Meraknusantara

HAK JAWAB IKSAN JAFAR SOAL 111,59 HA DI DESA ATUE: BANTAH KLAIM 42 HA TANPA BUKTI, UNGKAP SURAT RESMI BPKH WILAYAH VII MAKASSAR NYATAKAN LOKASI BERADA DI APL LUAR KAWASAN HUTAN - MINTA 7 DOKUMEN DIBUKA BERSAMA


LUWU TIMUR — SULSEL.MERAKnusantara.com - Terkait pemberitaan *Merak Nusantara* berjudul _“LUWU TIMUR DISERBU 67 IUP TAMBANG, MODUS BARU MUNCUL DI DESA ATUE MALILI: KLAIM TANAH ULAYAT 42 HA TANPA BUKTI, DARI HUTAN LINDUNG MENJADI APL, KADES ABDUL HAMID TERBITKAN HIMBAUAN KERAS LARANG GARAP TANPA SURAT SAH”_, *Iksan Jafar* menyampaikan hak jawab agar persoalan penguasaan lahan APL di Desa Atue dipahami secara objektif.

Hak jawab ini dilengkapi 2 dokumen resmi yang kami verifikasi:


1. Surat Permohonan Klarifikasi Lahan tertanggal Malili, 25 September 2025* dari Iksan Jafar kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar, dengan luas yang dimohon ±111,692 Ha atas nama keluarga besar Masleng (Imam Ussu) di Dusun Harapan, Desa Atue.

*2. Surat Jawaban Resmi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII No. S.1291/BPKH.VII/PPKH/PLA.02.01/B/12/2025 tertanggal 5 Desember 2025*, ditandatangani Kepala Balai Dr. Manifas Zubayr, http://S.Hut., http://M.Si, yang menyatakan:

“Berdasarkan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Selatan sampai dengan Tahun 2020 (Lampiran Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6629/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.02/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021), Areal bidang tanah yang dimohon seluas ± 111,59 Ha berada pada Areal Penggunaan Lain (di luar Kawasan Hutan).”_

Surat tersebut juga memuat 8 titik koordinat (P1-P8) dengan BT 121,0x dan LS -2,54x sampai -2,555116, serta peta APL sebagai lampiran 1 lembar.

Dengan 2 dokumen tersebut, Iksan meluruskan 5 poin penting:

*POIN 1: BANTAH ABDUL HAMID SUDAH MENGUSULKAN LAHAN SEBELUM MENJADI KADES*

Iksan membantah narasi yang mengaitkan Kades Atue Abdul Hamid dengan pengusulan lokasi tersebut sebelum menjabat.

Menurutnya, lokasi yang saat ini masuk Desa Atue sebelumnya adalah bagian dari wilayah Desa Ussu. Karena itu sejarah penguasaan dan keberadaan masyarakat di lokasi tersebut tidak dapat semata-mata ditarik dari status administratif Desa Atue hari ini. Perlu dibuka data dan peta batas administrasi Desa Ussu dan Desa Atue

*POIN 2: BANTAH ADA TAWARAN 37,5 HEKTARE KEPADA KELOMPOKNYA*

Iksan membantah adanya tawaran lahan 37,5 hektare dari Kades Atue kepada kelompoknya.

“Persoalannya bukan menerima atau menolak. Lokasi yang kami klaim dan kami kuasai bukan berada di lokasi 37,5 hektare yang disebutkan itu,” ujar Iksan.

Ia meminta informasi tersebut tidak dipahami sebagai pengakuan bahwa kelompoknya memperoleh lahan dari tawaran tersebut.

*POIN 3: PERUBAHAN STATUS MENJADI APL BUKAN KLAIM SEPIHAK, TAPI HASIL KONFIRMASI RESMI*

Iksan menjelaskan kronologi objektif:

Pada 25 September 2025 ia menyurati Balai PPKH Wilayah VII untuk memohon klarifikasi lahan seluas ±120 hektare (dalam surat tertulis ±111,692 Ha).

Pada 5 Desember 2025, Balai PPKH/BPKHTL menjawab bahwa berdasarkan titik koordinat yang dimohon, sekitar 112 hektare (tepatnya 111,59 Ha) berdasarkan peta kawasan hutan terbaru berada pada APL di luar kawasan hutan.

“Jadi kami tidak tiba-tiba menyatakan lokasi tersebut sudah menjadi APL. Kami mendapatkan informasi, kemudian kami meminta kepastian kepada instansi yang berwenang. Jawaban tertulisnya menyebut berdasarkan titik koordinat yang dimohon, lokasi tersebut berada di APL di luar kawasan hutan,” jelasnya.

Iksan menegaskan, status APL tidak dengan sendirinya menentukan siapa pemegang hak. Status kawasan harus dibedakan dengan persoalan hak atau penguasaan atas tanah.

