Meraknusantara

DUGAAN PERAMBAHAN HUTAN LINDUNG 20 HA DI LANTUA MAHALONA TOWUTI TERSTRUKTUR DENGAN ALAT BERAT, PLANG GAKKUM KEHUTANAN SULAWESI RUSAK DAN DIBIARKAN, PETANI LADA KRIMINALISASI, KORPORASI MERASA KEBAL?


MAHALONS, TOWUTI, LUWU TIMUR -* SULSEL.MERAKnusantara.com- Keadilan lingkungan di Luwu Timur kembali dipertanyakan. Tim investigasi LSM ASPIRASI menemukan bukti foto dan video tak terbantahkan dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung di *Area Lantua, Desa Mahalona, Kec. Towuti, Kab. Luwu Timur.*

*Tiga titik koordinat yang kami kantongi, semua tertanda Timemark 100% akurat:*


1.  *2.642297°S, 121.759482°E - Senin, 28 Sep 2026, 12:20 WIB* - Kondisi jalan yang baru dibuka dengan tanah merah, bekas roda alat berat, dan satu unit LV perusahaan serta petugas lapangan berbaju orange.

2.  *2.63776372S, 121.75239821E - 28 Sep 2026, 12.09.53* - Plang Pemberitahuan Resmi Kementerian Kehutanan - Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, yang menyatakan lokasi adalah Kawasan Hutan Negara dan setiap orang dilarang merambah.

3.  *2.64117486S, 121.75864495E - 28 Sep 2026, 12.14.01* - Plang Gakkum yang sama, namun kondisinya rusak, karatan, dan tertutup semak, seolah dibiarkan.

Berdasarkan keterangan saksi masyarakat berinisial *H, Hs, dan M*, kegiatan penumbangan pohon, penggusuran dan penggalian tanah menggunakan *Excavator, Dozer dan LV* dilakukan siang dan malam hari untuk pembukaan jalan. Perkiraan luas terdampak *kurang lebih 20 Ha* berstatus *Hutan Lindung.*

*IRONI: PETANI LADA DITANGKAP, PEMBUKA JALAN DENGAN ALAT BERAT BEBAS?*

Inilah yang menjadi sorotan tajam masyarakat pemerhati keadilan bermartabat.

"Gakkum DLH Luwu Timur dan Balai Gakkum Kehutanan Provinsi Sulsel jangan hanya tegas kepada rakyat kecil. Petani lada di Loeha Raya yang membuka kebun setengah hektare dengan parang langsung diproses hukum dengan ancaman denda Rp7,5 Miliar. Tapi di Mahalona ini, ada pembukaan jalan dengan excavator di Hutan Lindung seluas 20 Ha, plang Gakkum saja dirusak, tapi tidak ada tindakan. Dimana keadilan?" tegas M. Nasrum Naba, C.L.A.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi:

- *Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:* Kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, bukan korporasi.

- *Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:* Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

- *Sila ke-5 Pancasila:* Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

*TUPOKSI GAKKUM: SEHARUSNYA TIDAK PANDANG BULU*

Berdasarkan *Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021 tentang Tupoksi Balai Gakkum Kehutanan*, tugas Balai Gakkum adalah melakukan pencegahan, pengamanan, dan penegakan hukum tindak pidana kehutanan.

*Tupoksi tersebut meliputi:*

1.  *Pencegahan:* Memasang dan memelihara plang pemberitahuan kawasan hutan negara.

2.  *Pengamanan:* Melakukan patroli dan mengamankan kawasan dari perambahan.

3.  *Penegakan Hukum:* Menindak tegas setiap orang dan/atau korporasi yang merambah kawasan hutan tanpa izin, tanpa diskriminasi, sesuai UU No.41/1999 Jo UU Cipta Kerja dan UU No.18/2013 tentang P3H.

"Jika plang sudah terpasang tapi kemudian dirusak dan perambahan dengan alat berat terus berjalan, itu artinya ada pembiaran. Tupoksi Gakkum telah gagal dijalankan. Kami menduga ada diskriminasi penegakan hukum," ujar Daeng Naba.

*DASAR HUKUM PIDANA YANG DIDUGA DILANGGAR:*

Perbuatan membuka jalan dan merambah Hutan Lindung dengan alat berat tanpa izin PPKH yang sah, diduga melanggar:

1.  *Pasal 50 ayat (2) huruf a dan c UU No.41/1999 tentang Kehutanan:* Larangan mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.

2.  *Pasal 50 ayat (3) huruf a:* Larangan merambah kawasan hutan.

3.  *Pasal 12 huruf b dan Pasal 82 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)* dengan ancaman pidana *penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 Miliar.*

4.  *Pasal 55 KUHP:* Turut serta melakukan tindak pidana bagi yang menyuruh dan yang menyediakan alat berat.

Dugaan keterlibatan warga Mahalona bersama sekelompok masyarakat dan oknum yang mengatasnamakan Perusahaan PT Vale Indonesia Tbk, masih perlu didalami oleh penyidik Gakkum. Namun keberadaan LV dan petugas lapangan berbaju orange di dalam foto Timemark 2.642297°S tersebut menjadi petunjuk awal yang harus ditindaklanjuti.

*TUNTUTAN:*

1.  Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi segera menurunkan Tim Polhut dan PPNS ke 3 titik koordinat tersebut untuk Olah TKP dan penyitaan alat berat.

2.  KPH Larona Malili dan DLH Luwu Timur segera memperbaiki dan menjaga plang Gakkum yang rusak.

3.  Memeriksa dan memanggil para saksi H, Hs, dan M secara terbuka.

4.  Menghentikan kriminalisasi terhadap petani lada di Loeha Raya sebelum status lahan dan kawasan hutan diperjelas.

Hingga berita ini naik, Balai Gakkum Kehutanan Sulsel dan Management PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan klarifikasi.

*LSM ASPIRASI akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Menteri Kehutanan RI, Dirjen Gakkum KLHK Jakarta, dan Mabes Polri dengan melampirkan 3 foto Timemark tersebut sebagai bukti.*

(Laporan Biro Malili Lutim)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال