Meraknusantara

LAPORAN PENGURUSAKAN 500 POHON KOPI SENILAI Rp100 JUTA DI POLSEK BANTAENG MANDHEK 3 BULAN - LSM ASPIRASI LAPORKAN KANIT RESKRIM KE PROPAM POLDA SULSEL & MABES POLRI - KORBAN ANCAM KONFLIK DARAH SETELAH MUSIM HUJAN


Bantaeng - Palopo, SULSEL.MERAKnusantara.com,- Seorang warga pencari keadilan asal Bonto Buakang, Desa Kayu Loe, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, *Zaenuddin Bin Lahajji (NIK 7303020804830001)*, mengadu ke *LSM ASPIRASI dan LBH NO VIRAL NO JUSTICE* di Palopo atas lambannya penanganan laporan polisi pengrusakan tanaman yang telah dilaporkan sejak 3 bulan lalu di Polsek Bantaeng, Polres Bantaeng.

Korban adalah pemilik sah tanaman di atas lahan seluas *±15.000 M2 (1,5 Hektare)* di Bonto Buakang, Dusun Kayu Loe, Desa Kayu Loe, berdasarkan *Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanaman tertanggal 15 Mei 2017* dari JAPA BIN COBBA kepada ZAINUDDIN BIN LAHAJJI senilai Rp10.000.000,-. Surat tersebut disaksikan 4 saksi dan diketahui serta distempel oleh Kepala Desa Kayu Loe *Muhammad Naim*. Alas hak sah sejak 1990 hingga 2017.

*KRONOLOGI PENGURUSAKAN 500 POHON KOPI:*

Pada *07 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WITA*, korban mendatangi kebunnya dan mendapati *±500 pohon kopi produktif telah ditebang dan dicabut beserta akarnya* hingga tidak bisa tumbuh lagi. Kerugian ditaksir *Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)*.

Pelaku diduga adalah *BAHA BIN NAI*, yang menurut informasi adalah saudara kandung dari penjual (JAPA BIN COBBA). Anehnya, penjual kini kembali menyangkal penjualannya yang telah ia tanda tangani sendiri sejak 2017.

Atas kejadian tersebut, korban telah melapor resmi ke Polsek Bantaeng dan telah diterbitkan *Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/16/VII/2025/SPKT/POLSEK BANTAENG/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL tanggal 28 Juli 2026* dengan *Laporan Polisi LP/B/10/VII/2025/SPKT/POLSEK BANTAENG* tentang dugaan *Tindak Pidana Pengrusakan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023*.

*LAPORAN MANDHEK 3 BULAN - DIDUGA ADA BEKING KANIT RESKRIM:*

Mirissnya, sejak 28 Juli 2026 hingga 02 November 2026 *(lebih dari 90 hari)*, laporan tersebut tidak ada perkembangan sama sekali.

"Tidak ada SP2HP, tidak ada pemanggilan terlapor, tidak ada olah TKP. Saat korban tanya ke penyidik, ada info tidak resmi bahwa terlapor *diduga punya beking oknum Polisi yang menjabat Kanit Reskrim di Polsek Bantaeng* yang membekap kasus ini," ungkap Ketua Tim Advokasi Hukum Tiga Serangkai LSM ASPIRASI & LBH NO VIRAL NO JUSTICE, *M. Nasrum Naba,C.L.A*

Tim Tiga Serangkai menilai, jika benar ada pembekingan, maka itu adalah pelanggaran berat *Kode Etik Profesi Polri (Perpol No.7 Tahun 2022)* dan dugaan *Obstruction of Justice / Merintangi Proses Hukum*.

*ANCAMAN KONFLIK DARAH - LSM MINTA PROPAM TURUN:*

LSM ASPIRASI menilai kasus ini sangat krusial dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

"Korban menyampaikan kepada kami, setelah musim hujan ini selesai, ia tetap akan menggarap dan menanami kembali lahan ±15.000 M2 miliknya karena merasa sudah membeli sah sejak 2017. Sementara pihak penebang dan penjual yang menyangkal itu juga akan tetap mengklaim. Jika tanpa kepastian hukum dari Polsek Bantaeng, pertemuan mereka di kebun yang sama sangat berpotensi menimbulkan konflik fisik, penganiayaan, bahkan pembunuhan. Kami mencegah itu dengan jalur hukum," tegas *Muhamad Sudirman, S.H.* dari PERADRI.

Oleh karena itu, LSM ASPIRASI dan LBH NO VIRAL NO JUSTICE secara resmi telah melaporkan:

1.  *Laporan Dumas ke Kadiv Propam Mabes Polri* via Dumas Presisi dengan Nomor: 33/LP-PROPAM-MABES/LSM-ASPIRASI-LBH-NVNJ/XI/2026

2.  *Laporan Dumas ke Kabid Propam Polda Sulsel* dengan Nomor: 34/LP-PROPAM-POLDA/LSM-ASPIRASI-LBH-NVNJ/XI/2026

Dengan tuntutan:

- Periksa dan copot Kanit Reskrim Polsek Bantaeng yang diduga jadi beking.

- Tarik penanganan perkara dari Polsek Bantaeng ke *Polres Bantaeng atau Polda Sulsel* agar obyektif.

- Terbitkan SP2HP dan segera tetapkan tersangka BAHA BIN NAI.

*BARANG BUKTI KAMI LENGKAP:*

- Copy Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanaman 15 Mei 2017 bermaterai dan stempel Desa Kayu Loe.

- Copy KTP Korban Zaenuddin NIK 7303020804........

- Copy STPL Polsek Bantaeng 28 Juli 2026.

- Foto-foto TKP ratusan pohon kopi ditebang dan dicabut.

- Surat Kuasa Khusus kepada LSM ASPIRASI.

*"NO VIRAL NO JUSTICE. Jika laporan pengrusakan 500 pohon kopi senilai Rp100 juta saja bisa mandek 3 bulan di Polsek, bagaimana rakyat kecil bisa dapat keadilan? Kami akan viralkan sampai didengar Kapolri,"* tutup Tim Tiga Serangkai.

*Kontak Media & Pengaduan:*

LSM ASPIRASI & LBH NO VIRAL NO JUSTICE

M. Nasrum Naba, C.L.A (082346878687)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال