BANTAENG - SULSEL.MERAKnusantara.com,-Kasus pengrusakan 500 pohon kopi milik Zainuddin Bin Lahajji di Bonto Buakang, Desa Kayu Loe, Kec. Bantaeng yang dilaporkan di Polsek Bantaeng No. LP/B/10/VII/2025/SPKT/Polsek Bantaeng/Polres Bantaeng/Polda Sulsel tertanggal 28 Juli 2025 dengan Terlapor Baha Bin Nai (adik Alimuddin Bin Nai) dan kerugian Rp100 Juta, kini merembet menjadi kasus percobaan pembunuhan terhadap lansia 80 tahun.
*Pasca Zainuddin melaporkan persoalan pengrusakan dan pencabutan tanaman kopi dan sejumlah tanaman lainnya (Kopi, Pisang, Cengkeh, Mahoni, Nangka, Kayu Sureng), beberapa bulan kemudian mertua daripada Zainuddin bernama Saing (80 Th) diancam mau ditikam dan diparangi, serta dilaporkan di Polisi tanpa diketahui apa sebab musababnya.*
*KRONOLOGI ANCAMAN:*
Menurut informasi dari keluarga, Pr. IKA (35 Th) dan anaknya Rahman (12 Th) mendatangi Lel. Saing (80 Th) di rumahnya dengan didampingi H Saroddin di Jambua Onto. H Saroddin sempat mengatakan, "Inimi nenekku Ketua kelompok Kongkonga (Anjing) yang tidak bisa mengatur menyelesaikan masalah." Saing langsung menjawab, "Persoalan apa yang tidak pernah dibahas dan tidak bisa diselesaikan."
Tiba-tiba Rahman (12 Th) langsung mencabut Badik dengan maksud untuk menikam Saing (80 Th). Untungnya si bapak tua (Saing 80) sempat menangkis dan mengambil Badiknya dan barang bukti masih disimpan.
Tidak lama kemudian, Pr. Ika juga datang menyusul bawa parang, tujuannya mau juga memarangi Lel. Saing. Herannya, peristiwa perencanaan pembunuhan ini tidak diketahui apa sebab musababnya, ungkap anak Lel. Saing (Selasa 18 Oktober 2026).
Setelah itu Lel. Saing (80 Th) dilaporkan kembali di Polres Bantaeng dengan tuduhan penganiayaan terhadap anak dibawah umur atas diri Rahman (12 Th) dan terhadap diri IKA (35 Th).
Seminggu kemudian sekitar 26 Oktober 2026, Saing jadi heran dan tidak menyangka kalau dirinya mau dilaporkan di Polisi karena seharusnya dirinya yang justru melaporkan pelapor yang hendak membunuhnya tapi tidak dilakukan karena dianggap persoalan anak-anak dan perempuan. Lalu ditanya apakah mau berdamai dengan pelapor, dijawab Saing bahwa bisa berdamai tapi harus dipertemukan dulu dengan pelapor supaya ditahu apa masalahnya.
*PERAN H SARODDIN JAMBUA ONTO:*
H Saroddin di Jambua Onto diduga melakukan penghinaan terhadap Hamsir Bin Lahanji di Kantor Polsek Bantaeng. Hamsir yang mengantar Zainuddin untuk dipertemukan dengan Baha membahas masalah penebangan atau pengrusakan Pohon Kopi, Pisang, Cengkeh, Mahoni, Nangka Kayu Sureng.
Menurut H Saroddin kepada Hamsir, "Kalau kau mau melapor janganmi di Bantaeng tapi di Polda cari dekkengmu" ucapnya merendahkan.
Menurut keterangan Hamsir, menduga bahwa Terlapor Baha Bin Nai merasa aman karena adanya H Saroddin yang merasa hebat dan menguasai dan bisa mengatur semua polisi di Bantaeng karena merasa ada anaknya anggota Polisi yang bertugas di Polres Bantaeng.
H. Saroddin sempat mendampingi pelapor Pr.IKA yang anaknya bernama Rahman (12) mendatangi Lel. Saing (80) dengan mengatai Ketua kelompok Kongkonga (Anjing). Pola yang sama sebelumnya H Saroddin juga diduga ikut campur dalam kasus pengrusakan 500 pohon kopi milik Zainuddin padahal bukan orang Kampung Bonto Buakang. Diduga H Saroddin adalah makelar kasus yang selalu terlibat dalam setiap permasalahan di Kampung Bonto Buakang.
*ANALISIS HUKUM LSM ASPIRASI - M. NASRUM NABA, C.L.A.*
*1. Percobaan Pembunuhan Terhadap Lansia 80 Th - Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 53 KUHP:* Rahman (12 Th) cabut badik mau tikam Saing (80 Th) dan Ika (35 Th) bawa parang - Meski pelaku anak 12 tahun, orang tua / yang menyuruh (H Saroddin, Ika) bisa dijerat Pasal 55,56 KUHP turut serta menyuruh. Barang bukti badik masih disimpan Saing - Harus diamankan Polisi.
*2. Kriminalisasi Lansia 80 Th - Laporan Balik Palsu - Pasal 220 KUHP:* Saing (80 Th) yang jadi korban percobaan pembunuhan justru dilaporkan di Polres Bantaeng dengan tuduhan aniaya anak - Ini dugaan laporan palsu dan kriminalisasi lansia untuk membungkam korban pengrusakan 500 pohon kopi.
*3. H Saroddin - Dugaan Makelar Kasus & Obstruction of Justice - Pasal 221 KUHP:* H Saroddin Jambua Onto diduga menghina Hamsir Bin Lahanji di Polsek, mengatakan kalau mau lapor jangan di Bantaeng tapi di Polda cari dekkeng - Merasa bisa atur semua polisi karena anaknya anggota Polisi di Polres Bantaeng - Harus diperiksa Propam Polda Sulsel.
*4. Kaitan Dengan Kasus 500 Pohon Kopi - Pola Intimidasi - Pasal 335, 368 KUHP:* Pasca Zainuddin lapor pengrusakan 500 pohon kopi, mertuanya Saing (80 Th) diancam mau ditikam & diparangi oleh keluarga yang diduga suruhan H Saroddin - Ini pola intimidasi terhadap keluarga pelapor agar cabut laporan.
*TUNTUTAN:*
- Segera amankan barang bukti badik yang disimpan Saing (80 Th) - Olah TKP percobaan pembunuhan
- Periksa H Saroddin Jambua Onto sebagai makelar kasus dan dugaan pengatur polisi - Periksa anaknya anggota Polres Bantaeng
- Hentikan kriminalisasi Saing (80 Th) - Cabut laporan palsu penganiayaan anak - Saing adalah korban
- Tarik penanganan kasus pengrusakan 500 pohon kopi dan kasus Saing (80 Th) dari Polsek Bantaeng ke Polres Bantaeng
- Lapor ke Kabid Propam Polda Sulsel, Irwasda, Kapolda, Kadiv Propam Mabes Polri - Ada dugaan polisi diatur makelar kasus
- Berikan perlindungan hukum kepada Zainuddin, Saing (80 Th), dan Hamsir Bin Lahanji sebagai saksi korban
*NO VIRAL NO JUSTICE!*
*LSM ASPIRASI & LBH NO VIRAL NO JUSTICE PALOPO - M. Nasrum Naba, C.L.A. - 082346878687*



