ATUE, LUWU TIMUR, 3 OKTOBER 2026 — SULSEL.MERAKnusantara.com, - Pemerintah Desa Atue bersama Kelompok Tani Kebun Bibit Rakyat dan GEMA (Gerakan Masyarakat Bersatu) menyampaikan tanggapan resmi atas Hak Jawab Ikhsan Jafar terkait pemberitaan klaim Tanah Ulayat 42 Hektare di Dusun Harapan, Desa Atue.
Tanggapan ini didasarkan pada riwayat dokumen dan kronologi yang tercatat dalam *Surat Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) tertanggal 25 Mei 2026 atas nama IKSAN JAFAR* sendiri yang diajukan kepada Kepala Desa Atue.
*FAKTA SEJARAH 1: 731 HA ADALAH AREAL LAHAN TRANSMIGRASI LOKAL, BUKAN LAHAN KOSONG*
Menurut warga Desa Atue yang juga anggota transmigrasi lokal asal Maros yang tidak bersedia disebutkan identitasnya:
> _“Lokasi transmigrasi yang dibebaskan dari kawasan hutan oleh perjuangan Kelompok Tani Kebun Bibit Rakyat sebagai Gerakan Masyarakat Atue Bersatu dipimpin oleh Abdul Hamid, http://B.Sc selaku ketua kelompok berhasil mendapatkan pembebasan lahan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dari Kementerian Kehutanan RI.”_
Kronologi perjuangannya jelas dan berjenjang:
- *2014:* Diajukan ke Bupati Luwu Timur
- *2015:* Diajukan ke Provinsi Sulawesi Selatan
- *2017:* Keluar Surat Telaah Lahan seluas *111,59 Ha* dengan kategori bisa diolah namun tidak bisa dimiliki
- *2022:* Keluar pembebasan resmi dari Kementerian Kehutanan RI atas nama *Abdul Hamid* yang memperjuangkan areal lahan kawan hutang lindung (sebelum menjabat Kades Atue, sebagai Ketua Kelompok Tani)
Dengan demikian, status APL 111,59 Ha yang diklaim Iksan Jafar berdasarkan Surat Balai PPKH Wilayah VII No. S.1291/BPKH.VII/PPKH/PLA.02.01/B/12/2025 tgl 5 Des 2025 itu *adalah bagian dari 731 Ha yang diperjuangkan GEMA 60 orang selama 8 tahun (2014-2022)*, bukan hutan liar yang baru dibuka.
*FAKTA SEJARAH 2: PERINTISAN BARU DIMULAI 2025, BUKAN SEJAK DULU*
Dalam Surat Permohonan SKT-nya sendiri, Iksan Jafar menulis pada Poin 1:
> _“Bahwa pada tanggal 03 April 2025 saya dan kawan kawan telah melakukan perintisan hutan Areal Penggunaan Lain (APL) yang terletak di Dusun Harapan, Desa Atue, Kecamatan Malili yang dilakukan setiap hari Sabtu dan minggu melakukan perintisan.”_
Artinya, perintisan *baru dimulai 2025*, tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa Atue. Ini bertentangan dengan narasi hak jawab yang menyebut “telah lama mengetahui dan mengklaim penguasaan.”
Setelah merintis, barulah pada *25 September 2025* Iksan menyurati Balai PPKH Wilayah VII Makassar untuk klarifikasi lahan ±111,692 Ha, dan dijawab 5 Desember 2025 seluas *111,59 Ha berada di APL.*
Dokumen BPKH itu sendiri di poin 5 dan 6 menegaskan: _Perlu kajian, pengukuran dan pengecekan lapangan. Hasil telaahan ini bukan merupakan izin, pertimbangan teknis atau rekomendasi untuk keperluan apapun._
*FAKTA SEJARAH 3: KRONOLOGI TAWARAN 30 HA -> 37,8 HA ADALAH TANGGUNG JAWAB PRIBADI KADES, BUKAN TANAH ULAYAT*
Pemerintah Desa Atue meluruskan soal tawaran lahan yang dibantah Iksan:
1. Setelah merintis 2025, Iksan dkk datang menghadap Kades dan mengakui tanah yang dirintis adalah *Tanah Ulayat*. Saat dikonfirmasi alas hukum tanda-tanda tanah ulayat, *tidak bisa dibuktikan.*
2. Datang kembali dengan alasan mau berkebun dan minta lahan dengan alasan ada sekitar *42 orang.*
3. Karena selalu datang, Kades menyampaikan harus dirapatkan dulu dengan BPD dan Masyarakat, dan mengusulkan *40 Ha untuk berkebun di luar wilayah tambang*, terserah Pemdes tunjukkan.
4. Saat dirapatkan, permohonan 40 orang itu *diproteksi warga masyarakat Atue.* Akhirnya disetujui hanya *30 Ha di luar wilayah tambang.*
5. Kelompok Iksan datang lagi ke rumah Kades dan menerima 30 Ha. Beberapa hari kemudian datang lagi minta tambah *7,8 Ha sehingga menjadi 37,8 Ha* yang disepakati dan *dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa secara pribadi.*dan Abdul Hamid mengaku nanti akan disampaikan kepada BPD dan warga.
6. Selanjutnya datang lagi utusan melalui *Pak Imam Muslim*, mereka tidak terima lokasi tersebut dengan alasan penolakan: *“karena lokasi yang diminta bukan berada di dalam wilayah IUP tambang.”*
Inilah poin kunci yang harus dicatat objektif: *Penolakan bukan karena tidak diberi lahan, tapi karena lokasi yang diberi di luar IUP tambang.*
Padahal semangat awal Kelompok Masyarakat Atue Bersatu memperjuangkan 40 Ha adalah *untuk kebun dan lahan olah masyarakat, bukan untuk mengejar kompensasi tambang.*
Melalui Imam Muslim, Kades Atue menawarkan solusi konvensasi ganti rugi perintisan *Rp 15 Juta / Ha*, namun ditolak kembali oleh kelompok Iksan.
Semua tawaran 3 opsi ini bahkan ditulis Iksan sendiri dalam Surat 25 Mei 2026 Poin 7:
- Opsi A: Ganti rugi Rp 1.500.000,- + tanah 37,83 Ha bukan lokasi rintisan
- Opsi B: Diberikan tanah 2 Ha yang dirintis + 35,83 Ha bukan lahan rintisan
- Opsi C: Uang Rp 15.000.000,- /orang untuk 42 orang tanpa lahan
Ketiga opsi ditolak.
*PENUTUP: MARI BUKA 7 DOKUMEN SECARA BERSAMA*
Pemerintah Desa Atue tidak anti masyarakat. Pemdes Atue justru yang memperjuangkan 111,59 Ha dari kawasan hutan menjadi APL sejak 2014.
Namun agar tidak ada kesimpulan sepihak, Pemdes Atue sependapat dengan usulan Iksan untuk membuka 7 dokumen bersama di Kantor Camat Malili dengan menghadirkan BPN, KPH Angkona, dan Dinas Transmigrasi:
1. SK Pembebasan 111,59 Ha Tahun 2022 atas nama Abdul Hamid dari Kementerian Kehutanan
2. Surat Telaah Lahan 2017 seluas 111,59 Ha
3. Data batas Desa Ussu dan Desa Atue
4. Titik koordinat P1-P9 permohonan Iksan 111,59 Ha
5. Peta APL Balai PPKH Wilayah VII No. S.1291/2025
6. Bukti penguasaan 60 anggota Kelompok Tani Kebun Bibit Rakyat sejak 2014
7. Berita Acara Rapat BPD tentang persetujuan 30 Ha di luar tambang
Dengan dibukanya dokumen, akan jelas mana yang *perjuangan 8 tahun untuk rakyat*, dan mana yang *perintisan 5 bulan (April - September 2025) untuk mengejar IUP tambang.*
Sesuai Pasal 35 RUU PRA 21 Sept 2026, penyelesaian harus tanpa kekerasan, dengan dialog, dan dengan data.
(lLaporan Ka.Biro Sulsel- M Nasrum Naba)




