Meraknusantara

TERBONGKAR! DUGAAN KUAT PT CITRA LAMPIA MANDIRI (PT CLM) LAKUKAN PEMBODOHAN PUBLIK - JAWABAN SOMASI LEGAL DEPARTMENT PT CLM TIDAK MEMBANTAH 4 KALI PEMBERITAAN MERAK NUSANTARA COM TENTANG TANAH ULAYAT KM 7,8,9 MILIK ALMH ANDI MANENG OPU DAENG KANANG 3.145 HA


Luwu Timur , Sulsel - NO VIRAL NO JUSTICE -MERAKnusantara.com,- Dugaan pembodohan publik yang dilakukan *PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)* akhirnya terbongkar. Legal Department PT CLM yang menjawab somasi dari Kuasa Hukum Ahli Waris, ternyata *tidak membantah sama sekali* 4 kali pemberitaan beruntun di media nasional *Merak Nusantara Com* terkait dugaan penyerobotan tanah ulayat adat di KM 7,8,9 Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Padahal, dalam hukum acara, diamnya pihak yang disomasi terhadap dalil-dalil yang telah diberitakan secara terbuka di media nasional sebanyak 4 kali, dapat dikualifikasikan sebagai *pengakuan diam-diam / pengakuan tersirat*.

*KRONOLOGI SOMASI:*


*1. Somasi I Nomor: 05/Somasi-CLM-MME/X/2026, tanggal 11 Oktober 2026,* Perihal: Dugaan Pembebasan Lahan Tanah Ulayat Adat di KM 7,8,9 milik Ahli Waris Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang tanpa Persetujuan 6 Ahli Waris dan Dugaan Informasi Bohong "dilelang Negara".

*2. Somasi II / Somasi Terakhir Nomor: 31/Somasi-II/PT-CLM/X/2026, tanggal 23 Oktober 2026,* Perihal: Somasi II / Somasi Terakhir - Teguran Keras Terkait Tidak Dijawabnya Somasi I & Penggunaan Lahan Waris 3.145 Ha di KM 7,8,9 Masuk IUP PT CLM & Lokasi Kayu Damar Hak Waris Almh Andi Maneng Opu Daeng Kanang.

Somasi tersebut dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum *LSM ASPIRASI & LBH NO VIRAL NO JUSTICE PALOPO*.

*JAWABAN PT CLM YANG JANGGAL:*

Pada awal November 2026, Legal Department PT CLM mengirimkan jawaban singkat melalui pesan:

> "Merujuk pada: 1. Surat Nomor: 05/Somasi-CLM-MME/X/2026, tanggal 11 Oktober 2026... dan 2. Surat Nomor: 31/Somasi-II/PT-CLM/X/2026, tanggal 23 Oktober 2026... Melalui pesan ini kami menyampaikan Surat Jawaban atas Somasi dimaksud sebagaimana terlampir. Adapun dokumen asli surat jawaban tersebut akan kami kirimkan secara terpisah. Demikian disampaikan. Terima kasih. Legal Department PT Citra Lampia Mandiri."

*LSM ASPIRASI: INI BUKTI PEMBODOHAN PUBLIK!*

Ketua Umum LSM Aspirasi, *M. Nasrum Naba, S.H.*, menegaskan bahwa jawaban PT CLM tersebut adalah jawaban formalitas yang tidak menjawab substansi.

"Ada 4 kali pemberitaan di Merak Nusantara Com yang kami muat, semuanya tidak dibantah oleh PT CLM dalam jawaban somasinya. Apa saja itu?"

*Pertama:* Bahwa lahan di KM 7,8,9 Desa Harapan adalah *Tanah Ulayat Adat milik Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang* yang diberikan oleh *Alm. Andi Nyiwi Opu Tomakitta (Mincara Malili Kedatuan Luwu)* sekitar tahun 1957, berdasarkan *Surat Pernyataan Kesaksian Mincara Malili Kedatuan Luwu ANDI RUM NYIWI OPU PAMADENG tanggal 07 Februari 2024*, diketahui *Kades Harapan MUSTAKIM, S.Sos, Kadus Laoli BILAL ALWI, dan 3 Tokoh Masyarakat ANDI MASKUR NYIWI, Dg.MANRAPI, RUMPANG DG.PALIWENG*.

*Kedua:* Bahwa lahan tersebut adalah bagian dari *Hak Waris Bersama seluas 3.145 Ha* (Desa Harapan 2.100 Ha + Pongkeru 1.045 Ha) milik *Alm. Andi Risani Opu Torumanga & Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang*, berdasarkan *Penetapan Ahli Waris PA Malili No.29/Pdt.P/2025/PA.Mll tanggal 14 Mei 2025*, dan *Kuasa Andi Panguriseng telah dicabut 28 Agustus 2025*. PT CLM tidak membantah.

*Ketiga:* Bahwa PT CLM diduga menggarap lahan waris tersebut *tanpa persetujuan 6 Ahli Waris* (Sappe Riciani dkk), bahkan telah memasang *Plang Peringatan Hukum 'LUAS 3.145 Ha - DILARANG MASUK, MENGOLAH & MENERBITKAN IUP TANPA PERSETUJUAN 6 AHLI WARIS - PELANGGARAN PASAL 385 & 372 ANCAMAN 4 TAHUN'* di lokasi. PT CLM tidak membantah.

