Meraknusantara

Alimuddin Bin Nai Merasa Aman Sangkal Terima Rp30 Juta Karena Tak Ada Kwitansi, Tapi Lupa Dia TTD Saksi No.1 & Tidak Sangkal Batas Sampai Sungai - Yang Nebang Ternyata Adik Kandungnya Sendiri Baha Bin Nai!


BANTAENG - SULSEL.MERAKnusantara.com,-Informasi tambahan dari korban *Zainuddin Bin Lahajji* semakin membongkar dugaan penipuan yang dilakukan *Alimuddin Bin Nai* dalam kasus ganti rugi lahan ±1,5 Ha di Bonto Buakang, Desa Kayu Loe, Kec. Bantaeng.


Menurut Zainuddin, *Alimuddin Bin Nai merasa aman dan menyangkal penerimaan uang sebesar Rp30 Juta untuk 3 titik lokasi karena tidak ada bukti kwitansi dan tidak ada bukti yang menyaksikan atau melihat secara langsung penyerahan uang*. Alasan klasik mafia tanah yang merasa aman karena transaksi cash tanpa bukti tertulis.

*TAPI DI LAIN SISI, ADA KEJANGGALAN BESAR:*

*Alimuddin Bin Nai tidak menyangkal batas lahan sampai ke Sungai* saat surat persetujuan pernyataan ganti rugi tanaman 15 Mei 2017 dibuat. Padahal batas Barat: *SUNGAI* tertulis jelas dalam surat yang ia tanda tangani sebagai *Saksi No.1*.


Logika hukum sederhana: Kalau memang tidak terima uang Rp30 Juta dan tidak tahu-menahu soal transaksi, kenapa ikut tanda tangan sebagai saksi? Kenapa tidak protes batas lahan sampai sungai? Kenapa diam saja saat lahan ±1,5 Ha dibayar Rp40 Juta (Japa Bin Cobba Rp10 Juta + Alimuddin Rp30 Juta)?

*YANG LEBIH MENGGEGERKAN:*

Tanaman kopi dan sejumlah tanaman lainnya (Cengke, Pisang, Mahoni, Nangka, Kayu Sureng) *habis ditebang oleh Baha Bin Nai (adik Alimuddin Bin Nai)*. Fakta ini ada dalam *Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polsek Bantaeng Nomor: STPL/B/10/VII/2025/SPKT/Polsek Bantaeng/Polres Bantaeng/Polda Sulsel tertanggal 28 Juli 2026*, dengan Terlapor *Baha Bin Nai*, lokasi Jl. Kampung Bonto Buakang RT/RW Titik Koordinat 5°26'49.4S 119°58'05.9E, Kayu Loe, Bantaeng, jumlah yang dirusak kurang 500 pohon kopi sehingga tidak bisa tumbuh lagi, kerugian *Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)*.

*HUBUNGAN KELUARGA - KONFLIK KEPENTINGAN JELAS:*

Baha Bin Nai yang menebang 500 pohon kopi milik Zainuddin adalah *adik kandung Alimuddin Bin Nai* yang menerima Rp30 Juta dan sekarang menyangkal. Ini jelas ada konflik kepentingan dan patut diduga ada persekongkolan untuk menguasai kembali lahan yang sudah diganti rugi.

Modusnya: Terima uang Rp30 Juta untuk 3 titik lokasi yang belum ada tanaman (lahan kosong), setelah dibayar Zainuddin tanami kopi produktif bertahun-tahun, setelah kopi berbuah dan produktif, suruh adiknya Baha Bin Nai tebang, lalu Alimuddin sangkal terima uang karena tidak ada kwitansi. Ini adalah *penipuan berencana*.

*ANALISIS HUKUM LSM ASPIRASI:*

Ketua Umum LSM ASPIRASI & LBH NO VIRAL NO JUSTICE PALOPO, *M. Nasrum Naba, C.L.A. - Kontak Resmi: 082346878687*, menegaskan:

_"Tanpa kwitansi bukan berarti bebas hukum. Dalam hukum perdata dan pidana, bukti tidak hanya kwitansi. Tanda tangan sebagai Saksi No.1 dalam Surat Ganti Rugi 15 Mei 2017 adalah bukti otentik ia mengetahui transaksi. Tidak menyangkal batas sampai sungai adalah pengakuan diam-diam bahwa transaksi itu ada. Saksi lain Sanasing Bin Saing, Amsir Bin Saing, Saha Bin Sannu, dan Kades Muhammad Naim bisa diperiksa. Keterangan Zainuddin sebagai korban plus bukti tanam kopi di lokasi plus kerugian Rp100 Juta adalah bukti petunjuk yang cukup._

_Pasal 378 KUHP Penipuan tetap bisa dijerat meski tanpa kwitansi. Unsur membujuk dengan tipu muslihat agar orang lain menyerahkan sesuatu terpenuhi. Alimuddin membujuk Zainuddin bahwa lahan belum ada tanaman bisa diganti rugi, lalu setelah dibayar Rp30 Juta ia sangkal. Hubungan adik-kakak Baha Bin Nai (adik) yang tebang 500 pohon kopi dan Alimuddin (kakak) yang terima Rp30 Juta patut diduga persekongkolan turut serta Pasal 55, 56 KUHP._

_Yurisprudensi MA No.1608K/Pid/2005 - Transaksi tanpa kwitansi tapi ada saksi dan bukti petunjuk tetap bisa dipidana."_

*PERNYATAAN KORBAN:*

Zainuddin Bin Lahajji melalui Kuasa Hukumnya mengatakan:

_"Alimuddin Bin Nai merasa aman menyangkal Rp30 Juta karena tidak ada kwitansi dan tidak ada yang melihat. Tapi dia tidak menyangkal batas lahan sampai ke sungai saat surat ganti rugi dibuat - Padahal dia TTD saksi. Tanaman kopi dan tanaman lainnya habis ditebang oleh Baha Bin Nai, adiknya sendiri. Ini jelas penipuan - Terima uang 30 Juta untuk 3 titik lokasi kosong, setelah saya tanami kopi produktif, disuruh adiknya tebang - Sekarang dia bilang tidak terima uang - Saya rugi 500 pohon kopi Rp100 Juta. Saya mohon keadilan kepada Kapolres Bantaeng - Periksa Alimuddin dan Baha Bin Nai kakak beradik ini."_

Hingga berita ini diturunkan, Alimuddin Bin Nai dan Baha Bin Nai belum memberikan klarifikasi.

*Tim Redaksi Merak Nusantara Com*

*LSM ASPIRASI & LBH NO VIRAL NO JUSTICE PALOPO - M. Nasrum Naba, C.L.A. - 082346878687*

*Bantaeng, 05 November 2026 - NO VIRAL NO JUSTICE!*

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال