Meraknusantara

DUGAAN PERAMBAHAN HUTAN LINDUNG 20 HA DI LANTUA - MAHALONA TOWUTI MENCUAT: ALAT BERAT EXCAVATOR & DOZER DIDUGA BEBAS BEROPERASI, GAKKUM DLH LUWU TIMUR DITANTANG ADIL TANPA PANDANG BULU



MAHALONA  -  TOWUTI, LUWU TIMUR SULSEL-MERAKnusantara.com - Dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Luwu Timur. Kali ini, lokasi yang disorot adalah di Area *Lantua, Desa Mahalona, Kecamatan Towuti*, dengan titik koordinat *2.642344°S, 121.759632°E, Elevasi 690.5m.*

Berdasarkan laporan investigasi masyarakat pemerhati keadilan bermartabat yang diterima redaksi, aktivitas perambahan tersebut diduga melibatkan warga Mahalona bersama sekelompok masyarakat dan pihak perusahaan *PT Vale Indonesia Tbk*.

*MODUS DAN ALAT BERAT*

Adapun jenis kegiatan yang dilaporkan meliputi:

Menumbangkan pohon, menggusur tanah, menggali tanah menggunakan alat berat, merusak plang Gakkum yang terpasang, dan merambah hutan untuk pembukaan jalan dan kebun.

Peralatan yang digunakan diduga berupa *Excavator, Dozer dan kendaraan Light Vehicle (LV)*. Aktivitas tersebut diduga dilakukan pada siang dan malam hari.

Perkiraan luas kawasan yang terdampak ditaksir kurang lebih *20 Hektare* dengan status fungsi kawasan adalah *Hutan Lindung*, sesuai plang Gakkum KLHK yang terpasang di lokasi.

*BUKTI DI LAPANGAN*

Pelapor menyertakan sejumlah bukti awal berupa:

1. Foto lokasi sebelum dan sesudah kegiatan perambahan.

2. Foto aktivitas perambahan dan alat berat di lokasi.

3. Foto kondisi tutupan hutan dan kerusakan plang Gakkum.

4. Video dokumentasi aktivitas.

5. Citra satelit dan peta lokasi Lantua.

Keterangan saksi masyarakat di lapangan yang mengetahui aktivitas tersebut berinisial *"H", "Hs" & "M"* warga sekitar Mahalona, yang siap dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum jika diperlukan.

*GAKKUM DLH DISOROT: JANGAN CUMA RAKYAT KECIL YANG DITANGKAP*

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik. Masyarakat pemerhati keadilan bermartabat menilai, selama ini penegakan hukum kehutanan terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

"Gakkum DLH menjadi sorotan. Jangan cuma rakyat kecil yang menanam lada untuk menyambung hidup yang ditangkap dan diproses hukum, sementara pihak perusahaan yang diduga menggunakan alat berat bebas merambah hutan kawasan lindung. Rakyat selama ini tak pernah menolak diproses hukum, padahal sebelumnya tidak ada tanda larangan, larangan baru ada setelah warga berhasil menikmati buahnya seperti petani lada," ujar salah satu tokoh masyarakat Mahalona yang meminta namanya dirahasiakan.

*TUNTUTAN KEADILAN BERDASAR KONSTITUSI*

Masyarakat meminta agar Negara hadir sebagaimana amanat konstitusi:

1.  *Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945:* "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

2.  *Pasal 34 Ayat (1) UUD NRI 1945:* "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara."

3.  *Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 dan Sila Ke-5 Pancasila:* Menegaskan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, Gakkum DLH seharusnya mengedepankan asas *Equality Before The Law* secara adil dan tanpa diskriminatif.

*DASAR HUKUM YANG DILANGGAR (DUGAAN):*

Jika terbukti, aktivitas tersebut diduga melanggar:

- *UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 50 Ayat (2) huruf a dan Pasal 50 Ayat (3) huruf a:* Larangan merambah dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 Miliar.

- *UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), Pasal 12 huruf b dan Pasal 82.*

- *Peraturan Menteri LHK tentang Gakkum.*

*5 TUNTUTAN MASYARAKAT KEPADA GAKKUM DLH LUWU TIMUR & BALAI GAKKUM KLHK SULAWESI:*

1.  Segera turun ke lokasi *Lantua, Desa Mahalona, Titik Koordinat 2.642344°S, 121.759632°E* untuk melakukan pengecekan lapangan dan pemasangan kembali plang larangan yang dirusak.

2.  Mengamankan dan memeriksa alat berat Excavator dan Dozer yang diduga masih beroperasi di kawasan Hutan Lindung.

3.  Memanggil dan memeriksa terduga perambah, termasuk pihak-pihak yang memberikan perintah, baik warga maupun oknum yang mengatasnamakan perusahaan PT Vale.

4.  Menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu, baik terhadap rakyat kecil maupun korporasi.

5.  Membuka posko pengaduan dan menjelaskan status kawasan Hutan Lindung Lantua secara terbuka kepada masyarakat Mahalona, agar tidak ada lagi kriminalisasi petani lada.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak *Gakkum DLH Luwu Timur, KPH Larona Malili, dan Management PT Vale Indonesia Tbk* belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perambahan 20 Ha di Lantua tersebut.

LSM ASPIRASI Luwu Raya dan LBH NO VIRAL NO JUSTICE serta AMJI - RI / LHI Luwu Timur menyatakan akan melaporkan dugaan perambahan ini secara resmi ke *Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi, Mabes Polri melalui Dumas Presisi, dan Kementerian Kehutanan RI* dengan melampirkan titik koordinat dan bukti dokumentasi.

*"Hutan Lindung adalah paru-paru dunia. Jika 20 Ha bisa dirambah dengan alat berat tanpa penindakan, maka keadilan lingkungan sedang dipertaruhkan. Kami minta Gakkum membuktikan bahwa hukum tidak diskriminatif,"* tegas M. Nasrum Naba, C.L.A, Ketua Investigasi DPP LSM ASPIRASI dan Koord. AMJI - RI / LHI Luwu Timur ISKARUDDIN.

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال