Luwu Raya -, 28 Oktober 2026/SULSEL.MERAKnusantara.com,- Di tengah semangat 100 hari kerja Kapolri Baru dan agenda Reformasi Penegakan Hukum bagi Lembaga Yudikatif, Koalisi LSM Aspirasi dan LBH No Viral No Justice menemukan dua potret buram penegakan hukum yang membutuhkan atensi langsung dari Mabes Polri dan Mahkamah Agung RI.
Dua kasus ini kami angkat sebagai kado kontrol, bukan kado pujian, agar Polri Presisi dan Peradilan Bersih benar-benar terwujud.
*POTRET PERTAMA: SKANDAL SKT GANDA 44.266 M² - DESA HARAPAN, LUWU TIMUR*
Temuan Tim Hukum Tiga Serangkai di Desa Harapan, Malili, Luwu Timur, menunjukkan dugaan rekayasa administrasi pertanahan yang sistematis.
*Fakta:* Satu objek lahan waris milik bersama Para Ahli Waris Alm. Andi Risani Opu Torumanga seluas 44.266 M² di Dusun Lampia, diterbitkan *3 SKT dengan Nomor dan Tanggal yang Sama Persis: 25 April 2025*, namun atas nama berbeda - 2 SKT atas nama Andi Panguriseng dan 1 SKT atas nama Andi Isa Risani.
*Kejanggalan Fatal:* SKT atas nama Andi Isa Risani No. 590/142/DH tanggal 25 April 2025 diterbitkan mendahului Surat Kuasa Persetujuan Ahli Waris yang baru diberikan tanggal *13 Oktober 2025*. Secara logika hukum, kuasa belum ada tapi SKT sudah jadi. Selain itu, Andi Panguriseng telah mengembalikan seluruh dokumen dan mengundurkan diri sebagai pengurus lahan waris seluas 2.100 Ha dan 1.045 Ha sejak *28-30 Agustus 2025*, serta kuasanya telah dicabut melalui Penetapan hak para ahli waris; PA Malili No. 29/Pdt.P/2025/PA.Mll.
Ini diduga melanggar *Pasal 392 huruf f KUHP Baru UU 1/2023* - Pemalsuan Surat Keterangan Hak Atas Tanah dengan ancaman 8 tahun penjara, serta *Pasal 394 KUHP Baru* tentang Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Resmi Desa.
Kami mendesak Inspektorat Luwu Timur dan Polres Luwu Timur untuk sita Buku Register Desa Harapan 2024-2025 dan periksa Kades Harapan *Mustakim, S.Sos*.
*POTRET KEDUA: LAPORAN MANDEK 1 TAHUN - POLRES PALOPO & EKSEKUSI PN PALOPO*
Potret kedua lebih ironis dan menjadi alasan aksi demo kami besok.
*Fakta:* Laporan dugaan pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL No. 260/2014 dan dugaan pencurian data E-Court MA RI dalam perkara 17/Pdt.G/2023/PN Plp milik Abdul Hamid dkk, telah mandek *404 hari / 1 Tahun lebih di Satreskrim Polres Palopo* tanpa kenaikan sidik dan penetapan tersangka. Penyidik justru menyarankan diselesaikan dengan RJ (Restorative Justice).
*Bukti Otentik yang Diabaikan:*
1. *SP3D Bid Propam Polda Sulsel No. B/Pam-972/X/2026/Bidpropam tanggal 22 Oktober 2026* - Bukti bahwa Paminal Polda Sulsel harus turun tangan dan menjadwalkan pemeriksaan penyidik Polres Palopo pada *Selasa, 27 Oktober 2026*.
2. *Laporan SIWAS MA RI No. DN6CT202610009MS* - Status pengaduan lengkap dan siap diproses terkait dugaan pencurian data E-Court.
3. *Surat PN Palopo No. 2424/KPN.W22-U7/HK.02/X/2026* - Justru memberikan hadiah eksekusi pada *Jumat, 30 Oktober 2026* kepada pihak yang dilaporkan sebagai pengguna grosse palsu.
Inilah yang kami sebut dalam poster aksi kami: *"Laporan Mandek 1 Tahun Tidak Ada Artinya, Pelaku Kebal Hukum"* dan *"PN Palopo Membenarkan Perbuatan Kejahatan dan Memberikan Hadiah Eksekusi Bagi Pelaku Kejahatan"*.
*TUNTUTAN REFORMASI SEBAGAI KADO 100 HARI KERJA:*
Untuk Kapolri Baru dan Ketua Mahkamah Agung RI, kami menuntut 5 Reformasi:
1. *COPOT DAN PTDH OKNUM APARAT PELINDUNG KEJAHATAN:* Jika terbukti ada oknum Kapolres, Waka Polres, Kasat Reskrim, Kanit Reskrim yang melindungi kejahatan pemalsuan dan pencurian data, maka harus dicopot dan PTDH sesuai Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik. Jangan hanya rakyat kecil yang dihukum.
2. *TUNDA EKSEKUSI PN PALOPO 30 OKTOBER 2026:* Terapkan asas _Prejudiciel Geschil_. Eksekusi dengan dasar grosse yang diduga palsu dan data E-Court yang diduga dicuri harus ditunda sampai pidana diputus. Ini adalah reformasi yudikatif yang paling mendasar.
3. *GELAR PERKARA KHUSUS OLEH WASIDIK BARESKRIM:* Audit total penanganan laporan 404 hari di Polres Palopo dan skandal SKT ganda di Luwu Timur.
4. *BENTUK TIM GABUNGAN LABFOR & PUSIKNAS:* Uji Labfor Grosse Lelang No. 260/2014 dan tarik log history IP Address E-Court MA RI perkara 17. Ini bukti digital yang tidak bisa dibantah.
5. *TOLAK RG UNTUK KEJAHATAN SISTEM PERADILAN:* Pemalsuan akta otentik dan peretasan E-Court MA RI adalah kejahatan terhadap sistem negara, bukan delik aduan biasa yang bisa didamaikan dengan ganti rugi.
Poster aksi yang kami buat hari ini dengan lambang LSM Aspirasi dan LBH No Viral No Justice adalah suara rakyat. Jika laporan mandek 1 tahun tidak ada artinya, untuk apa ada KUHP Baru? Jika pengadilan membenarkan kejahatan dengan memberi hadiah eksekusi, di mana lagi rakyat mencari keadilan?
*Hormat dan Bangga Kami,*
*TIM HUKUM TIGA SERANGKAI*
*LSM Aspirasi & LBH No Viral No Justice*
*Koord. Luwu Raya & Palopo_ Koord. M Nasrum Naba*



