09 Desember 2026, Jam 10:00 WITA*

- Sidang Lanjutan: *16, 23, 30 Desember 2026 dan 06, 13, 20, 27 Januari 2027*

Ini adalah *Hak Konstitusional* warga negara untuk melawan eksekusi yang diduga cacat hukum. Sesuai *Pasal 195 ayat 6 HIR*, setiap ada Derden Verzet, eksekusi *WAJIB DITUNDA*. Tidak ada tawar menawar.

*PEMBELAAN HAM: MENGAPA EKSEKUSI 30 OKTOBER 2026 ADALAH PELANGGARAN HAM?*

Kami membela Termohon Eksekusi berdasarkan 5 Pilar HAM:

*1. HAK ATAS KEADILAN DAN PROSES HUKUM YANG ADIL (FAIR TRIAL) - Pasal 28D ayat 1 UUD 1945*

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Menjalankan eksekusi pada 30 Oktober 2026 padahal sidang perlawanan baru akan dimulai 11 November 2026 adalah merampas hak untuk didengar (right to be heard). Ini adalah *Contempt of Court terhadap hak gugat sendiri*.

*2. HAK ATAS RASA AMAN DAN PERLINDUNGAN DARI ANCAMAN - Pasal 28G UUD 1945 & UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM*

Termohon eksekusi adalah keluarga miskin, lansia, dan anak-anak yang tinggal di objek tersebut selama puluhan tahun. Eksekusi paksa tanpa menunggu putusan Derden Verzet akan menimbulkan trauma, kehilangan tempat tinggal, dan pelanggaran hak atas rasa aman. Negara harus hadir melindungi, bukan menakut-nakuti.

*3. HAK ATAS HARTA BENDA (RIGHT TO PROPERTY) - Pasal 28H ayat 4 UUD 1945*

Hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Objek yang akan dieksekusi adalah objek yang *diduga didasari Grosse Risalah Lelang Palsu No. 260/2014 dan hasil pencurian data E-Court MA RI*. Jika eksekusi tetap jalan, berarti PN Palopo membenarkan perampasan hak milik berdasarkan dokumen palsu. Ini adalah pelanggaran HAM berat.

*4. HAK UNTUK TIDAK DIPERLAKUKAN DISKRIMINATIF DAN DAPAT PERLINDUNGAN HUKUM*

Mengapa laporan pidana kami mandek 404 hari di Polres Palopo? Mengapa Propam Polda Sulsel harus turun dengan SP3D *No. B/Pam-972/X/2026/Bidpropam tgl 22 Okt 2026* dan memeriksa penyidik pada *27 Oktober 2026* karena penanganan jalan di tempat? Mengapa SIWAS MA RI *No. DN6CT202610009MS* sudah menyatakan laporan lengkap? Karena ada dugaan perlindungan terhadap pelaku kejahatan. Termohon eksekusi berhak dapat perlindungan hukum yang sama.

*5. PRINSIP NON-REFOULEMENT DALAM EKSEKUSI - SEMA No. 1 Tahun 2010*

Mahkamah Agung sendiri dalam SEMA menegaskan, Ketua Pengadilan wajib menunda eksekusi jika ada perlawanan pihak ketiga yang beralasan. Jika PN Palopo tetap mengeksekusi pada 30 Oktober 2026, maka PN Palopo melanggar SEMA MA RI dan melanggar asas kehati-hatian yudisial.

*TUNTUTAN PERLINDUNGAN HAM KAMI:*

Berdasarkan pembelaan HAM di atas, kami menuntut:

*1. KETUA PN PALOPO: TUNDA EKSEKUSI 30 OKTOBER 2026 DEMI HAM!*

Jangan jadikan PN Palopo sebagai lembaga pelanggar HAM. Hormati Derden Verzet No. 54/Pdt.Bth/2026/PN Plp. Tunda sampai putusan inkracht.

*2. KOMNAS HAM & OMBUDSMAN RI: TURUN KE PALOPO!*

Kami secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan maladministrasi yudisial ini ke Komnas HAM dan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel. Lindungi termohon eksekusi.

*3. KAPOLRES PALOPO: JANGAN BEKING EKSEKUSI PELANGGAR HAM!*

Polres Palopo sebagai pelaksana pengamanan eksekusi wajib menolak mengamankan eksekusi yang melanggar HAM dan melanggar HIR. Apalagi penyidiknya sendiri sedang diperiksa Propam Polda Sulsel.

*4. LPSK: BERIKAN PERLINDUNGAN SAKSI & KORBAN*

Termohon eksekusi dan pelapor pidana pemalsuan adalah saksi korban yang berhak dilindungi LPSK karena melaporkan kejahatan pemalsuan akta otentik dan peretasan sistem negara.

*PENUTUP: KAMI TIDAK MELAWAN HUKUM, KAMI MELAWAN KETIDAKADILAN*

Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) adalah *jalan hukum yang sah dan konstitusional*, bukan melawan hukum. Yang melawan hukum adalah pihak yang memaksakan eksekusi padahal ada Derden Verzet dan ada laporan pidana pemalsuan yang masih berproses di Propam Polda Sulsel.

Jika eksekusi 30 Oktober 2026 tetap dipaksakan, maka kami akan:

- Menggelar Aksi Damai Besar di PN Palopo, Polres Palopo, dan Polda Sulsel

- Melaporkan Ketua PN Palopo ke Badan Pengawasan MA RI dan Komisi Yudisial

- Menggugat secara Perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap pelaksanaan eksekusi yang melanggar HAM

Kami percaya, Benteng Terakhir Penjaga Marwah Polri yaitu *Propam dan Wassidik Polda Sulsel* yang sudah responsif pada 27 Oktober 2026, akan menjadi saksi bahwa keadilan masih ada.

*Palopo Darurat Keadilan! Tunda Eksekusi! Lindungi HAM Termohon!*

Hormat kami,

*TIM PEMBELA HAM*

*LSM ASPIRASI & LBH NO VIRAL NO JUSTICE*

*Koordinator: M Nasrum Naba , C.L.A , Fahmi Hamid - Abdul Hamid Dkk (Termohon Eksekusi)*

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال