Palopo, 27 Oktober 2026 - SULSEL.MERAKnusantara.com,-
Keadilan hukum di Kota Palopo menjadi sorotan tajam. Sebuah laporan dugaan pemalsuan dan pencurian data E-Court Mahkamah Agung RI dalam perkara Perdata No. 17/Pdt.G/2023/PN Plp yang telah dilaporkan lebih dari 404 hari, hingga hari ini belum dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka.
Padahal, menurut pelapor, bukti-bukti otentik yang diserahkan sudah melebihi ketentuan KUHAP.
*KRONOLOGI IRONI HUKUM:*
*1. Objek Sengketa Diduga Grosse Fiktif:*
Pelapor menduga Risalah Lelang KPKNL No. 260/2014 yang menjadi dasar eksekusi adalah Grosse Fiktif / tidak ditandatangani sebagaimana mestinya. Dugaan ini telah dilaporkan ke Polres Palopo.
*2. Dugaan Pencurian Data E-Court:*
Dalam perkara 17/Pdt.G/2023/PN Plp Jo 6/PDT/2024/PT MKS Jo 2221 K/Pdt/2025 Jo 636 PK/PDT/2026, pelapor menemukan bukti upload di akun E-Court Mahkamah Agung yang diduga dilakukan oleh pihak yang tidak berhak. Bukti screenshot E-Court telah diamankan.
*3. Laporan Mandek 404 Hari dan Disarankan Damai:*
Alih-alih diproses secara profesional, pelapor mengaku penyidik menyarankan untuk berdamai / Restorative Justice. Padahal, dugaan pemalsuan Grosse Lelang dan pencurian data sistem peradilan elektronik bukan delik yang bisa direstoratifkan begitu saja tanpa persetujuan korban dan tanpa menguji keaslian dokumen di Labfor.
*4. PN Palopo Justru Keluarkan Jadwal Eksekusi:*
Ironisnya, di tengah laporan pidana yang mandek, Pengadilan Negeri Palopo melalui surat Nomor 2424/KPN.W22-U7/HK.02/X/2026 tanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua PN Palopo Agung Budi Setiawan, S.H., M.H., justru menerbitkan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi perkara tersebut pada *Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA di Jl. Andi Djemma, Kel. Amassangeng, Kec. Wara, Kota Palopo* atas nama Termohon Muh. Safaruddin Bin Dahlan melawan Abdul Hamid dkk (Abdul Hamid, Hj. Mariona, Hj. Rahma, Fahmi Hamid, Herry Hamid).
Artinya, keadilan eksekusi diberikan kepada pihak yang dilaporkan sebagai pengguna dugaan dokumen palsu dan dugaan pencurian data.
*5. Paminal Polda Sulsel Turun Tangan - Bukti Propam Merespon:*
Karena mandeknya proses hukum tersebut, pelapor Fahmi Hanid melayangkan Dumas ke Bid Propam Polda Sulsel dengan Nomor Pengaduan Online 2026102201002 tanggal 22 Oktober 2026.
Dumas tersebut telah direspon cepat. Melalui *Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/Pam-972/X/2026/Bidpropam tanggal 22 Oktober 2026* yang ditandatangani Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulsel Kompol Yongki Adhiprakasa Kusuma, dinyatakan bahwa laporan telah diterima Subbid Paminal dan akan dilakukan Penyelidikan serta Pengumpulan Bahan Keterangan.
Tindak lanjutnya, sesuai jadwal, *Tim Paminal Bidpropam Polda Sulsel dijadwalkan turun ke Polres Palopo pada Selasa, 27 Oktober 2026 untuk memeriksa penyidik terkait dan mengambil keterangan saksi pelapor Fahmi Hamid.*
Selain itu, laporan dugaan persekongkolan dan pelanggaran kode etik juga telah dilaporkan ke *Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melalui SIWAS dengan Nomor DN6CT202610009MS* dengan status "Pengaduan Lengkap Dan Siap Diproses".
*TUNTUTAN KONTROL SEBAGAI KADO 100 HARI KERJA KAPOLRI:*
Tim Hukum Tiga Serangkai LSM Aspirasi dan LBH No Viral No Justice meminta sebagai bentuk kontrol sosial:
1. *Kapolri Cq. Kabareskrim dan Kadiv Propam Mabes Polri* untuk melakukan audit investigasi terhadap penanganan perkara di Satreskrim Polres Palopo yang telah 404 hari mandek.
2. *Kapolda Sulsel Cq. Dirreskrimum dan Kabid Propam* untuk memastikan pemeriksaan Paminal tanggal 27 Oktober 2026 berjalan objektif, transparan, dan tidak ada intervensi.
3. *Ketua PN Palopo* untuk menunda eksekusi 30 Oktober 2026 sampai ada kepastian hukum atas laporan pidana pemalsuan Grosse Lelang dan pencurian data E-Court, sesuai asas _prejudicial geschil_ - perkara perdata harus menunggu perkara pidana yang berkaitan diputus terlebih dahulu.
4. *Menerapkan KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023:*
- Pasal 392 KUHP Baru tentang Pemalsuan Surat Keterangan Hak Atas Tanah / Akta Otentik (Grosse Lelang) - Ancaman 8 Tahun.
- Pasal 391 KUHP Baru tentang Pemalsuan Surat - Ancaman 6 Tahun.
- UU ITE Pasal 32 Jo Pasal 48 tentang Dugaan Pencurian Data / Mengubah Data Elektronik Sistem Peradilan E-Court MA RI - Ancaman 8 Tahun.
Pelapor juga telah menyampaikan Pemberitahuan Aksi Damai ke Polres Palopo dengan Nomor 34/Pemberitahuan-Aksi-Damai/X/2026 tanggal 26 Oktober 2026 yang diterima Brigpol Sodikun Staf Polres Palopo sebagai bentuk protes atas dugaan Grosse Lelang Fiktif No. 260/7/2014.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Polres Palopo, PN Palopo, KPKNL dan pihak terkait belum memberikan hak jawab resmi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak-pihak tersebut.
*Narahubung: LSM Aspirasi & LBH No Viral No Justice Koord Luwu Raya*
( Ka. Biro Sulsel_M Nasrum Naba)