*Keempat:* Dugaan *Informasi Bohong 'Dilelang Negara'*. PT CLM diduga menyebarkan informasi kepada warga Desa Harapan bahwa tanah ulayat tersebut telah dilelang negara, sehingga warga tidak berhak lagi. Padahal tanah ulayat adat tidak bisa dilelang negara tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa melalui Pengadilan. Ini adalah *pembodohan publik*.

"Jika PT CLM merasa pemberitaan Merak Nusantara Com itu tidak benar, seharusnya mereka membantah dengan bukti. Tapi mereka tidak membantah. Artinya, secara hukum, PT CLM mengakui bahwa lahan KM 7,8,9 itu memang milik Almh Andi Maneng Opu Daeng Kanang, dan mereka memang menggarap tanpa izin 6 Ahli Waris. Ini adalah asas hukum: *Barang siapa diam terhadap dalil yang terang, maka ia dianggap mengakui*," tegas Nasrum Naba.

*DUGAAN PELANGGARAN HUKUM - PEMBODOHAN PUBLIK:*

Atas dugaan pembodohan publik tersebut, LSM Aspirasi menilai PT CLM diduga telah melanggar:

1.  *Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 tentang Penyiaran Berita Bohong* - Menyebarkan informasi bohong "dilelang Negara" yang menimbulkan keonaran di masyarakat Desa Harapan.

2.  *Pasal 378 KUHP tentang Penipuan* - Dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum, menggunakan rangkaian kebohongan.

3.  *Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah* - Menyerobot tanah hak waris bersama 3.145 Ha.

4.  *Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Hak* - Menggelapkan hak 6 Ahli Waris.

5.  *UU No.5/1960 tentang Agraria, Permen ATR/BPN No.18/2019 tentang Tanah Ulayat, Putusan MK No.35/2012 tentang Hutan Adat, dan UU Minerba No.3/2020 Pasal 158* - Melakukan aktivitas tambang di tanah ulayat tanpa persetujuan adat.

*BUKTI VISUAL KUAT:*

- *Bukti 1:* Video Facebook *Daeng Naba* dengan 4.300 penonton - Menunjukkan alat berat dan truk tambang PT CLM di KM 7,8,9 yang masih beroperasi di atas tanah ulayat.

- *Bukti 2,3,4:* Plang nama *"ANDI MANENG OPU DAENG KANANG"* yang masih terpasang di pohon-pohon damar di hutan KM 7,8,9 - Membuktikan bahwa tanah tersebut memang hutan damar milik Almh Andi Maneng.

- *Bukti 5:* Plang Peringatan Hukum 3.145 Ha yang dipasang oleh 6 Ahli Waris bersama warga.

- *Bukti 6:* Foto truk dump truck No.43 milik PT CLM yang sedang mengangkut material tambang dari lokasi kayu damar hak waris Almh Andi Maneng.

*TUNTUTAN LSM ASPIRASI:*

1.  Mendesak *Bareskrim Mabes Polri Cq Dirtipidter & Satgas Mafia Tambang* untuk segera memeriksa Legal Department dan Direksi PT CLM terkait dugaan pembodohan publik dan penyerobotan tanah ulayat.

2.  Mendesak *Kementerian ESDM RI* untuk membekukan IUP PT CLM di KM 7,8,9 Desa Harapan sampai ada penyelesaian ganti rugi adat dengan 6 Ahli Waris.

3.  Mendesak *Kementerian ATR/BPN RI dan KLHK RI* untuk tidak menerbitkan perpanjangan IUP PT CLM di atas tanah ulayat 3.145 Ha sebelum ada persetujuan 6 Ahli Waris.

4.  Meminta PT CLM untuk segera *membayar kompensasi adat* kepada 6 Ahli Waris Almh Andi Maneng Opu Daeng Kanang dan menghentikan aktivitas tambang di KM 7,8,9.

"Jawaban somasi PT CLM yang tidak membantah 4 kali pemberitaan Merak Nusantara Com adalah bukti paling telak bahwa PT CLM memang telah melakukan pembodohan publik. Mereka tidak berani membantah karena semua bukti ada: Surat Mincara Malili, Penetapan PA Malili, Plang Adat, Plang Hukum, dan Video Truk Tambang. Kami akan bawa kasus ini ke Mabes Polri," tutup Nasrum Naba.

*Hingga berita ini diterbitkan, PT CLM belum memberikan bantahan resmi terhadap 4 pemberitaan Merak Nusantara Com tersebut. Redaksi Merak Nusantara Com tetap membuka ruang hak jawab.*

*Kontak Media:*

*LSM ASPIRASI & LBH NO VIRAL NO JUSTICE PALOPO*

*M. Nasrum Naba, C.LA. / MUHAMAD SUDIRMAN,SH 082346878687*

*Media: Merak Nusantara Com.

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال