Palopo, 27 Oktober 2026* - SULSEL.MERAKnusantara.com,- Ada kejanggalan serius dalam penanganan laporan polisi terkait dugaan pencurian data E-Court Mahkamah Agung RI dan dugaan penggunaan Grosse Lelang Hak Tanggungan Palsu atas nama Abdul Hamid.
Laporan yang sudah berjalan 404 hari di Satreskrim Polres Palopo tersebut hingga hari ini belum dinaikkan statusnya ke penyidikan. Ironisnya, informasi yang diterima Tim Hukum, penyidik justru menyarankan agar perkara diselesaikan dengan RG (Restorative Justice / Ganti Rugi) alias damai.
*FAKTA PEMBELAAN TERMOHON EKSEKUSI ABDUL HAMID DKK:*
Sebagai Termohon Eksekusi dalam perkara No. 17/Pdt.G/2023/PN Plp Jo 6/PDT/2024/PT MKS Jo 2221 K/Pdt/2025 Jo 636 PK/PDT/2026 yang akan dieksekusi PN Palopo pada Jumat 30 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Amassangeng, Kecamatan Wara, Kota Palopo, kami menyampaikan pembelaan sebagai berikut:
*1. Objek Eksekusi Diduga Cacat Hukum - Grosse Palsu:*
Yang menjadi dasar eksekusi adalah Risalah Lelang KPKNL No. 260/2014. Tim Hukum menemukan dugaan bahwa Grosse Risalah Lelang Hak Tanggungan tersebut adalah palsu / fiktif. Jika grosse palsu, maka seluruh rangkaian lelang dan eksekusi menjadi tidak sah dan batal demi hukum sesuai KUHP Baru.
*2. Proses Peradilan Elektronik Diduga Diretas:*
Dalam perkara yang sama, akun E-Court Mahkamah Agung milik pihak Abdul Hamid diduga dicuri dan digunakan oleh pihak lain untuk mengupload dokumen. Bukti log E-Court telah kami amankan dan telah kami laporkan ke Badan Pengawasan MA RI melalui SIWAS dengan Nomor *DN6CT202610009MS* dengan status *Pengaduan Lengkap Dan Siap Diproses*. Ini bukan perkara perdata biasa, ini dugaan kejahatan ITE terhadap sistem peradilan MA RI.
*3. Laporan Pidana 404 Hari Tidak Naik Sidik, Malah Diminta RG:*
Laporan polisi terkait dua kejahatan tersebut telah kami laporkan sejak 404 hari lalu di Polres Palopo. Namun hingga hari ini tidak ada penetapan tersangka. Penyidik justru meminta agar diselesaikan dengan RG (Restorative Justice).
Kami menolak. Bagaimana mungkin kejahatan pemalsuan akta otentik yang punya kekuatan eksekutorial dan pencurian data sistem negara (E-Court MA RI) diselesaikan dengan damai begitu saja? RJ hanya untuk delik ringan, bukan untuk pemalsuan grosse dan peretasan sistem peradilan.
*4. Propam Polda Sulsel Sudah Turun Tangan:*
Atas mandeknya proses tersebut, kami telah melapor ke Bid Propam Polda Sulsel. Laporan kami telah diterima dengan *SP3D Nomor B/Pam-972/X/2026/Bidpropam tanggal 22 Oktober 2026* atas nama pelapor Sdr. FAHMI HANID.
Dalam surat tersebut, Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulsel menyatakan akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Sebagai tindak lanjut, *Paminal Polda Sulsel dijadwalkan turun langsung ke Polres Palopo pada Selasa, 27 Oktober 2026 untuk memeriksa penyidik dan mengambil keterangan saksi pelapor.*
Ini bukti bahwa Propam melihat ada kejanggalan dalam penanganan perkara di Reskrim Polres Palopo.
*5. Aksi Damai Sebagai Bentuk Protes:*
Sebagai bentuk protes konstitusional, LSM Aspirasi telah menyampaikan Pemberitahuan Aksi Damai Nomor 34/Pemberitahuan-Aksi-Damai/X/2026 terkait Grosse Lelang Fiktif No. 260/7/2014 yang diterima Staf Polres Palopo pada tanggal 26 Oktober 2026 pukul 11.01 WITA.
*TUNTUTAN HUKUM TERMOHON EKSEKUSI:*
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendesak:
*A. Kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo:*
Tunda pelaksanaan eksekusi tanggal 30 Oktober 2026. Sesuai doktrin _Prejudiciel Geschil_, perkara perdata yang objeknya diduga hasil kejahatan pidana pemalsuan harus ditunda sampai pidana diputus. Jika eksekusi tetap dipaksakan dengan grosse palsu, maka PN Palopo berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum.
*B. Kepada Kapolres Palopo dan Kapolda Sulsel:*
Perintahkan Satreskrim Polres Palopo untuk segera Gelar Perkara Khusus dan naikkan status laporan 404 hari tersebut ke Penyidikan. Lakukan uji Labfor terhadap Grosse Lelang No. 260/2014 di Labfor Polda Sulsel dan minta Pusiknas tarik log E-Court MA RI.
*C. Kepada Kapolri:*
Kasus ini menjadi kado kontrol 100 hari kerja. Jika laporan dugaan pencurian data E-Court MA RI dan grosse palsu saja bisa diminta RG saja, bagaimana kepercayaan publik terhadap Polri Presisi dan MA RI?
Kami adalah Termohon Eksekusi yang mencari keadilan. Jangan biarkan kami dieksekusi berdasarkan dokumen yang diduga palsu dan data peradilan yang diduga dicuri.
(Ka.Biro Sulsel- M Nasrum Naba)



