Luwu Timur, SULSEL.MERAKnusantara.com-,- Tim Advokasi Hukum Tiga Serangkai yang terdiri dari Lembaga *PERADRI, LSM ASPIRASI dan NO VIRAL NO JUSTICE* melakukan investigasi lapangan dan peninjauan setempat di obyek sengketa lahan waris adat seluas 3.145 Ha di KM 7,8,9, Luwu Timur, Minggu (01/11/2026).
Hasil investigasi yang dipimpin langsung oleh *Muhamad Sudirman, SH* dari Tim Tiga Serangkai bersama perwakilan Ahli Waris Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang dan saksi penggarap menemukan fakta mengejutkan di *Titik Nol KM 7*.
*FAKTA 1: Papan Peringatan Hukum Sudah Terpasang Sah.*
Di lokasi, tim menemukan Papan Peringatan Hukum berukuran besar yang telah dipasang oleh Ahli Waris di Titik Nol KM 7 dengan tulisan:
> PERINGATAN HUKUM - TANAH HAK WARIS BERSAMA ALM. ANDI RISANI OPU TORUMANGA & ALMH. ANDI MANENG OPU DG. KANANG - LUAS 3.145 Ha - DESA HARAPAN 2.100 Ha + PONGKERU 1.045 Ha - SK AHLI WARIS PA MALILI No. 29/Pdt.P/2025/PA.MII 14 Mei 2025 - DILARANG MASUK, MENGOLAH & MENERBITKAN IUP TANPA PERSETUJUAN 6 AHLI WARIS - PELANGGARAN PASAL 385 & 372 ANCAMAN 4 TAHUN.
Papan tersebut berdiri kokoh di pinggir jalan hauling sebagai bukti penguasaan nyata (bezit) oleh ahli waris.
*FAKTA 2: Lahan Di Bawah Papan Justru Dijadikan Tempat Parkir Truk PT CLM.*
Namun ironisnya, tepat di bawah papan peringatan tersebut, lahan waris yang diklaim telah diratakan dan dijadikan sebagai *tempat parkir / stockpile kendaraan operasional tambang*.
Dalam Kolase Bukti 3 Foto yang berhasil dihimpun Tim Tiga Serangkai (terlampir):
- *Foto 2* memperlihatkan lahan lapang yang sudah dipadatkan, dengan *Dump Truck Orange dan Mobil Pickup operasional PT CLM* terparkir di atasnya.
- *Foto 3* memperlihatkan saksi penggarap menunjuk batas obyek yang diduga telah dikuasai sepihak.
"Ini fakta, bukan asumsi. Kami datang, kami video, kami foto. Di Titik Nol KM 7 yang sudah ada papan peringatan hukum berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Malili, ternyata sudah dijadikan parkir truk PT CLM. Ini penyerobotan secara terang-terangan," tegas *Muhamad Sudirman, SH*, Ketua Tim Advokasi Hukum Tiga Serangkai, di lokasi.
*FAKTA 3: Jawaban PT CLM Tanpa Lampiran Berbanding Terbalik Dengan Fakta Lapangan.*
Temuan ini berbanding terbalik dengan Surat Jawaban PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) No. 088/CLM/X/2026 tanggal 31 Oktober 2026 yang ditandatangani Manager Legal Ingrid Chaerany Rombe, S.H., yang menyatakan "tidak ditemukan dokumen penetapan ahli waris" dan menolak menjawab materiil somasi.
Padahal, Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Malili No. 29/Pdt.P/2025/PA.MII tanggal 14 Mei 2025 seluas 3.145 Ha tersebut sudah dilampirkan lengkap di Somasi I tanggal 11 Oktober 2026 beserta Surat Kuasa Khusus bermaterai Rp10.000,- dari 6 Ahli Waris.
"Putusan PA Malili itu akta otentik negara. Tidak bisa dibantah dengan surat jawaban tanpa lampiran. Apalagi fakta di lapangan menunjukkan lahan itu sudah dipakai. Mana bukti sewa parkirnya? Mana bukti ganti rugi ke 6 ahli waris? Mana Risalah Lelang Negara yang katanya 'dilelang negara'? Tidak ada," lanjut *M. Nasrum Naba, SH*, dari LSM ASPIRASI yang juga Tim Tiga Serangkai.
*ANALISA HUKUM TIM TIGA SERANGKAI:*
Tim Advokasi Hukum Tiga Serangkai dari PERADRI menilai, perbuatan menggunakan lahan waris orang lain sebagai tempat parkir alat berat tanpa persetujuan 6 ahli waris yang telah ditetapkan PA Malili telah memenuhi unsur:
*1. Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah - Ancaman 4 Tahun Penjara.*
Menggunakan tanah hak orang lain untuk keuntungan sendiri secara melawan hukum.
*2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Hak.*
Jika mengklaim sudah dibebaskan / dilelang negara tapi tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran ganti rugi kepada 6 ahli waris dan Risalah Lelang KPKNL.
*3. Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata.*
Wajib ganti rugi sewa dan kerugian immateril adat Mincara Malili Kedatuan Luwu.
Tim Tiga Serangkai akan menjadikan Kolase 3 Foto dan 1 Video Investigasi Titik Nol KM 7 ini sebagai *Barang Bukti Utama* dalam:
1. Replik Somasi III / Somasi Terakhir Terbuka kepada PT CLM;
2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Malili dengan tuntutan Sita Jaminan Alat Berat;
3. Laporan Pidana Penyerobotan di Polda Sulawesi Selatan;
4. Laporan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk evaluasi status Clean and Clear (CnC) IUP PT CLM di KM 7,8,9.
*"NO VIRAL NO JUSTICE. Jika tanah adat waris 3.145 Ha yang sudah ditetapkan Pengadilan Agama saja bisa dijadikan parkir truk tanpa izin, maka keadilan harus diviralkan agar didengar,"* tutup Tim Tiga Serangkai.
*Tim Investigasi:*
- Muhamad Sudirman, SH (PERADRI)
- M. Nasrum Naba, SH (LSM ASPIRASI)
- Perwakilan Saksi Penggarap & Ahli Waris Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang
*Lokasi:* Titik Nol KM 7, Desa Harapan, Luwu Timur, Sulsel.
*Waktu:* 01 November 2026.


