Meraknusantara

INFORMASI PUBLIK & TEMBUSAN SURAT LSM ASPIRASI VIA POS GIRO MALILI DIABAIKAN, CAMAT MALILI H. HASIMNING, ST.,MM MENGAKU BELUM TERIMA & BELUM SIKAPI MALADMINISTRASI KADES HARAPAN MUSTAKIM, http://S.Sos - DIDUGA ABAI KEWENANGAN UU 28/1999, UU 25/2009, UU 39/1999


Malili,Lutim_SULSEL.MERAKnusantara.com,- Bukti Resi Pos Indonesia 12 Oktober 2026 Ke Camat Malili P2610120033739, Gubernur Sulsel, Komnas HAM RI Ada - Chat WhatsApp Pemberitaan Merak Nusantara Com Tentang SKT Ganda 44.266 M2 & Penahanan Surat Mutasi Pajak Ditanggapi Dingin - Camat Sebagai Pimpinan Kewilayahan Wajib Bina & Awasi Kades*

Sikap dingin Camat Malili *H. Hasimning, ST.,MM* terhadap persoalan krusial maladministrasi Kepala Desa Harapan *Mustakim, http://S.Sos* terkait dugaan SKT Ganda 44.266 M2 menjadi sorotan tajam Tim Advokasi Hukum Tiga Serangkai (LSM Aspirasi - LBH No Viral No Justice - PERADRI - Merak Nusantara Com).

Padahal, sejumlah informasi publik berupa pemberitaan masif di media nasional online *Merak Nusantara Com* telah dikirim langsung ke WhatsApp pribadi Camat Malili, dan tembusan surat resmi LSM Aspirasi telah dikirim via *Pos Giro Indonesia KCP MALIU 91981 pada tanggal 12 Oktober 2026*.

*BUKTI PENGIRIMAN RESMI YANG DIABAIKAN:*

1.  *Bukti Pengiriman Pos Reguler ke CAMAT MALILI* - Kantor Kirim KCP MALIU 91981, Tanggal Posting 12-Oct-2026, Wkt Posting 10:06:21, Berat 0.5 KG, Bea kirim Rp 8.500 + Asuransi Rp 1.500, Netto Rp 10.000, ID Pelanggan P2610120033739, Penerima CAMAT MALILI Kab. Luwu Timur Malili Puncak Indah, Pengirim LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT Jl Opu To Halide Kel Sampoddo Kota Palopo, Jenis kiriman Pos Reguler, Estimasi Anteran 19-Oct-2026. Status Retur: Kembali ke pengirim.

2.  *Bukti Pengiriman ke GUBERNUR SULAWESI SELATAN* - Kantor Kirim KCP MAIJU 91981, Tgl Posting 12-Oct-2026, Jam 10:23:34, Resi P2610120037483, Bea Rp 22.000, Netto Rp 23.000, Penerima GUBERNUR SULAWESI SELATAN Kota Makassar Panakkukang.

3.  *Bukti Pengiriman ke KOMNAS HAM RI* - Kantor Kirim KCP MALIU 91981, Tgl Posting 12-Oct-2026, Jam 10:20:32, Resi P2610120036845, Netto Rp 52.000, Penerima KOMNAS HAM RI Kota Adm Jakarta Pusat Menteng.

4.  *Bukti Chat WhatsApp ke H. Hasimning* - Pada tanggal yang sama, Tim Advokasi telah mengirimkan 3 link berita krusial:

    - *Jam 11.11 & 11.13:* "TIM ADVOKASI TIGA SERANGKAI APRESIASI KINERJA POLRES LUWU TIMUR - 3 SAKSI AHLI WARIS SKT GANDA 44.266 M2 DESA HARAPAN DIPANGGIL KLARIFIKASI RABU 28 OKTOBER 2026"

    - *Jam 11.14:* "DUA SKT SAMA NOMOR TERUNGKAP! LSM LIRA Soroti Kinerja Pemdes Harapan Fokus Kami Kontrol Sosial, Ada Motif Apa Terbit Dokumen Ganda?"

    - *Jam 11.15:* "HEBOH! KEPALA DESA HARAPAN LUWU TIMUR TAHAN SURAT MUTASI PAJAK 44.266 M2 WARISAN ANDI ISA RISANI - SURAT SUDAH DI-STAMPEL TAPI TIDAK DITANDATANGANI DENGAN ALASAN KLARIFIKASI BERITA MERAK NUSANTARA"

Semua chat tersebut *sudah terkirim centang dua*, namun ditanggapi dingin tanpa tindakan.

*PELANGGARAN KEWENANGAN CAMAT MALILI:*

Menurut *UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 221-225, PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan Pasal 10, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 112, dan Permendagri No. 4 Tahun 2007*, Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten yang memimpin Kecamatan memiliki tugas:

1.  *Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa* - Termasuk memeriksa SKT Ganda 44.266 M2 yang diterbitkan Kades Harapan Mustakim, http://S.Sos pada 25 April 2025 atas nama Andi Pangnguriseng dan Andi Isa Risani.

2.  *Melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan publik di desa* - Termasuk dugaan penahanan Surat Mutasi Pajak 44.266 M2 milik Andi Isa Risani yang sudah di-stampel tapi tidak ditandatangani Kades Harapan.

3.  *Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat* - Termasuk laporan LSM Aspirasi via Pos dan WhatsApp.

Sikap Camat Malili H. Hasimning, ST.,MM yang mengaku belum menerima tembusan dan belum menyikapi, padahal bukti resi pos dan chat WhatsApp ada, patut diduga:

*A. Melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN Pasal 3* - Asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, dan Akuntabilitas. Sebagai penyelenggara negara di tingkat kecamatan, Camat wajib terbuka terhadap informasi publik tentang maladministrasi bawahannya.

*B. Melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4, 5, dan 29* - Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Mengabaikan laporan maladministrasi Kades Harapan yang menahan surat mutasi pajak warga adalah bentuk pelayanan buruk.

*C. Melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3, 17, dan 36* - Hak setiap orang untuk memperoleh keadilan dan hak milik atas tanah 44.266 M2 warisan Alm. Andi Risani Opu Torumanga. Dengan membiarkan SKT Ganda dan SPPT PBB 0026337 atas nama Andi Panguriseng (NJOP Rp 1,1 Miliar) yang terselip di BPN Malili melalui Sahlan, SH, Camat turut membiarkan pelanggaran HAM.

*D. Melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* - Informasi tentang SKT Ganda dan SPPT PBB adalah informasi publik yang wajib dibuka dan ditindaklanjuti.

*PERNYATAAN TIM TIGA SERANGKAI:*

*M. Nasrum Naba, C.L.A:*

> "Kami sangat menyayangkan sikap dingin Camat Malili H. Hasimning. Kami sudah kirim tembusan resmi via Pos Indonesia KCP Malili pada 12 Oktober 2026 dengan resi P2610120033739 ke Camat Malili, resi P2610120037483 ke Gubernur Sulsel, dan resi P2610120036845 ke Komnas HAM RI. Kami juga sudah kirim semua link berita Merak Nusantara Com ke WhatsApp beliau tentang SKT Ganda 44.266 M2 dan penahanan surat mutasi pajak Andi Isa Risani. Tapi beliau mengaku belum terima. Padahal bukti resi dan chat ada. Ini maladministrasi berlapis. Kades Harapan Mustakim maladministrasi terbitkan SKT Ganda, Camat Malili sebagai atasannya juga maladministrasi tidak mengawasi. Kami minta Bupati Luwu Timur Ir. Irwan Bachri Syam evaluasi Camat Malili sesuai PP 17/2018."

*TUNTUTAN:*

1.  Bupati Luwu Timur agar memanggil dan memeriksa Camat Malili H. Hasimning, ST.,MM terkait dugaan pembiaran maladministrasi Kades Harapan.

2.  Camat Malili segera turun ke Desa Harapan untuk memeriksa Buku Letter C Desa Harapan Tahun 2025 dan memediasi SKT Ganda 44.266 M2 serta penahanan surat mutasi pajak Andi Isa Risani.

3.  Inspektorat Luwu Timur agar audit Kades Harapan Mustakim, http://S.Sos terkait penerbitan SKT No. 590/142/DH dan 590//42/DH tanggal 25 April 2025 dan SPPT PBB 0026337 atas nama Andi Panguriseng yang ditemukan terselip di BPN Malili.

*Palopo - Malili, 23 Oktober 2026*

*TIM ADVOKASI HUKUM TIGA SERANGKAI*

*M. Nasrum Naba, C.L.A / Muhamad Sudirman, S.H / Ir. Jayus Saputra Y. Sagena*

( Biro Sulsel)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال