Palopo, 26 Oktober 2026 MERAKnusantara.com,-Rencana pelaksanaan eksekusi pada 30 Oktober 2026 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo menuai perlawanan hukum. LSM Aspirasi dan LBH No Viral No Justice menyatakan akan menempuh upaya Derden Verzet (perlawanan pihak ketiga) dan menggelar aksi damai sebagai bentuk kontrol sosial pada Rabu, 29 Oktober 2026.
LSM Aspirasi menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses lelang hak tanggungan yang menjadi dasar eksekusi tersebut.
*Adapun poin keberatan yang disampaikan LSM Aspirasi:*
1. *Dugaan Kejanggalan Grosse Risalah Lelang:* Pihak LSM mempertanyakan keabsahan Salinan/Grosse Risalah Lelang Nomor 260/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang diterbitkan KPKNL Palopo dengan Pejabat Lelang Hidayat Hasanuddin, S.H. dan Penjual PT. BTPN Tbk Area Bone. Menurut LSM, dokumen tersebut diduga fiktif dan risalahnya tidak ditandatangani sebagaimana mestinya.
2. *Dugaan Pencurian Data E-Court:* Dalam Perkara Perdata No. 17/Pdt.G/2023/PN.PLP, LSM menemukan adanya bukti upload di sistem http://e-court.mahkamahagung.go.id yang diupload oleh pihak lain. Hal tersebut mereka duga sebagai penyalahgunaan data elektronik dalam persidangan. Bukti screenshot e-court tanggal 11 Juli 2023 telah dilampirkan.
3. *Laporan di Kepolisian dan Pengawasan MA:* Atas temuan tersebut, LSM Aspirasi telah menyampaikan Pemberitahuan Aksi Damai ke Polres Palopo pada 26 Oktober 2026 pukul 11:01 WITA, dengan Nomor 34/Pemberitahuan-Aksi-Damai/X/2026 terkait Grosse Lelang Fiktif No. 260/7/2014, yang diterima oleh Brigpol Sodikun. Selain itu, pengaduan terkait dugaan persekongkolan dan pelanggaran kode etik juga telah dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melalui SIWAS dengan Nomor Pengaduan DN6CT202610009MS dengan status Pengaduan Lengkap dan Siap Diproses.
Ketua LSM Aspirasi menyatakan, "Andai saja penyidik Polres Palopo menjalankan tupoksi secara profesional untuk mengusut laporan dugaan pemalsuan dan pencurian data E-Court, maka mustahil eksekusi yang didasari dokumen yang kami duga bermasalah ini akan tetap dilaksanakan. Eksekusi ini kami nilai cacat formil."
Oleh karena itu, LSM Aspirasi dan LBH No Viral No Justice mendesak:
a. Penundaan eksekusi tanggal 30 Oktober 2026 sampai ada kejelasan hukum atas laporan pemalsuan.
b. Polres Palopo untuk menindaklanjuti laporan secara transparan dan profesional.
c. Ketua Pengadilan Negeri Palopo, KPKNL Palopo, dan PT BTPN Tbk untuk memberikan hak jawab secara terbuka.
d. Bawas MA untuk memeriksa laporan Nomor DN6CT202610009MS secara objektif.
Aksi pada 29 Oktober 2026 disebut sebagai pelaksanaan hak menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
Sampai rilis ini diterbitkan, pihak PT BTPN Tbk, KPKNL Palopo, PN Palopo, dan Polres Palopo belum memberikan keterangan resmi. Tim media kami masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan hak jawab.
*Narahubung: LSM Aspirasi*
*Lampiran Bukti: 1) Tanda Terima Polres Palopo, 2) Risalah Lelang No. 260/2014, 3) Daftar Bukti Perkara 17/Pdt.G/2023, 4) Screenshot E-Court, 5) E-Notification SIWAS MA RI.*
(Laporan Ka.Biro Sulsel)




