Palopo, 27 Oktober 2026_SULSEL.MERAKnusantara.com,- Di tengah rasa kecewa karena laporan dugaan pemalsuan dan pencurian data E-Court MA RI mandek 404 hari di Polres Palopo, kami hari ini mendapat angin segar dan kembali optimis.
Kami dari Koalisi LSM Aspirasi dan LBH No Viral No Justice menyampaikan rasa bangga dan apresiasi setinggi-tingginya kepada *Bidang Propam Polda Sulsel dan Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel* yang telah memberikan respon cepat, tanggap, dan profesional atas pengaduan masyarakat.
*BUKTI NYATA RESPONSIF:*
Atas pengaduan kami ke Propam Polda Sulsel terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Grosse Lelang No. 260/2014 dan pencurian data E-Court MA RI, yang tertuang dalam *SP3D Nomor B/Pam-972/X/2026/Bidpropam tanggal 22 Oktober 2026*, hari ini *Senin, 27 Oktober 2026*, Satuan Propam Polda Sulsel melalui *Unit Paminal langsung diturunkan ke Polres Palopo*.
Tim Paminal Polda Sulsel langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Penyidik Satreskrim Polres Palopo dan juga mengambil keterangan langsung dari pelapor *Sdr. Fahmi Hamid* di Ruang Propam Polres Palopo.
"Tim Paminal sampai geleng-geleng kepala karena heran penanganan hukumnya dinilai jalan di tempat selama 404 hari," ungkap Fahmi Hamid usai diambil keterangannya di Ruang Propam Polres Palopo, 27 Oktober 2026.
Fakta di lapangan yang ditemukan Paminal:
1. Laporan sudah ratusan hari atau satu lebih tidak naik sidik
2. Belum ada uji Labfor terhadap Grosse Lelang yang diduga palsu
3. Belum ada penarikan log data E-Court MA RI dari Pusiknas
4. Penyidik justru menyarankan diselesaikan dengan RJ (Restorative Justice) untuk kejahatan pemalsuan akta otentik dan peretasan sistem peradilan.
*HARAPAN OPTIMIS UNTUK POLRI BERSAMA MASYARAKAT:*
Ini merupakan hal yang patut kami apresiasi sebagai bagian harapan optimis yang masih tersisa untuk Polri bersama masyarakat ke depan.
Terbukti bahwa tupoksi *Propam dan Wassidik Polda Sulsel masih sangat responsif atas setiap pengaduan masyarakat.* Mereka adalah benteng terakhir penjaga marwah, harkat, martabat, dan kehormatan Institusi Polri sesuai Motto Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto: Polri Presisi.
Tanpa Propam dan Wassidik, laporan kami mungkin akan terkubur selamanya di meja Reskrim Polres Palopo.
*TUNTUTAN SANKSI TEGAS:*
Berdasarkan atas realitas temuan di lapangan oleh Tim Paminal hari ini, 27 Oktober 2026, kami dengan tegas mendesak Kabid Propam Polda Sulsel untuk memberikan sanksi berat kepada oknum yang diduga mencederai nilai-nilai moral dan kehormatan institusi:
*1. Kasat Reskrim Polres Palopo - Iptu Ridwan Parinta*
*2. Kanit Tipidum Satreskrim Polres Palopo - Ipda Suwadi*
Keduanya harus diperiksa secara etik dan diberikan sanksi berat karena diduga melakukan pembiaran penanganan perkara 404 hari yang melenceng dari Perpol No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan dan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Jika seorang penyidik membiarkan laporan dugaan pemalsuan grosse dan pencurian data sistem MA RI mandek 1 tahun dan malah minta damai, maka itu mencederai nilai-nilai moral harkat martabat Polri.
*PERNYATAAN PENUTUP:*
Kami tetap berada di garis *No Viral No Justice*, tapi hari ini kami buktikan bahwa *tanpa viral pun, Propam dan Wassidik Polda Sulsel tetap memberikan keadilan* jika pengaduan kami benar.
Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sulsel, Bapak Kabid Propam Polda Sulsel, dan Bapak Kabag Wassidik Polda Sulsel yang telah mendengarkan jeritan rakyat kecil pencari keadilan di Palopo.
Kami tunggu hasil pemeriksaan Propam dan Wassidik dalam 7 hari ke depan. Dan kami tetap menuntut: *Tunda Eksekusi PN Palopo 30 Oktober 2026 sampai pidana pemalsuan diputus.*
*Salam Polisi Bersama Masyarakat oleh kami Koordinator Lapangan*
*LSM ASPIRASI & LBH NO VIRAL NO JUSTICE*
(M Nasrum Naba)