*POIN 4: PERSOALKAN LOGIKA SURAT HIMBAUAN KADES ATUE*

Iksan menanggapi surat himbauan Kades Atue yang berbunyi _“Dilarang menduduki lokasi tersebut tanpa adanya surat dan legalitas yang sah.”_

Menurutnya, kalimat tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: Bagaimana masyarakat yang selama ini menguasai suatu lokasi dapat memperoleh legalitas apabila terlebih dahulu dilarang menduduki atau mengelola?

“Kalau dikatakan tidak boleh menduduki lokasi tanpa surat dan legalitas yang sah, pertanyaannya kemudian bagaimana proses masyarakat memperoleh dan membuktikan penguasaan tanah tersebut? Kalau masyarakat tidak boleh menduduki dan mengelola, lalu bagaimana bisa membuktikan bahwa tanah tersebut memang selama ini dikuasai?” tegasnya.

Ia menilai riwayat penguasaan, penggunaan, batas-batas tanah, dan bukti-bukti penguasaan merupakan fakta yang dapat diperiksa dalam proses administrasi pertanahan, bukan syarat awal yang harus sudah ada sebelum penguasaan.

*POIN 5: LOKASI KAMI SUDAH LAMA DIKUASAI, STATUS APL BARU DIKETAHUI*

Iksan menegaskan posisinya: kelompoknya telah lama mengetahui dan mengklaim penguasaan atas lokasi tersebut, sementara perubahan status kawasan menjadi APL baru diketahui kemudian melalui konfirmasi resmi kepada Balai PPKH.

“Karena itu persoalan ini tidak tepat apabila langsung dikonstruksikan seolah-olah masyarakat baru muncul setelah kawasan berubah menjadi APL untuk kemudian mengklaim tanah,” ungkapnya.

*MINTA 7 DOKUMEN DIBUKA BERSAMA - SEMANGAT RUU PRA 21 SEPT 2026*

Sejalan dengan *Pasal 28-29 RUU Pengaturan Reforma Agraria tentang verifikasi fisik-yuridis dan koordinasi antarinstansi*, Iksan meminta semua pihak membuka dokumen agar tidak ada kesimpulan sepihak:

1.  Riwayat wilayah sebelum masuk administrasi Desa Atue;

2.  Data dan peta batas administrasi Desa Ussu dan Desa Atue;

3.  Titik koordinat lokasi yang dipersoalkan (P1-P8 BT 121,0x LS -2,54x);

4.  Peta kawasan hutan sebelum dan sesudah perubahan status (SK.6629/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.02/10/2021 tgl 27 Okt 2021);

5.  Surat resmi Balai PPKH/BPKHTL No. S.1291/BPKH.VII/PPKH/PLA.02.01/B/12/2025 tgl 5 Des 2025 beserta peta APL 1 lembar;

6.  Bukti-bukti penguasaan dan riwayat pemanfaatan lahan keluarga Masleng (Imam Ussu);

7.  Dasar penerbitan surat himbauan Kepala Desa Atue No.400.10.2.2/619/DA.

“Kami tidak meminta siapa pun mengakui klaim kami begitu saja. Kami hanya meminta agar persoalan ini diperiksa berdasarkan dokumen, titik koordinat, riwayat penguasaan, dan aturan yang berlaku. Kalau ada yang merasa memiliki dasar lebih kuat, silakan sama-sama buka bukti,” pungkas Iksan.

*CATATAN REDAKSI OBJEKTIF:*

Hak jawab ini merupakan klarifikasi pihak Iksan Jafar atas pemberitaan yang disebutkan. Keterangan mengenai penguasaan dan klaim tanah seluas 111,59 Ha yang berada di APL luar kawasan hutan berdasarkan surat BPKH Wilayah VII Makassar merupakan keterangan pihak Iksan dan masih dapat diverifikasi melalui dokumen resmi serta instansi pertanahan dan kehutanan yang berwenang, termasuk pengukuran ulang oleh BPN Luwu Timur, KPH Angkona, dan Dinas Transmigrasi.

Posisi tanah APL bukan otomatis menjadi hak milik. Status APL, penguasaan fisik, dan kepemilikan/hak atas tanah adalah 3 hal berbeda yang harus dibuktikan dengan mekanisme sesuai hukum yang berlaku.

Dokumen surat BPKH juga menegaskan di poin 5 dan 6: _Perlu kajian di atas peta, pengecekan luas dan ketepatan lokasi agar dilakukan pengukuran dan pengecekan lapangan. Hasil telaahan bukan merupakan izin, pertimbangan teknis atau rekomendasi untuk keperluan apapun._

(Ka.Biro Sulsel- M Nasrum Naba)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال