Meraknusantara

AUDIENSI FORMAT BERSATU DAN PEMDES ATUE BAHAS ALAT BERAT DAN DUGAAN PENGEBORAN PT PUL: KADES SEBUT HANYA MELINTAS KE USSU, FORMAT KLAIM KANTONGI DOKUMENTASI PENGEBORAN - CAMAT MALILI AKAN KOORDINASI DENGAN BPN DAN KEHUTANAN


ATUE, MALILI, 2 OKTOBER 2026 — SULSEL.MEEAKnusantara.com - Forum Masyarakat Atue (FORMAT) Bersatu menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Atue, Jumat (02/10/2026) di Kantor Desa Atue, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Audiensi membahas keberadaan alat berat, dugaan kegiatan pengeboran yang dikaitkan dengan PT Prima Utama Lestari (PT PUL), serta status lahan transmigrasi, kawasan hutan, dan perlindungan lingkungan.


Audiensi dihadiri Camat Malili Hasimning, Kapolsek Malili IPTU Awaluddin, Kades Atue Abdul Hamid beserta perangkat, Ketua dan anggota BPD Atue, perwakilan FORMAT Bersatu Aswan dan Yuyuk, Tokoh Transmigrasi Atue Tamrin, serta tokoh masyarakat.

*Latar Belakang:*

Audiensi digelar sebagai ruang dialog setelah masyarakat FORMAT Bersatu mempertanyakan keberadaan alat berat di lahan Opu Sitti Saleha dan dugaan aktivitas pengeboran di wilayah Desa Atue yang beririsan dengan konsesi *PT Prima Utama Lestari 1.419 Ha di Desa Ussu, Kec. Malili* - salah satu dari 19 konsesi nikel seluas 134.938 Ha di Luwu Timur.

*Hasil Pembahasan - Dua Versi Keterangan:*

*1. Versi Pemerintah Desa Atue:*

Kades Atue Abdul Hamid menjelaskan:

- Alat berat di lahan Opu Sitti Saleha menurut keterangannya hanya melintas atas izin Kepala Dusun, bukan kegiatan pengeboran.

- Lokasi tersebut merupakan kawasan hutan, bukan wilayah transmigrasi. Pada 2010-2014 pernah diajukan permohonan kelompok tani ke Bupati, namun jawaban harus diajukan ke provinsi karena masuk kawasan hutan.

- PT PUL menurut keterangannya tidak melakukan kegiatan di Atue, hanya melintas menuju Ussu.

- PT PUL telah membantu masyarakat dalam penyediaan air bersih.

- Kegiatan yang dimaksud baru pengeboran dan belum sampai tahap penambangan.

*2. Versi FORMAT Bersatu:*

- Perwakilan FORMAT Aswan meminta klarifikasi keberadaan alat berat dan meminta para penentu kebijakan hadir dalam perjuangan perlindungan lingkungan.

- Perwakilan FORMAT Yuyuk menyampaikan pihaknya memiliki dokumentasi foto dan informasi lokasi yang menurut FORMAT menunjukkan adanya kegiatan pengeboran oleh PT PUL.

- FORMAT mempertanyakan apakah telah ada pembebasan atau pembayaran lahan kepada masyarakat yang lahannya digunakan.

- FORMAT meminta Pemdes Atue bersama masyarakat mengambil sikap menolak kegiatan pertambangan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan. Permintaan ini belum dapat diterima Kades dengan alasan PT PUL belum melakukan aktivitas tambang.

*3. Perdebatan Peta Transmigrasi:*

Tokoh Transmigrasi Atue, Tamrin, menyampaikan keberatan atas pernyataan Kades yang menyebut nomor pada peta lokasi transmigrasi palsu. Tamrin menegaskan ada lahan yang ditempati masyarakat transmigrasi asal Wajo dan meminta verifikasi data resmi. Tamrin mengagendakan pengukuran pada hari berikutnya. Kades menjelaskan informasi nomor peta tersebut berasal dari pertemuan di Kantor Bupati Luwu Timur.

*4. Sikap Camat Malili:*

Camat Malili Hasimning menyampaikan persoalan status lahan, apakah kawasan hutan atau wilayah transmigrasi, harus dipastikan melalui instansi berwenang. Pemerintah Kecamatan akan berkoordinasi dengan BPN/ATR, instansi kehutanan, instansi transmigrasi, dan instansi terkait.

*KESIMPULAN AUDIENSI (8 POIN):*

1. Belum ada kepastian status dan batas lokasi, apakah kawasan hutan, wilayah transmigrasi, atau status lainnya.

2. Terdapat perbedaan keterangan: Pemdes menyebut PT PUL hanya melintas, FORMAT menyebut ada dugaan pengeboran dan mengklaim punya dokumentasi.

3. Belum diperoleh penjelasan lengkap mengenai izin dan dasar hukum jika terbukti ada pengeboran.

4. Mengenai dugaan pembebasan/pembayaran lahan, belum diperoleh jawaban dari Pemdes dalam audiensi.

5. Kades menyampaikan kegiatan belum sampai tahap penambangan.

6. Terdapat perbedaan pemahaman soal nomor dan batas peta transmigrasi, perlu verifikasi dan pengukuran dokumen resmi.

7. FORMAT meminta sikap menolak tambang, Pemdes belum menyatakan sikap.

8. Camat akan koordinasi dengan instansi terkait.

*TINDAK LANJUT YANG DISEPAKATI:*

1. Koordinasi Camat Malili dengan BPN/ATR, Kehutanan, Transmigrasi.

2. Pengukuran lokasi bersama untuk memastikan batas wilayah dan status lahan.

3. Verifikasi langsung keberadaan dan aktivitas alat berat di lapangan.

4. Meminta dokumen perizinan apabila terbukti ada pengeboran.

5. Memastikan ada tidaknya pembebasan/pembayaran lahan.

6. Verifikasi nomor dan batas peta transmigrasi berdasarkan dokumen resmi.

7. Pemdes diharapkan terbuka memberikan informasi aktivitas perusahaan di Atue.

8. Semua pihak menjaga kondusifitas sambil menunggu verifikasi.

Audiensi yang berlangsung kondusif ini belum menghasilkan kepastian final. Kedua belah pihak sepakat menunggu hasil verifikasi lapangan dan kepastian dari instansi berwenang.

*Sumber: Laporan Kegiatan Audiensi Forum Masyarakat Atue (FORMAT) Bersatu dengan Pemerintah Desa Atue, Jumat 2 Oktober 2026, Kantor Desa Atue.

*Catatan Redaksi LSM ASPIRASI:*

Rilis berimbang ini disusun berdasarkan laporan tertulis tanpa mengurangi atau menambah keterangan para pihak. Prinsip audi alteram partem (mendengar kedua belah pihak) dijunjung tinggi sesuai amanat Pasal 28 RUU Reforma Agraria tentang penyelesaian konflik yang efektif, transparan, adil, dan musyawarah.

Hormat Kami,

*DPP LSM ASPIRASI & LBH NO VIRAL NO JUSTICE*

*M. Nasrum Naba, C.L.A*

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال