Meraknusantara

5 BUKTI MAHKOTA BONGKAR GROSSE LELANG FIKTIF No. 260/7/2014 - PN PALOPO DIDUGA ABAIKAN FAKTA PENCURIAN DATA RAHASIA NEGARA LEWAT E-COURT? EKSEKUSI 30 OKT 2026 DI JL. ANDI DJEMMA No.30 TERANCAM CACAT HUKUM!


PALOPO, Sulsel - MERAKnusantara.com,-Ada kejanggalan besar dalam perkara *Eksekusi No. 2424/KPN.W22-U7/HK.02/X/2026 tgl 23 Oktober 2026 yang akan dilaksanakan 30 Oktober 2026 Jam 09.00 Wita di Jl. Andi Djemma No.30 Amassangeng*. Pengadilan Negeri Palopo seolah-olah mengabaikan 5 bukti mahkota dugaan kejahatan serius yang dilakukan oleh *Muh. Safaruddin Bin Dahlan* dengan menggunakan *E-Court Mahkamah Agung RI yang diduga diciplak / direkayasa sebagai bentuk pencurian data rahasia negara (Bundel A).*


Padahal 5 bukti tersebut sudah dilaporkan resmi dan tercatat di *Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (BAWAS MA RI) dengan Nomor SIWAS: DN6CT202610009MS - Status: Pengaduan Lengkap Dan Siap Diproses.*

*INILAH 5 BUKTI MAHKOTA YANG DIABAIKAN:*

*BUKTI 1 - BUKTI FORENSIK DIGITAL E-COURT 15 HARI - PENCURIAN DATA BUNDEL A?*


Screenshot resmi E-Court MA RI membuktikan: *Bukti Surat Penggugat (Grosse Lelang No. 260/72014) Diupload Oleh Muh. Safaruddin Bin Dahlan pada Selasa, 11 Juli 2023 Jam 18:26:45 WIB - Status: VALID.*

Namun agenda sidang resmi untuk *Pembuktian Surat baru dilaksanakan Rabu, 26 Juli 2023 Pukul 15:00:00 WIB.*

*Selisih 15 Hari!* Bagaimana mungkin bukti sudah dinyatakan VALID 15 hari sebelum sidang pembuktian?

Ini membuktikan ada *= SDA =* (Sudah Dilihat Aslinya) fiktif yang dibubuhkan di luar persidangan tanpa pernah ada penyandingan minuta asli. Ini adalah *kebocoran dan pencurian data rahasia negara Bundel A*, melanggar *Pasal 322 KUHP tentang Pembocoran Rahasia Jabatan & SEMA No. 1 Tahun 2023 tentang E-Court.*

*BUKTI 2 - GROSSE LELANG CACAT FORMIL - TANPA PARAF PEJABAT LELANG:*

Salinan/Grosse Risalah Lelang No. 260/72014 tertanggal 28 Oktober 2014 atas nama Pejabat Lelang *Hidayat Hasanuddin, S.H* dan Penjual *PT. BTPN Tbk Area Bone* yang dikeluarkan *KPKNL Palopo*, setelah diperiksa fisik tidak memiliki *paraf Pejabat Lelang di setiap lembar*, melanggar *PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang & Pasal 1868 KUHPerdata tentang Syarat Akta Otentik.* Grosse tanpa paraf adalah *Fiktif & Non-Executable.*

*BUKTI 3 & 4 - ERROR IN OBJECTO - COPY-PASTE DARI PAREPARE - BUKTI GROSSE FIKTIF:*

Ini bukti paling telanjang yang tidak bisa dibantah.

- *Lembar Keempat Grosse tertulis: "...dikeluarkan oleh bank anggota kliring di Parepare, dananya mencukupi..."*

- *Lembar Kelima Grosse tertulis: "...para Pembeli dianggap telah memilih tempat kedudukan umum yang tetap dan tidak dapat diubah pada KPKNL Parepare."*

Padahal objek yang dieksekusi jelas-jelas di *Jl. Andi Djemma No.30 Palopo, yurisdiksi KPKNL Palopo, bukan Parepare.* Ini membuktikan Grosse No. 260/72014 adalah *hasil copy-paste / kloning dari dokumen lelang lain di wilayah Parepare.* Objeknya saja salah, bagaimana bisa dieksekusi di Palopo?

*BUKTI 5 - LAPORAN RESMI SUDAH MASUK BAWAS MA RI & KOMISI YUDISIAL - TAPI PN PALOPO TETAP LANJUT EKSEKUSI:*

Pengaduan dengan Nomor *DN6CT202610009MS* tentang *Dugaan Persekongkolan dan Kode Etik* telah dinyatakan *LENGKAP DAN SIAP DIPROSES* oleh Badan Pengawasan MA RI. Laporan serupa juga telah masuk 10 halaman ke *Komisi Yudisial RI & BAWAS MA RI.*

Namun PN Palopo tetap menerbitkan *Pemberitahuan Eksekusi No. 2424/KPN.W22-U7/HK.02/X/2026 tgl 23 Okt 2026.*

Ini menimbulkan pertanyaan publik: *Mengapa PN Palopo mengabaikan fakta adanya dugaan kejahatan pencurian data E-Court dan Grosse Fiktif yang sedang dalam proses pengawasan MA RI?*

*PERTANYAAN KONTROL SOSIAL UNTUK KETUA PN PALOPO:*

1.  *Apakah Ketua PN Palopo Agung Budi Setiawan, S.H., M.H mengetahui bahwa dasar eksekusi 30 Okt 2026 adalah Grosse No. 260/72014 yang tertulis KPKNL Parepare, bukan Palopo?*

2.  *Apakah Ketua PN Palopo mengetahui adanya bukti forensik E-Court upload 11 Juli 2023 Jam 18:26:45 WIB sudah VALID, padahal verifikasi baru 26 Juli 2023?*

3.  *Apakah eksekusi tetap dilanjutkan meskipun BAWAS MA RI sudah menyatakan pengaduan DN6CT202610009MS Lengkap dan Siap Diproses?*

4.  *Apakah PN Palopo akan bertanggung jawab jika terbukti kemudian di Labfor Puslabfor Polri bahwa Grosse No. 260/72014 adalah palsu?*

> _"Kami selaku LSM Aspirasi memohon dengan segala hormat kepada Ketua PN Palopo untuk menunda Eksekusi 30 Oktober 2026. Kami bukan menolak eksekusi, tapi kami minta eksekusi jangan berdasarkan dokumen yang diduga fiktif, cacat Parepare, dan hasil pencurian data rahasia negara E-Court. Jika ini tetap dieksekusi, maka ini adalah pelanggaran HAM berat, perampasan rumah warga berdasarkan dokumen fiktif,"_ tegas M. Nasrum Naba, C.L.A - Ketua Umum DPP LSM Aspirasi & DPC LBH No Viral No Justice.

> _"2 ahli waris murni yang tidak pernah jadi pihak di perkara 17/Pdt.G/2023/PN Plp, yaitu Muhammad Reski (30) dan Amin Rais (28), akan mendaftarkan Gugatan Derden Verzet Pihak Ketiga Senin 26 Oktober 2026. Mereka memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan rumahnya dari Grosse Fiktif,"_ tambah Pahmi Hamid, Kuasa Hukum Insidentil.

*Kami juga mendesak:*

*1. KOMISI YUDISIAL RI segera turun ke PN Palopo.*

*2. BAWAS MA RI segera proses laporan DN6CT202610009MS.*

*3. KAPOLRI & KABARESKRIM periksa dugaan pencurian data E-Court MA RI (Bundel A) oleh pihak Penggugat.*

*4. PUSLABFOR POLRI lakukan Labfor terhadap Asli Warkah Grosse No. 260/72014 di KPKNL Palopo.*

*#SaveAndiDjemma30 #GrosseFiktif260 #ParepareBukanPalopo #ECourtGate #15HariRekayasa #BAWASMA #DN6CT202610009MS #PNPalopo #DerdenVerzetReskiAminRais*


Laporan Tim Investigasi Ka. Biro Sulsel.

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال