Meraknusantara

TPP ASN LUWU TIMUR DIPOTONG 50% HINGGA RP2 JUTA PER ORANG: PERBUP BATIK JUARA DIDUGA TABRAK PERBUP APBD NO.29/2025, LSM ASPIRASI & LBH NO VIRAL NO JUSTICE SEGERA LAPOR OMBUDSMAN, BPKP, KEJAKSAAN DAN POLRI


LUWU TIMUR, 1 OKTOBER 2026 —*SULSEL.MERAKnusantara.com - Kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK di Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi sorotan dan memicu keresahan. Sejumlah ASN mengaku TPP mereka dipotong hingga 50% atau sekitar Rp2.000.000 per orang per bulan tanpa dasar penilaian kinerja yang jelas.

Fakta tersebut diperkuat rekaman pengakuan ASN di internal, dimana salah satu ASN menyebut: _"TPP itu tambahan penghasilan, double gaji. Istriku saja TPP-nya 4,5 juta tapi dipotong 50% sekitar 2 juta. Tidak didasari Perda kah Perbup kah?"_

Di sisi lain, muncul kebijakan pengadaan kain *Batik Juara* sebagai pakaian dinas yang dibebankan kepada pegawai melalui pemotongan TPP sebesar *Rp580.000 untuk 2 lembar kain @Rp290.000.*

Padahal, *Perbup Luwu Timur No.29 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN, Pasal 25 secara tegas menyatakan: "Pendanaan Pakaian Dinas bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)".*

"Ini aneh. Kalau Perbup sendiri sudah bilang dibiayai APBD, mengapa TPP pegawai yang dipotong? Jika benar APBD sudah menganggarkan, lalu uang potongan TPP Rp580 ribu per orang dikali ribuan ASN, uangnya lari ke mana? Siapa penyedia batiknya? Ini yang harus dibuka," tegas *M. Nasrum Naba, C.L.A, Ketua Investigasi DPP LSM ASPIRASI.*

LBH LIRA Sulsel sebelumnya juga menyoroti adanya dugaan *konflik kepentingan kerabat kepala daerah* dalam pengadaan batik tersebut dan meminta aparat penegak hukum menelisik siapa yang memerintahkan pemotongan, apa dasar persetujuannya, dan siapa penerima uang.

LSM ASPIRASI menilai pemotongan TPP 50% tersebut diduga melanggar:

1.  *PP No.12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020:* TPP hanya boleh dipotong berbasis penilaian produktivitas dan disiplin, bukan untuk efisiensi massal atau belanja seragam.

2.  *UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17-18:* Larangan penyalahgunaan wewenang.

3.  *UU Tipikor Pasal 12 huruf e:* Dugaan pungli oleh pejabat.

Atas dasar itu, LSM ASPIRASI dan LBH NO VIRAL NO JUSTICE hari ini resmi melaporkan kebijakan tersebut ke 4 lembaga: Ombudsman RI, BPKP Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Mabes Polri.

_"TPP adalah hak hidup ASN. Jika gaji pokok 4 juta, TPP 4,5 juta dipotong 2 juta, maka ASN kehilangan hampir 25% penghasilan keluarganya. Kami tidak ingin Luwu Timur menjadi preseden buruk pemotongan hak pegawai untuk proyek seragam,"_ pungkas Daeng Naba.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Luwu Timur *Ir. H. Irwan Bachri Syam* dan Kepala BKPSDM Luwu Timur belum memberikan klarifikasi resmi.

(Laporan Kabiro Sulsel)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال