MALILI,Luwu Timur_SULSEL.MERAKnusantara.com
*Kabag Ops Kompol Andi Yusuf, Kanit Tipidum Iptu Muhammad Mubin, Kasat Reskrim AKP Jody Dharma, Kapolres AKBP Irwan Kurniadi Dinilai Sangat Tanggap Terhadap Pemberitaan Masif Media Merak Nusantara & Viral di Facebook - Kasus Pemalsuan Surat Pasal 391, Penyerobotan Tanah Pasal 257, Penggelapan Hak Waris Pasal 486 KUHP Baru UU 1/2023*
Tim Advokasi Hukum Tiga Serangkai yang terdiri dari *DPP LSM Aspirasi & DPC LBH No Viral No Justice (Koordinator M. Nasrum Naba, C.L.A), Advokat PERADRI Muhamad Sudirman, S.H, dan Tim Media Ir. Jayus Saputra Y. Sagena (Merak Nusantara Com)* menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran *Polres Luwu Timur Polda Sulsel* atas respon cepat dan profesional dalam menangani Laporan Pengaduan *Sdr. ANDI ISA RISANI tanggal 9 Oktober 2026* tentang dugaan tindak pidana *Pemalsuan Surat, Penyerobotan Tanah, dan Penggelapan Hak Waris* seluas 44.266 M2 di Dusun Lampia, Desa Harapan, Kec. Malili.
Berdasarkan *Surat Resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Luwu Timur Nomor: B/3137 /X/Res.1.2/2026/Reskrim, Malili, 10 Oktober 2026, Klasifikasi Biasa, Perihal: Undangan Wawancara Klarifikasi*, yang ditandatangani *a.n. Kepala Kepolisian Resor Luwu Timur, Kepala Satuan Reserse Kriminal Selaku Penyidik AKP JODY DHARMA, S.Tr.K., S.I.K., M.H - AJUN KOMISARIS POLISI NRP 94041310*, telah memanggil *3 orang saksi para ahli waris* atas laporan Andi Isa Risani.
*Bunyi Surat Panggilan tersebut:*
> _Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan bahwa saat sekarang ini Penyidik / Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Luwu Timur sedang melakukan Penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat, penyerobotan tanah, penggelapan Hak waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) atau Pasal 257 ayat (1) atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi pada bulan Agustus-September 2025 di Dusun Lampia Desa Harapan, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, yang dilaporkan Sdr. ANDI ISA RISANI._
> _Untuk proses tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut diperlukan keterangan dari saudara sebagai saksi, diminta kepada saudara untuk hadir menemui penyidik / penyidik pembantu pada Hari/Tanggal: Rabu / 28 Oktober 2026, Pukul: 13.00 Wita, Tempat: Lantai -2 Kamar Ruang unit 1 (satu) Pidum Sat Reskrim Polres Luwu Timur Jalan Soekarno Hatta Desa Puncak Indah Kec. Malili Kab Luwu Timur, dengan membawa dokumen terkait laporan tersebut._
Rujukan surat tersebut juga jelas: *Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 ayat (1) huruf h dan Pasal 16 ayat (1) huruf c, h, dan k UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Laporan Pengaduan Sdr. ANDI ISA RISANI tanggal 9 Oktober 2026, Laporan Informasi Nomor: LI/309/RES.1.2/X/2026/Reskrim tanggal 13 Oktober 2026, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/529/X/RES.1.2./2026/Reskrim tanggal 13 Oktober 2026.*
*TIM ADVOKASI TIGA SERANGKAI MENYAMPAIKAN APRESIASI KHUSUS:*
1. *Kepada Kabag OPS Polres Luwu Timur Kompol Andi Yusuf, SH* - Yang selalu aktif mengikuti pemberitaan media nasional online Merak Nusantara Com setiap hari secara masif, sehingga informasi publik terserap dengan baik.
2. *Kepada Kanit Tipidum Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Muhammad Mubin, S.H., M.H (HP 0823-9590-0080) & Brigpol Marwansyah Lili (HP 082188282990)* - Selaku Penyidik dan Penyidik Pembantu yang sangat tanggap dengan informasi publik pada setiap perkembangan informasi publik khususnya terkait kasus SKT Ganda 44.266 M2 yang cukup viral di media sosial Facebook akhir-akhir ini. Responnya cepat, humanis, dan profesional.
3. *Kepada Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Jody Darma, S.Tr.K., S.I.K., M.H* - Selaku penanggung jawab penyelidikan yang menandatangani surat undangan klarifikasi, dinilai tegas menerapkan *KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 391, Pasal 257, Pasal 486* (Pemalsuan Surat, Penyerobotan Tanah, Penggelapan Hak Waris).
4. *Kepada Kapolres Luwu Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K* - Atas kepemimpinan yang mendukung momentum pelaksanaan tugas *Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam 100 hari kerja sebagai polisi bersama masyarakat* khususnya bagi pencari keadilan dan kepastian hukum.
*PERNYATAAN TIM TIGA SERANGKAI:*
*M. Nasrum Naba, C.L.A - Koordinator LSM Aspirasi & LBH No Viral No Justice:*
> "Kami dari Tim Tiga Serangkai sangat mengapresiasi kinerja Polres Luwu Timur. Dalam waktu hanya 4 hari sejak Laporan Pengaduan 9 Oktober 2026 dan Laporan Informasi 13 Oktober 2026, langsung terbit Sprin Lidik dan Surat Panggilan Saksi untuk 28 Oktober 2026. Ini bukti bahwa *pemberitaan masif setiap hari di media online Merak Nusantara dan viral di Facebook tidak sia-sia*. Penyidik mendengar suara rakyat kecil. Ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto 100 hari kerja, Polisi harus bersama masyarakat pencari keadilan. Kami berharap 3 saksi ahli waris yang dipanggil Rabu 28 Oktober 2026 jam 13.00 Wita di Unit 1 Pidum Lantai 2 Sat Reskrim Polres Luwu Timur Jalan Soekarno Hatta Desa Puncak Indah bisa hadir tepat waktu dengan membawa dokumen asli SKT Ganda dan SPPT PBB 0026337 atas nama Andi Pangnguriseng yang terselip di BPN Malili oleh Sahlan SH."
*Muhamad Sudirman, S.H - Advokat PERADRI:*
> "Secara hukum, pemanggilan saksi dengan dasar *Pasal 7 ayat (1) huruf h dan Pasal 16 KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025, serta Pasal 391, 257, 486 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023* sudah sangat tepat. Ini bukan lagi KUHP Lama 263, 385, 372, tapi sudah KUHP Baru. Kami siap dampingi 3 saksi ahli waris pada Rabu 28 Oktober 2026. Kami minta penyidik juga segera panggil Terlapor Kades Harapan Mustakim, S.Sos dan Andi Pangnguriseng untuk klarifikasi SKT Ganda 44.266 M2 dan SPPT PBB 0026337."
*Ir. Jayus Saputra Y. Sagena - Tim Media Merak Nusantara Com:*
> "Viralnya kasus ini di Facebook dan pemberitaan masif Merak Nusantara Com adalah bentuk kontrol sosial sesuai UU No. 28/1999, UU 31/1999 Jo 20/2001, dan UU 14/2008. Kami akan terus kawal sampai tuntas."
*HARAPAN KE DEPAN:*
Tim Tiga Serangkai berharap setelah pemeriksaan 3 saksi pada Rabu 28 Oktober 2026, kasus ini bisa segera naik dari *Penyelidikan ke Penyidikan* dan dilakukan *Gelar Perkara* dengan menghadirkan Kades Harapan Mustakim, S.Sos, Andi Pangnguriseng, Hj Jumrana, Sahlan SH staf BPN Malili, dan Kepala Bapenda Luwu Timur Muhammad Said, SE., MM terkait SPPT PBB 0026337.
*TIM ADVOKASI HUKUM TIGA SERANGKAI*
*LSM ASPIRASI & LBH NO VIRAL NO JUSTICE*
*M. Nasrum Naba, C.L.A - Koordinator/Ka.Biro Sulsel melaporkan*


