Meraknusantara

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM & PELANGGARAN HAM DALAM PEMASANGAN PLANG AGUNAN - LSM ASPIRASI & LHI RESMI LAYANGKAN SOMASI KE PNM ULAMM MANGKUTANA LUWU TIMUR - ANCAM LAPOR OJK, BPSK & KOMNAS HAM


LUWU TIMUR - NO VIRAL NO JUSTICE -SULSEL.MERAKnusantara.con,- Bentuk perlawanan terhadap dugaan kesewenang-wenangan lembaga pembiayaan terhadap hak-hak nasabah, *Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aspirasi* bersama *Lembaga Advokasi Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM INDONESIA)* resmi melayangkan *Somasi Terbuka* kepada *PNM Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.*

Surat Somasi Nomor: *06/SOMASI/PNM-ULaMM/LSM-ASPIRASI-LHI/XI/2026* tersebut diserahkan secara resmi pada *Selasa, 03 November 2026, Pukul 10.30 WITA*, dan diterima langsung oleh salah satu pegawai PNM ULaMM Mangkutana bernama *Surya*, di Kantor PNM ULaMM Mangkutana.


Langkah hukum ini diambil LSM Aspirasi setelah menerima pengaduan masyarakat terkait *dugaan pemasangan plang / papan peringatan pada objek tanah yang menjadi agunan pembiayaan tanpa melalui prosedur hukum yang sah*, yang dinilai berpotensi melanggar hak asasi nasabah, asas kepatutan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

*KETUA UMUM LSM ASPIRASI: INI BUKAN TEGURAN ADMINISTRATIF, INI SOAL KEADILAN*

Ketua Umum LSM Aspirasi, *M. Nasrum Naba, S.H.*, menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan *peringatan hukum keras* agar lembaga pembiayaan tidak bertindak sewenang-wenang atas nama penagihan.

> "Hari ini kami layangkan surat somasi resmi kepada PNM ULaMM Mangkutana. Kami menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele dan tidak boleh dibiarkan. Setiap tindakan terhadap objek agunan harus memiliki dasar hukum yang jelas, putusan pengadilan atau penetapan eksekusi yang sah, dan dilakukan melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Jangan sampai kewenangan penagihan justru digunakan dengan cara-cara yang mengabaikan hak-hak nasabah dan menginjak-injak harkat martabat nasabah," tegas Nasrum Naba dengan nada serius.

Menurut Naba, tunggakan pembiayaan bukanlah alasan pembenar bagi lembaga pembiayaan untuk melakukan tindakan sepihak berupa pemasangan plang, penyegelan, atau pengumuman lelang di lapangan tanpa prosedur.

*DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR PNM ULAMM MANGKUTANA:*

LSM Aspirasi dalam somasinya menguraikan sejumlah peraturan yang diduga dilanggar, antara lain:

*1.  UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4, 7, dan 18:* Nasabah berhak atas kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang adil. Pelaku usaha dilarang melakukan tindakan yang merugikan konsumen.

*2.  POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan:* Lembaga jasa keuangan wajib melakukan penagihan dengan cara yang ber-etika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.

*3.  POJK No.22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan:* Penagihan wajib menghormati privasi dan martabat konsumen. Pemasangan plang di objek agunan yang masih berstatus hak milik nasabah tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar prinsip pelindungan konsumen.

*4.  Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia:* Eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui Kantor Pendaftaran Fidusia dan Pengadilan, bukan dengan pemasangan plang sepihak.

*5.  Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019:* Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur, harus melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Pemasangan plang tanpa penetapan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.

*6.  Asas Hak Asasi Manusia - UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM:* Setiap orang berhak atas perlindungan hak miliknya (Pasal 36) dan hak atas rasa aman (Pasal 30). Pemasangan plang yang bersifat stigmatisasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

*KOLABORASI LSM ASPIRASI & LAK-HAM INDONESIA:*

Dalam mengawal persoalan ini, LSM Aspirasi tidak berjalan sendiri. Ketua Umum LSM Aspirasi, Nasrum Naba, berkolaborasi dengan *Ketua Pelaksana Harian LAK-HAM INDONESIA (LHI), Iskaruddin*.

Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dari dua sisi: *Kontrol Sosial (LSM Aspirasi) dan Perlindungan HAM (LHI).*

"Persoalan ini kami kawal dari dua pintu. LSM Aspirasi mengawal dari sisi kontrol sosial terhadap lembaga pembiayaan, sementara LHI mengawal dari sisi perlindungan HAM nasabah. Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah kepada nasabah yang menunggak, tapi juga tajam ke atas kepada lembaga pembiayaan yang diduga melanggar prosedur. Kewajiban nasabah untuk membayar dan kewajiban PNM untuk tunduk pada hukum adalah dua hal yang harus berjalan beriringan, tidak boleh timpang," jelas Naba.

Iskaruddin dari LHI menambahkan bahwa pemasangan plang pada rumah / tanah warga yang masih ditempati memiliki dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang sangat berat, termasuk stigma di tengah masyarakat.

*ISI TUNTUTAN DALAM SOMASI LSM ASPIRASI:*

Dalam Surat Somasi tersebut, LSM Aspirasi dan LHI memuat 4 tuntutan tegas kepada Pimpinan PNM ULaMM Mangkutana:

*1.  MENCABUT / MELEPAS PLANG* yang telah dipasang pada objek agunan milik nasabah dalam waktu *3 x 24 Jam* sejak somasi diterima, sampai ada putusan atau penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

*2.  MEMBERIKAN KLARIFIKASI TERTULIS* terkait dasar hukum, SOP, dan surat tugas pemasangan plang tersebut, termasuk menunjukkan bukti telah melalui mekanisme Pengadilan Negeri.

*3.  MEMBUKA RUANG MEDIASI / RESTRUKTURISASI* kepada nasabah sesuai dengan POJK tentang Penanganan Pembiayaan Bermasalah, bukan dengan cara-cara represif berupa pemasangan plang.

*4.  MEMATUHI KODE ETIK PENAGIHAN* sesuai POJK OJK dan menghentikan segala bentuk tindakan yang bersifat intimidatif, mempermalukan, atau merendahkan martabat nasabah.

*ULTIMATUM: JIKA SOMASI DIABAIKAN, LAPOR KE OJK, BPSK, KOMNAS HAM & BARESKRIM MABES POLRI*

LSM Aspirasi menegaskan bahwa somasi ini adalah peringatan terakhir secara persuasif.

> "Kami masih memberikan ruang kepada pihak PNM ULaMM Mangkutana untuk menjelaskan dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, secara kekeluargaan, dan secara hukum. Namun, apabila somasi ini tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya dalam 3 x 24 jam, kami siap mengambil langkah hukum lanjutan yang lebih keras," tandas Naba.

Langkah hukum lanjutan yang dimaksud adalah:

*1. Laporan Resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI Sulawesi-Maluku-Papua* terkait dugaan pelanggaran POJK Perlindungan Konsumen.

*2. Laporan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Luwu Timur.*

*3. Laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI)* terkait dugaan pelanggaran hak atas rasa aman dan hak milik.

*4. Laporan Pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri Cq. Satgas Anti Rentenir dan Mafia Pembiayaan Ilegal.*

*5. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Malili.*

Bagi LSM Aspirasi, persoalan ini bukan semata-mata tentang tunggakan pembiayaan. Ini tentang *bagaimana hukum ditegakkan secara adil.*

"Hak kreditur harus dihormati, tapi hak nasabah sebagai konsumen dan sebagai manusia juga tidak boleh diinjak-injak. PNM adalah BUMN yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan etika penagihan, bukan justru menjadi contoh dugaan pelanggaran. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. NO VIRAL NO JUSTICE," tutup Nasrum Naba.

Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa, 3 November 2026 Pukul 16.00 WITA, *belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PNM ULaMM Mangkutana* terkait substansi somasi tersebut. Redaksi *NO VIRAL NO JUSTICE* tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk *konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab* kepada Pimpinan PNM ULaMM Mangkutana sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

*Kontak Redaksi & Pengaduan:*

*LSM ASPIRASI & LAK-HAM INDONESIA (LHI)-Redaksi Biro Merak Nusantara Com*

(M. Nasrum Naba,C.L.A/

Iskaruddin)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال